Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

PERKAWINAN
KONSIDERANS

Menimbang:

bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perluadanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.

 

PENGERTIAN
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.        
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

META KETERANGAN
Judul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
SubJudul PERKAWINAN
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 1
Tahun 1974
Tanggal Penetapan 2 Januari 1974
Tanggal Pengundangan 2 Januari 1974
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 1
Tahun Publikasi 1974
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 3019
MODES
Fulltext List Penjelasan
TAGS
Perkawinan
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PENERTIBAN PERJUDIAN
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974