Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Rancangan Undang-Undang Tahun 2019 |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA |
Jenis | RUU |
Nomor | 2 |
Tahun | 2019 |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
SEPTEMBER 2019- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BUKU ---
- BUKU KESATU ATURAN UMUM
- BUKU KEDUA TINDAK PIDANA
- BATANG TUBUH
-
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
ATURAN UMUM
BAB IV
GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA
GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA
Bagian Kesatu
Gugurnya Kewenangan Penuntutan
Gugurnya Kewenangan Penuntutan
Pasal 132
(1) | Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika: | |
(2) | Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan bagi Korporasi sama dengan ketentuan untuk orang dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121. |
Pasal 133
Pasal 134
Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam satu perkara yang sama jika untuk perkara tersebut telah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 135
Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 berasal dari pengadilan luar negeri, terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana yang sama tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
a. | putusan bebas dari tuduhan atau lepas dari segala tuntutan hukum; atau |
b. | putusan berupa pemidanaan dan pidananya telah dijalani seluruhnya, telah diberi ampun, atau penjalanan pidana tersebut kedaluwarsa. |
Pasal 136
(1) | Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa jika: | |
(2) | Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi menjadi 1/3 (satu per tiga). |
Pasal 137
a. | Tindak Pidana pemalsuan dan Tindak Pidana perusakan mata uang, kedaluwarsa dihitung mulai keesokan Harinya setelah barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan; |
Pasal 138
(1) | Tindakan penuntutan Tindak Pidana menghentikan tenggang waktu kedaluwarsa. |
(3) | Setelah kedaluwarsa dihentikan karena tindakan penuntutan, mulai diberlakukan tenggang kedaluwarsa baru. |
Pasal 139
Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan.
Bagian Kedua
Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana
Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana
Pasal 140
a. | terpidana meninggal dunia; |
b. | kedaluwarsa; |
c. | terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau |
d. | penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain. |
Pasal 141
Jika terpidana meninggal dunia, pidana perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan yang telah disita tetap dapat dilaksanakan.
Pasal 142
(2) | Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan kecuali untuk pidana penjara seumur hidup. |
(3) | Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang waktu kedaluwarsa. |
Pasal 143
(1) | Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan Harinya sejak putusan pengadilan dapat dilaksanakan. |
(2) | Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani pidana maka tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan Harinya sejak tanggal terpidana tersebut melarikan diri. |
(3) | Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana dicabut, tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan Harinya sejak tanggal pencabutan. |
(4) | Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana ditunda selama: | |