Rancangan Undang-Undang Tahun 2019

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Rancangan Undang-Undang Tahun 2019

META KETERANGAN
Judul Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Jenis RUU
Nomor 2
Tahun 2019
Publikasi NA
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
BAB II
TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Bagian Kesatu
Tindak Pidana
Pasal 13
(1) Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.     
(2) Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.     
(3) Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.     
(4) Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.     
(5) Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.     
Paragraf 1
Umum
Pasal 12
»        
(1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan.     
(2) Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundangundangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.     
(3) Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.     
Paragraf 2
Permufakatan Jahat
Pasal 13
(1) Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.     
(2) Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.     
(3) Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.     
(4) Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.     
(5) Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.     
Pasal 14
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku:        
a. menarik diri dari kesepakatan itu; atau     
b. melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.     
Paragraf 3
Persiapan
Pasal 15
(1) Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana berupa alat, mengumpulkan informasi atau menyusun perencanaan tindakan, atau melakukan tindakan serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian Tindak Pidana.     
(2) Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.     
(3) Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.     
(4) Persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.     
(5) Pidana tambahan untuk persiapan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.     
Pasal 16
Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptanya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).        
Paragraf 4
Percobaan
Pasal 17
»        
(1) Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.     
(2) Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:     
a. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya Tindak Pidana; dan     
b. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju.     
(3) Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.     
(4) Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancamkan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.     
(5) Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.     
Pasal 18
»        
(1) Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):     
a. tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau     
b. dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya.     
(2) Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan telah merupakan Tindak Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungjawabkan untuk Tindak Pidana tersebut.     
Pasal 19
Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II tidak dipidana.        
Paragraf 5
Penyertaan
Pasal 20
Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:      
a. melakukan sendiri Tindak Pidana;     
b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;     
c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau     
d. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.     
Pasal 21
(1) Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:     
a. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau     
b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.     
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan terhadap Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.     
(3) Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.     
(4) Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.     
(5) Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.     
Pasal 22
Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat pidananya.        
Paragraf 6
Pengulangan
Pasal 23
»        
(1) Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang:     
a. melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau     
b. pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa.     
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III.     
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan.     
Paragraf 7
Tindak Pidana Aduan
Pasal 24
»        
(1) Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.     
(2) Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.     
Pasal 25
»        
(1) Dalam hal korban Tindak Pidana aduan belum berusia 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya.     
(2) Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau Orang Tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.     
(3) Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.     
(4) Dalam hal Anak tidak memiliki Orang Tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.     
Pasal 26
»        
(1) Dalam hal korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.     
(2) Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.     
(3) Dalam hal suami atau istri korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.     
Pasal 27
Dalam hal korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh Orang Tua, anak, suami, atau istri korban, kecuali jika korban sebelumnya secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.        
Pasal 28
»        
(1) Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.     
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.     
Pasal 29
»        
(1) Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:     
a. enam Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau     
b. sembilan Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.     
(2) Jika yang berhak mengadu lebih dari seorang, tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pengadu masing-masing mengetahui adanya Tindak Pidana.     
Pasal 30
»        
(1) Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.     
(2) Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.     
Paragraf 8
Alasan Pembenar
Pasal 31
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.        
Pasal 32
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang.        
Pasal 33
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.        
Pasal 34
Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, serta kehormatan dalam arti kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain.        
Pasal 35
Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan alasan pembenar.        
TAGS
Pidana RUU KUHP RKUHP RUU KUHP 2019
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
    Rancangan Undang-Undang Tahun 2019