-
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
- BAB I KETENTUAN UMUM
-
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
- Bagian Kesatu - Pajak
- Paragraf 1 - Jenis Pajak
- Paragraf 2 - PKB
- Paragraf 3 - BBNKB
- Paragraf 4 - PAB
- Paragraf 5 - PBBKB
- Paragraf 6 - PAP
- Paragraf 7 - Pajak Rokok
- Paragraf 8 - PBB-P2
- Paragraf 9 - Bea Perolehan Hak Atas...
- Paragraf 10 - PBJT
- Paragraf 11 - Pajak Reklame
- Paragraf 12 - PAT
- Paragraf 13 - Pajak MBLB
- Paragraf 14 - Pajak Sarang Burung Walet
- Paragraf 15 - Opsen
- Paragraf 16 - Bagi Hasil Pajak Provinsi
- Paragraf 17 - Penerimaan Pajak yang...
- Bagian Kedua - Retribusi
- Bagian Ketiga - Muatan Perda tentang Pajak...
- Bagian Keempat - Pemungutan Pajak dan Retribusi
- Bagian Kelima - Pengaturan Pajak dan...
- Bagian Keenam - Penetapan Target...
- Bagian Ketujuh - Kerahasiaan Data Wajib Pajak
- Bagian Kedelapan - Insentif Pemungutan Pajak...
- Bagian Kesembilan - Penyidikan
- BAB III TRANSFER KE DAERAH
- BAB IV PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
- BAB V PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
- BAB VI PEMBENTUKAN DANA ABADI
- BAB VII SINERGI PENDANAAN
- BAB VIII SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
- BAB IX KETENTUAN PIDANA
- BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
- BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
- BAB XII KETENTUAN PENUTUP
-
BATANG TUBUH
-
BAB II
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu
Pajak
Pajak
Paragraf 2
PKB
PKB
Pasal 7
(1) | Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. |
(2) | Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas: | |
Pasal 8
(1) | Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. |
(2) | Wajib PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. |
Pasal 9
(1) | Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu: | |
(2) | Dasar pengenaan PKB, khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor. |
(3) | Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor. |
(4) | Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya. |
(5) | Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. |
(6) | Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, nilai jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor: | |
(7) | Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut: | |
(8) | Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung berdasarkan faktor-faktor: | |
(9) | Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan ketentuan: | |
(10) | Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. |
Pasal 10
(1) | Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut: | |
(2) | Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai berikut: | |
(4) | Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. |
(5) | Tarif PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan dengan Perda. |
Pasal 11
(1) | Besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) dengan tarif PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5). |
(2) | PKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar. |
(3) | PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran Kendaraan Bermotor. |
-
PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 -
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 -
PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 -
PEMASYARAKATAN
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 -
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022