Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
PERKAWINAN
KONSIDERANS
Menimbang:
bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perluadanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.
PENGERTIAN
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 |
SubJudul | PERKAWINAN |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 1 |
Tahun | 1974 |
Tanggal Penetapan | 2 Januari 1974 |
Tanggal Pengundangan | 2 Januari 1974 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 1 |
Tahun Publikasi | 1974 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 3019 |