BAB II
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu
Pajak
Paragraf 17
Penerimaan Pajak yang Diarahkan Penggunaannya
Pasal 86
»        
(1) Hasil penerimaan atas jenis pajak berikut:     
a. PKB dan Opsen PKB;     
b. PBJT atas Tenaga Listrik;     
c. Pajak Rokok; dan     
d. PAT,
baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya.     
(2) Besaran persentase tertentu dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan pelayanan publik yang berkaitan dengan jenis Pajaknya.     
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase tertentu dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.     
PERATURAN TERKAIT
  1. PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
  2. PELINDUNGAN DATA PRIBADI
    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
  3. PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022
  4. PEMASYARAKATAN
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
  5. PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022