Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Rancangan Undang-Undang Tahun 2019 |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA |
Jenis | RUU |
Nomor | 2 |
Tahun | 2019 |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
SEPTEMBER 2019- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
-
Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda; b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; - DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BUKU ---
-
BUKU KESATU ATURAN UMUM
- BAB I RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA
- BAB II TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
- BAB III PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
- BAB IV GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA
- BAB V PENGERTIAN ISTILAH
- BAB VI ATURAN PENUTUP
- BUKU KEDUA TINDAK PIDANA
-
BUKU KESATU ATURAN UMUM
- BATANG TUBUH
-
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
ATURAN UMUM
BAB I
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA
Bagian Kedua
Menurut Tempat
Menurut Tempat
Paragraf 2
Asas Proteksi dan Asas Nasional Pasif
Asas Proteksi dan Asas Nasional Pasif
Pasal 5
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan:
a. | keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan; |
b. | martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Pejabat Indonesia di luar negeri; |
c. | mata uang, segel, cap negara, meterai, atau surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia; |
d. | perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia; |
e. | keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan; |
f. | keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia; |
g. | keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik; |
h. | kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau |
i. | warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya tindak pidana. |