-
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
- BAB I KETENTUAN UMUM
-
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
- Bagian Kesatu - Pajak
- Paragraf 1 - Jenis Pajak
- Paragraf 2 - PKB
- Paragraf 3 - BBNKB
- Paragraf 4 - PAB
- Paragraf 5 - PBBKB
- Paragraf 6 - PAP
- Paragraf 7 - Pajak Rokok
- Paragraf 8 - PBB-P2
- Paragraf 9 - Bea Perolehan Hak Atas...
- Paragraf 10 - PBJT
- Paragraf 11 - Pajak Reklame
- Paragraf 12 - PAT
- Paragraf 13 - Pajak MBLB
- Paragraf 14 - Pajak Sarang Burung Walet
- Paragraf 15 - Opsen
- Paragraf 16 - Bagi Hasil Pajak Provinsi
- Paragraf 17 - Penerimaan Pajak yang...
- Bagian Kedua - Retribusi
- Bagian Ketiga - Muatan Perda tentang Pajak...
- Bagian Keempat - Pemungutan Pajak dan Retribusi
- Bagian Kelima - Pengaturan Pajak dan...
- Bagian Keenam - Penetapan Target...
- Bagian Ketujuh - Kerahasiaan Data Wajib Pajak
- Bagian Kedelapan - Insentif Pemungutan Pajak...
- Bagian Kesembilan - Penyidikan
- BAB III TRANSFER KE DAERAH
- BAB IV PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
- BAB V PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
- BAB VI PEMBENTUKAN DANA ABADI
- BAB VII SINERGI PENDANAAN
- BAB VIII SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
- BAB IX KETENTUAN PIDANA
- BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
- BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
- BAB XII KETENTUAN PENUTUP
-
BATANG TUBUH
-
BAB II
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu
Pajak
Pajak
Paragraf 4
PAB
PAB
Pasal 17
(1) | Objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. |
(2) | Yang dikecualikan dari objek PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas: | |
Pasal 18
(1) | Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat. |
(2) | Wajib PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat. |
Pasal 19
(1) | Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual Alat Berat. |
(2) | Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan. |
(4) | Penetapan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri. |
(5) | Dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. |
Pasal 20
(1) | Tarif PAB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen). |
(2) | Tarif PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda. |
Pasal 21
(1) | Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dengan tarif PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). |
(2) | PAB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penguasaan Alat Berat. |
Pasal 22
(1) | PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat. |
(2) | PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut. |
(3) | PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat dibayar sekaligus di muka. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan gubernur. |
-
PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 -
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 -
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 -
PEMASYARAKATAN
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 -
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022