BAB II
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kedua
Retribusi
Paragraf 3
Tata Cara Penghitungan Retribusi
Pasal 90
Besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.        
Pasal 91
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.        
Pasal 92
»        
(1) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.     
(2) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi.     
Pasal 93
»        
(1) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.     
(2) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi.     
(3) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Perkada.     
PERATURAN TERKAIT
  1. PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
  2. PELINDUNGAN DATA PRIBADI
    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
  3. PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022
  4. PEMASYARAKATAN
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
  5. PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022