SURAT EDARAN
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M/11/HK.04/X/2020
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2021 PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
26 Oktober 2020
Yth. | Para Gubernur |
di seluruh Indonesia |
A. |
Latar Belakang Pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah. Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19. |
||||
B. | Dasar Hukum | ||||
|
|||||
|
|||||
|
|||||
|
|||||
|
|||||
|
|||||
C. |
Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: |
||||
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara.
Demikian Surat Edaran ini, untuk dipedomani.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,
Ida Fauziyah
Ida Fauziyah
Tembusan :
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri Kabinet Indonesia Maju;
4. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia;
5. Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.