BAB II
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Keempat
Pemungutan Pajak dan Retribusi
Paragraf 1
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi
Pasal 95
»        
(1) Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.     
(2) Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai:     
a. pendaftaran dan pendataan;     
b. penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;     
c. pembayaran dan penyetoran;     
d. pelaporan;     
e. pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan;     
f. pemeriksaan Pajak;     
g. penagihan Pajak dan Retribusi;     
h. keberatan;     
i. gugatan;     
j. penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah; dan     
k. pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.     
(3) Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.     
Paragraf 2
Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan
Pasal 96
(1) Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi.     
(2) Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.     
PERATURAN TERKAIT
  1. PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
  2. PELINDUNGAN DATA PRIBADI
    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
  3. PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022
  4. PEMASYARAKATAN
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
  5. PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022