BASISHUKUMbeta
Get it on Google Play
Daftar Login
  • Dashboard
  • Pusat Data
  • Kontribusi
  • Panduan
  • Disclaimer
  • Sitemap
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Terms and conditions
  1. BAB III-IV
Detail Penjelasan
  • Facebook
  • Twitter
  • Telegram
  • WhatsApp
  • LinkedIn
  • Mail
  •  
    • RANCANGAN
      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
      NOMOR … TAHUN …
      TENTANG
      KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

      SEPTEMBER 2019
      • DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
      • PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
      • KONSIDERANS
      • DASAR HUKUM
      • DIKTUM
    • BATANG TUBUH
      • BUKU KESATU ATURAN UMUM
        • BAB III PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
          • Bagian Kesatu Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
            • Paragraf 1 Tujuan Pemidanaan
              • Pasal 51
                • Pasal 52
                • Paragraf 2 Pedoman Pemidanaan
                  • Pasal 53
                    • Pasal 54
                      • Pasal 55
                        • Pasal 56
                        • Paragraf 3 Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif
                          • Pasal 57
                          • Paragraf 4 Pemberatan Pidana
                            • Pasal 58
                              • Pasal 59
                              • Paragraf 5 Ketentuan Lain tentang Pemidanaan
                                • Pasal 60
                                  • Pasal 61
                                    • Pasal 62
                                      • Pasal 63
                                    • Bagian Kedua Pidana dan Tindakan
                                      • Paragraf 1 Pidana
                                        • Pasal 64
                                          • Pasal 65
                                            • Pasal 66
                                              • Pasal 67
                                                • Pasal 68
                                                • Paragraf 2 Tindakan
                                                  • Pasal 103
                                                    • Pasal 104
                                                      • Pasal 105
                                                        • Pasal 106
                                                          • Pasal 107
                                                        • Bagian Ketiga Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak
                                                          • Paragraf 1 Diversi
                                                            • Pasal 112
                                                            • Paragraf 2 Tindakan
                                                              • Pasal 113
                                                              • Paragraf 3 Pidana
                                                                • Pasal 114
                                                                  • Pasal 115
                                                                    • Pasal 116
                                                                      • Pasal 117
                                                                    • Bagian Keempat Pidana dan Tindakan bagi Korporasi
                                                                      • Paragraf 1 Pidana
                                                                        • Pasal 118
                                                                          • Pasal 119
                                                                            • Pasal 120
                                                                              • Pasal 121
                                                                                • Pasal 122
                                                                                • Paragraf 2 Tindakan
                                                                                  • Pasal 123
                                                                                    • Pasal 124
                                                                                  • Bagian Kelima Perbarengan
                                                                                    • Pasal 125
                                                                                      • Pasal 126
                                                                                        • Pasal 127
                                                                                          • Pasal 128
                                                                                            • Pasal 129
                                                                                          • BAB IV GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA
                                                                                            • Bagian Kesatu Gugurnya Kewenangan Penuntutan
                                                                                              • Pasal 132
                                                                                                • Pasal 133
                                                                                                  • Pasal 134
                                                                                                    • Pasal 135
                                                                                                      • Pasal 136
                                                                                                      • Bagian Kedua Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana
                                                                                                        • Pasal 140
                                                                                                          • Pasal 141
                                                                                                            • Pasal 142
                                                                                                              • Pasal 143
                                                                                                          • BUKU KEDUA TINDAK PIDANA
                                                                                                            • BAB I TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
                                                                                                              • Bagian Kesatu Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
                                                                                                                • Paragraf 1 Penyebaran Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
                                                                                                                  • Pasal 188
                                                                                                                    • Pasal 189
                                                                                                                    • Paragraf 2 Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila
                                                                                                                      • Pasal 190
                                                                                                                    • Bagian Kedua Tindak Pidana Makar
                                                                                                                      • Paragraf 1 Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden
                                                                                                                        • Pasal 191
                                                                                                                        • Paragraf 2 Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
                                                                                                                          • Pasal 192
                                                                                                                          • Paragraf 3 Makar terhadap Pemerintah yang Sah
                                                                                                                            • Pasal 193
                                                                                                                              • Pasal 194
                                                                                                                                • Pasal 195
                                                                                                                                  • Pasal 196
                                                                                                                                • Bagian Ketiga Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara
                                                                                                                                  • Paragraf 1 Pertahanan Negara
                                                                                                                                    • Pasal 197
                                                                                                                                      • Pasal 198
                                                                                                                                        • Pasal 199
                                                                                                                                          • Pasal 200
                                                                                                                                            • Pasal 201
                                                                                                                                            • Paragraf 2 Pengkhianatan terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara
                                                                                                                                              • Pasal 203
                                                                                                                                                • Pasal 204
                                                                                                                                                  • Pasal 205
                                                                                                                                                    • Pasal 206
                                                                                                                                                      • Pasal 207
                                                                                                                                                      • Paragraf 3 Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang
                                                                                                                                                        • Pasal 210
                                                                                                                                                          • Pasal 211
                                                                                                                                                            • Pasal 212
                                                                                                                                                              • Pasal 213
                                                                                                                                                                • Pasal 214
                                                                                                                                                            • BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
                                                                                                                                                              • Bagian Kesatu Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
                                                                                                                                                                • Pasal 217
                                                                                                                                                                • Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden
                                                                                                                                                                  • Pasal 218
                                                                                                                                                                    • Pasal 219
                                                                                                                                                                      • Pasal 220
                                                                                                                                                                • PENUTUP
                                                                                                                                                              © 2022 NP