-
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
- BAB I KETENTUAN UMUM
-
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
- Bagian Kesatu - Pajak
- Paragraf 1 - Jenis Pajak
- Paragraf 2 - PKB
- Paragraf 3 - BBNKB
- Paragraf 4 - PAB
- Paragraf 5 - PBBKB
- Paragraf 6 - PAP
- Paragraf 7 - Pajak Rokok
- Paragraf 8 - PBB-P2
- Paragraf 9 - Bea Perolehan Hak Atas...
- Paragraf 10 - PBJT
- Paragraf 11 - Pajak Reklame
- Paragraf 12 - PAT
- Paragraf 13 - Pajak MBLB
- Paragraf 14 - Pajak Sarang Burung Walet
- Paragraf 15 - Opsen
- Paragraf 16 - Bagi Hasil Pajak Provinsi
- Paragraf 17 - Penerimaan Pajak yang...
- Bagian Kedua - Retribusi
- Bagian Ketiga - Muatan Perda tentang Pajak...
- Bagian Keempat - Pemungutan Pajak dan Retribusi
- Bagian Kelima - Pengaturan Pajak dan...
- Bagian Keenam - Penetapan Target...
- Bagian Ketujuh - Kerahasiaan Data Wajib Pajak
- Bagian Kedelapan - Insentif Pemungutan Pajak...
- Bagian Kesembilan - Penyidikan
- BAB III TRANSFER KE DAERAH
- BAB IV PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
- BAB V PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
- BAB VI PEMBENTUKAN DANA ABADI
- BAB VII SINERGI PENDANAAN
- BAB VIII SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
- BAB IX KETENTUAN PIDANA
- BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
- BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
- BAB XII KETENTUAN PENUTUP
-
BATANG TUBUH
-
BAB II
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu
Pajak
Pajak
Paragraf 8
PBB-P2
PBB-P2
Pasal 38
(2) | Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan. |
(3) | Yang dikecualikan dari objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas: | |
Pasal 39
Pasal 40
(1) | Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP. |
(2) | NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2. |
(3) | NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. |
(6) | NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. |
(7) | Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah. |
(8) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Pasal 41
(1) | Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen). |
(2) | Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. |
(3) | Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda. |
Pasal 42
Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dengan tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3).
Pasal 43
(1) | Tahun Pajak PBB-P2 adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. |
(2) | Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari. |
(3) | Tempat PBB-P2 yang terutang adalah di wilayah Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2. |
-
PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 -
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 -
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 -
PEMASYARAKATAN
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 -
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022