Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Rancangan Undang-Undang Tahun 2019 |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA |
Jenis | RUU |
Nomor | 2 |
Tahun | 2019 |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
SEPTEMBER 2019- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BUKU ---
- BUKU KESATU ATURAN UMUM
- BUKU KEDUA TINDAK PIDANA
- BATANG TUBUH
-
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
ATURAN UMUM
BAB II
TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban Pidana
Pertanggungjawaban Pidana
Paragraf 2
Alasan Pemaaf
Alasan Pemaaf
Pasal 40
Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun.
Pasal 41
Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Tindak Pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk:
a. | menyerahkan kembali kepada Orang Tua/wali; atau |
Pasal 42
a. | dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau |
b. | dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari. |
Pasal 43
Setiap Orang yang melakukan pembelaan karena terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum tidak dipidana.
Pasal 44