BASISHUKUMbeta
Daftar Masuk
  • Dashboard
  • Pusat Data
  • Kontribusi
  • Panduan
  • Video
  • Disclaimer
  • Sitemap
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Terms and conditions
Detail Penjelasan
  • Facebook
  • Twitter
  • Telegram
  • WhatsApp
  • LinkedIn
  • Mail
  •  
    • RANCANGAN
      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
      NOMOR … TAHUN …
      TENTANG
      KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

      SEPTEMBER 2019
      • DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
      • PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
      • Menimbang:

        a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda;
        b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
        c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia;
        d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
      • DASAR HUKUM
      • DIKTUM
    • BATANG TUBUH
      • BUKU KESATU ATURAN UMUM
        • BAB I RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA
          • Bagian Kesatu Menurut Waktu
            • Pasal 1
              • Pasal 2
                • Pasal 3
                • Bagian Kedua Menurut Tempat
                  • Paragraf 1 Asas Wilayah atau Teritorial
                    • Pasal 4
                    • Paragraf 2 Asas Proteksi dan Asas Nasional Pasif
                      • Pasal 5
                      • Paragraf 3 Asas Universal
                        • Pasal 6
                          • Pasal 7
                          • Paragraf 4 Asas Nasional Aktif
                            • Pasal 8
                            • Paragraf 5 Pengecualian
                              • Pasal 9
                            • Bagian Ketiga Waktu Tindak Pidana
                              • Pasal 10
                              • Bagian Keempat Tempat Tindak Pidana
                                • Pasal 11
                              • BAB II TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
                                • Bagian Kesatu Tindak Pidana
                                  • Paragraf 1 Umum
                                    • Pasal 12
                                    • Paragraf 2 Permufakatan Jahat
                                      • Pasal 13
                                        • Pasal 14
                                        • Paragraf 3 Persiapan
                                          • Pasal 15
                                            • Pasal 16
                                            • Paragraf 4 Percobaan
                                              • Pasal 17
                                                • Pasal 18
                                                  • Pasal 19
                                                  • Paragraf 5 Penyertaan
                                                    • Pasal 20
                                                      • Pasal 21
                                                        • Pasal 22
                                                      • Bagian Kedua Pertanggungjawaban Pidana
                                                        • Paragraf 1 Pertanggungjawaban Pidana Orang
                                                          • Pasal 36
                                                            • Pasal 37
                                                              • Pasal 38
                                                                • Pasal 39
                                                                • Paragraf 2 Alasan Pemaaf
                                                                  • Pasal 40
                                                                    • Pasal 41
                                                                      • Pasal 42
                                                                        • Pasal 43
                                                                          • Pasal 44
                                                                          • Paragraf 3 Pertanggungjawaban Korporasi
                                                                            • Pasal 45
                                                                              • Pasal 46
                                                                                • Pasal 47
                                                                                  • Pasal 48
                                                                                    • Pasal 49
                                                                              • BUKU KEDUA TINDAK PIDANA
                                                                                • BAB I TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
                                                                                  • Bagian Kesatu Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
                                                                                    • Paragraf 1 Penyebaran Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
                                                                                      • Pasal 188
                                                                                        • Pasal 189
                                                                                        • Paragraf 2 Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila
                                                                                          • Pasal 190
                                                                                        • Bagian Kedua Tindak Pidana Makar
                                                                                          • Paragraf 1 Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden
                                                                                            • Pasal 191
                                                                                            • Paragraf 2 Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
                                                                                              • Pasal 192
                                                                                              • Paragraf 3 Makar terhadap Pemerintah yang Sah
                                                                                                • Pasal 193
                                                                                                  • Pasal 194
                                                                                                    • Pasal 195
                                                                                                      • Pasal 196
                                                                                                    • Bagian Ketiga Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara
                                                                                                      • Paragraf 1 Pertahanan Negara
                                                                                                        • Pasal 197
                                                                                                          • Pasal 198
                                                                                                            • Pasal 199
                                                                                                              • Pasal 200
                                                                                                                • Pasal 201
                                                                                                                • Paragraf 2 Pengkhianatan terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara
                                                                                                                  • Pasal 203
                                                                                                                    • Pasal 204
                                                                                                                      • Pasal 205
                                                                                                                        • Pasal 206
                                                                                                                          • Pasal 207
                                                                                                                          • Paragraf 3 Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang
                                                                                                                            • Pasal 210
                                                                                                                              • Pasal 211
                                                                                                                                • Pasal 212
                                                                                                                                  • Pasal 213
                                                                                                                                    • Pasal 214
                                                                                                                                • BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
                                                                                                                                  • Bagian Kesatu Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
                                                                                                                                    • Pasal 217
                                                                                                                                    • Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden
                                                                                                                                      • Pasal 218
                                                                                                                                        • Pasal 219
                                                                                                                                          • Pasal 220
                                                                                                                                    • PENUTUP
                                                                                                                                  © 2022 basishukumcom