-
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
- BAB I KETENTUAN UMUM
-
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
- Bagian Kesatu - Pajak
- Paragraf 1 - Jenis Pajak
- Paragraf 2 - PKB
- Paragraf 3 - BBNKB
- Paragraf 4 - PAB
- Paragraf 5 - PBBKB
- Paragraf 6 - PAP
- Paragraf 7 - Pajak Rokok
- Paragraf 8 - PBB-P2
- Paragraf 9 - Bea Perolehan Hak Atas...
- Paragraf 10 - PBJT
- Paragraf 11 - Pajak Reklame
- Paragraf 12 - PAT
- Paragraf 13 - Pajak MBLB
- Paragraf 14 - Pajak Sarang Burung Walet
- Paragraf 15 - Opsen
- Paragraf 16 - Bagi Hasil Pajak Provinsi
- Paragraf 17 - Penerimaan Pajak yang...
- Bagian Kedua - Retribusi
- Bagian Ketiga - Muatan Perda tentang Pajak...
- Bagian Keempat - Pemungutan Pajak dan Retribusi
- Bagian Kelima - Pengaturan Pajak dan...
- Bagian Keenam - Penetapan Target...
- Bagian Ketujuh - Kerahasiaan Data Wajib Pajak
- Bagian Kedelapan - Insentif Pemungutan Pajak...
- Bagian Kesembilan - Penyidikan
- BAB III TRANSFER KE DAERAH
- BAB IV PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
- BAB V PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
- BAB VI PEMBENTUKAN DANA ABADI
- BAB VII SINERGI PENDANAAN
- BAB VIII SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
- BAB IX KETENTUAN PIDANA
- BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
- BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
- BAB XII KETENTUAN PENUTUP
-
BATANG TUBUH
-
BAB II
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu
Pajak
Pajak
Paragraf 9
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Pasal 44
(1) | Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. |
(2) | Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |
(3) | Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |
(4) | Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan: | |
Pasal 45
(1) | Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. |
(2) | Wajib Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. |
Pasal 46
(1) | Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak. |
(3) | Dalam hal nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan. |
(4) | Dalam menentukan besaran BPHTB terutang, Pemerintah Daerah menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) | Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB. |
(6) | Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 4 dan angka 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). |
(7) | Atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu, Pemerintah Daerah dapat menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak yang lebih tinggi daripada nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
(8) | Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan dengan Perda. |
Pasal 47
(1) | Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). |
(2) | Tarif BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda. |
Pasal 48
(1) | Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) atau ayat (6), dengan tarif BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) |
(2) | BPHTB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat tanah dan/atau Bangunan berada. |
Pasal 49
a. | pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli; |
b. | pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah; |
c. | pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris; |
d. | pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim; |
e. | pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak bare atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak; |
f. | pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; atau |
g. | pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang. |
-
PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 -
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 -
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 -
PEMASYARAKATAN
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 -
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022