Loading Offers..
-
-
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
SEPTEMBER 2019- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
BATANG TUBUH
-
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
-
BAB III
PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
-
Bagian Kesatu
Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
- Paragraf 1 Tujuan Pemidanaan
- Paragraf 2 Pedoman Pemidanaan
- Paragraf 3 Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif
- Paragraf 4 Pemberatan Pidana
- Paragraf 5 Ketentuan Lain tentang Pemidanaan
- Bagian Kedua Pidana dan Tindakan
-
Bagian Ketiga
Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak
- Paragraf 1 Diversi
- Paragraf 2 Tindakan
- Paragraf 3 Pidana
-
Bagian Keempat
Pidana dan Tindakan bagi Korporasi
- Paragraf 1 Pidana
- Paragraf 2 Tindakan
- Bagian Kelima Perbarengan
-
Bagian Kesatu
Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
- BAB IV GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA
-
BAB III
PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
-
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
-
BAB I
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
-
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
- Paragraf 1 Penyebaran Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
- Paragraf 2 Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila
-
Bagian Kedua
Tindak Pidana Makar
- Paragraf 1 Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden
- Paragraf 2 Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Paragraf 3 Makar terhadap Pemerintah yang Sah
-
Bagian Ketiga
Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara
- Paragraf 1 Pertahanan Negara
- Paragraf 2 Pengkhianatan terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara
- Paragraf 3 Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang
-
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
-
BAB II
TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
- Bagian Kesatu Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
- Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden
-
BAB I
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
-
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
- PENUTUP
-