Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Rancangan Undang-Undang Tahun 2019 |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA |
Jenis | RUU |
Nomor | 2 |
Tahun | 2019 |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
SEPTEMBER 2019- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BUKU ---
- BUKU KESATU ATURAN UMUM
- BUKU KEDUA TINDAK PIDANA
- BATANG TUBUH
-
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
ATURAN UMUM
BAB I
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA
Bagian Kesatu
Menurut Waktu
Menurut Waktu
Pasal 1
(2) | Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi. |
Pasal 2
Pasal 3
(2) | Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum. |
(5) | Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang. |
(6) | Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi. |
Bagian Kedua
Menurut Tempat
Menurut Tempat
Paragraf 1
Asas Wilayah atau Teritorial
Asas Wilayah atau Teritorial
Pasal 4
a. | Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; |
b. | Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau |
Paragraf 2
Asas Proteksi dan Asas Nasional Pasif
Asas Proteksi dan Asas Nasional Pasif
Pasal 5
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan:
a. | keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan; |
b. | martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Pejabat Indonesia di luar negeri; |
c. | mata uang, segel, cap negara, meterai, atau surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia; |
d. | perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia; |
e. | keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan; |
f. | keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia; |
g. | keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik; |
h. | kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau |
i. | warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya tindak pidana. |
Paragraf 3
Asas Universal
Asas Universal
Pasal 6
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang.
Pasal 7
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana.
Paragraf 4
Asas Nasional Aktif
Asas Nasional Aktif
Pasal 8
(1) | Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Tindak Pidana yang hanya diancam pidana denda kategori III. |
Paragraf 5
Pengecualian
Pengecualian
Pasal 9
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut hukum internasional yang telah disahkan.
Bagian Ketiga
Waktu Tindak Pidana
Waktu Tindak Pidana
Pasal 10
Bagian Keempat
Tempat Tindak Pidana
Tempat Tindak Pidana
Pasal 11