Rancangan Undang-Undang Tahun 2019

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Rancangan Undang-Undang Tahun 2019

META KETERANGAN
Judul Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Jenis RUU
Nomor 2
Tahun 2019
Publikasi NA
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
BAB XXXVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 625
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.        
Pasal 626
»        
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam:     
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);     
b. Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen     
c. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3850); dan     
d. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3850);     
e. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874);     
f. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);     
g. Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);     
h. Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216);     
i. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);     
j. Pasal 2 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);     
k. Pasal 30 ayat (2), Pasal 31, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);     
l. Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);     
m. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);     
n. Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);     
o. Pasal 192, Pasal 194, dan Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);     
p. Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062);     
q. Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);     
r. Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);     
s. Pasal 36 ayat (1) sampai dengan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223);     
t. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);     
u. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pembiayaan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284);     
v. Pasal 37 sampai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602); dan     
w. Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.     
(2) Dalam hal ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tentang Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan ketentuan:     
a. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 310; dan     
b. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasjal 311,
dalam Undang-Undang ini.     
(3) Dalam hal ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tentang Tindak Pidana korupsi diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, maka pengacuannya diganti dengan ketentuan:     
a. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;     
b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;     
c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 606;     
d. Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1); dan     
e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (2),
dalam Undang-Undang ini.     
(4) Dalam hal ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tentang Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan ketentuan:     
a. Pasal 8 pengacuannya diganti dengan Pasal 598; dan     
b. Pasal 9 pengacuannya diganti dengan Pasal 599,
dalam Undang-Undang ini.     
(5) Dalam hal ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tentang Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan ketentuan:     
a. Pasal 81 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 479 ayat (4); dan     
b. Pasal 82 pengacuannya diganti dengan Pasal 424,
dalam Undang-Undang ini.     
(6) Dalam hal ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tentang Tindak Pidana terorisme diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, maka pengacuannya diganti dengan ketentuan:     
a. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 600; dan     
b. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601,
dalam Undang-Undang ini.     
(7) Dalam hal ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tentang Tindak Pidana penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan ketentuan Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal 271 ayat (2) dalam Undang-Undang ini.     
(8) Dalam hal ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j tentang Tindak Pidana perdagangan orang diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan ketentuan:     
a. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 461; dan     
b. Pasal 22 pengacuannya diganti dengan Pasal 284,
dalam Undang-Undang ini.     
(9) Dalam hal ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k tentang Tindak Pidana informatika dan elektronika diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan ketentuan:     
a. Pasal 46 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal;     
b. Pasal 31 pengacuannya diganti dengan Pasal; dan     
c. Pasal 32 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal,
dalam Undang-Undang ini.     
(10) Dalam hal ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tentang Tindak Pidana atas dasar diskriminasi diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan ketentuan:     
a. Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244; dan     
b. Pasal 17 pengacuannya diganti dengan Pasal 245,
dalam Undang-Undang ini.     
(11) Dalam hal ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m tentang Tindak Pidana pornografi diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan ketentuan Pasal 29 pengacuannya diganti dengan Pasal 413 ayat (1) dalam Undang-Undang ini.     
(12) Dalam hal ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n tentang Tindak Pidana penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan ketentuan:     
a. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 234;     
b. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235;     
c. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236;     
d. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal 237;     
e. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan     
f. Pasal 71 pengacuannya diganti dengan Pasal 239,
dalam Undang-Undang ini.     
(13) Dalam hal ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o tentang Tindak Pidana terhadap organ, jaringan tubuh, dan darah dan pengguguran kandungan diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan ketentuan:     
a. Pasal 192 pengacuannya diganti dengan Pasal 351 huruf a; dan     
b. Pasal 194 pengacuannya diganti dengan Pasal,
dalam Undang-Undang ini.     
