BAB II
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu
Pajak
Paragraf 5
PBBKB
Pasal 23
Objek PBBKB adalah penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.        
Pasal 24
»        
(1) Subjek Pajak PBBKB adalah konsumen BBKB.     
(2) Wajib Pajak PBBKB adalah orang pribadi atau Badan penyedia BBKB yang menyerahkan BBKB.     
(3) Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB.     
(4) Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah produsen dan/atau importir bahan bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.     
Pasal 25
Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.        
Pasal 26
(1) Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).     
(2) Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.     
(3) Untuk jenis BBKB tertentu, Pemerintah dapat menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam Perda dalam rangka stabilisasi harga.     
(4) Penyesuaian tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.     
(5) Tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.     
Pasal 27
Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.        
PERATURAN TERKAIT
  1. PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
  2. PELINDUNGAN DATA PRIBADI
    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
  3. PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022
  4. PEMASYARAKATAN
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
  5. PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022