(14) Dalam hal ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p tentang Tindak Pidana narkotika diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, maka pengacuannya diganti dengan ketentuan:     
a. Pasal 111 pengacuannya diganti dengan Pasal 610;     
b. Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 611 ayat (1) huruf a;     
c. Pasal 112 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 611 ayat (2) huruf a;     
d. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 612 ayat (1) huruf a;     
e. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 612 ayat (2) huruf a;     
f. Pasal 114 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 613 ayat (1) huruf a;     
g. Pasal 114 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 613 ayat (2) huruf a;     
h. Pasal 115 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 614 ayat (1) huruf a;     
i. Pasal 115 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 614 ayat (2) huruf a;     
j. Pasal 116 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 615 ayat (1) huruf a;     
k. Pasal 116 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 615 ayat (2) huruf a;     
l. Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 611 ayat (1) huruf b;     
m. Pasal 117 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 611 ayat (2) huruf b;     
n. Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 612 ayat (1) huruf b;     
o. Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 612 ayat (2) huruf b;     
p. Pasal 119 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 613 ayat (1) huruf b;     
q. Pasal 119 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 613 ayat (2) huruf b;     
r. Pasal 120 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 614 ayat (1) huruf b;     
s. Pasal 120 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 614 ayat (2) huruf b;     
t. Pasal 121 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 615 ayat (1) huruf b;     
u. Pasal 121 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 615 ayat (2) huruf b;     
v. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 611 ayat (1) huruf c;     
w. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 611 ayat (2) huruf c;     
x. Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 612 ayat (1) huruf c;     
y. Pasal 123 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 612 ayat (2) huruf c;     
z. Pasal 124 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 613 ayat (1) huruf c;     
aa. Pasal 124 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 613 ayat (2) huruf c;     
bb. Pasal 125 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 614 ayat (1) huruf c;     
cc. Pasal 125 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 614 ayat (2) huruf c;     
dd. Pasal 126 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 615 ayat (1) huruf c; dan     
ee. Pasal 126 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 615 ayat (2) huruf c,
dalam Undang-Undang ini.     
(15) Dalam hal ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q tentang Tindak Pidana pencucian uang diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, maka pengacuannya diganti dengan ketentuan:     
a. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (2);     
b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1);     
c. Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 608; dan     
d. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 609,
dalam Undang-Undang ini.     
(16) Dalam hal ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r tentang Tindak Pidana penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, surat perjalanan laksana paspor, atau surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan ketentuan:     
a. Pasal 121 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 463; dan     
b. Pasal 126 huruf e pengacuannya diganti dengan Pasal 404 ayat (1),
dalam Undang-Undang ini.     
(17) Dalam hal ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s tentang Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan ketentuan:     
a. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 380;     
b. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 381 huruf b;     
c. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 381 huruf a; dan     
d. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan Pasal 381 huruf b,
dalam Undang-Undang ini.     
(18) Dalam hal ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t tentang Tindak Pidana produksi pangan untuk diedarkan menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimum yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang atau menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan ketentuan Pasal 136 pengacuannya diganti dengan Pasal 510 dalam Undang-Undang ini.     
(19) Dalam hal ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u tentang Tindak Pidana pendanaan terorisme diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan ketentuan Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 602 dalam Undang-Undang ini.     
(20) Dalam hal ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf v tentang Tindak Pidana terhadap saksi dan korban diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan ketentuan:     
a. Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 299;     
b. Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 300;     
c. Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 301;     
d. Pasal 40 pengacuannya diganti dengan Pasal 302; dan     
e. Pasal 41 pengacuannya diganti dengan Pasal 303,
dalam Undang-Undang ini.     
(21) Dalam hal ketentuan pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w tentang Tindak Pidana asuransi diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan ketentuan Pasal 75 pengacuannya diganti dengan Pasal 402 dalam Undang-Undang ini.     
Pasal 627
Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.        
Pasal 628
Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.        
TAGS
Pidana RUU KUHP RKUHP RUU KUHP 2019
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
    Rancangan Undang-Undang Tahun 2019