Rancangan Undang-Undang Tahun 2019

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Rancangan Undang-Undang Tahun 2019

META KETERANGAN
Judul Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Jenis RUU
Nomor 2
Tahun 2019
Publikasi NA
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
BAB XXXII
TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
Bagian Kesatu
Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara
Pasal 581
»        
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.     
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.     
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.     
Pasal 582
»        
(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.     
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.     
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.     
Pasal 583
»        
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak menghancurkan, mengambil, atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.     
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.     
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan kecelakaan pesawat udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.     
(4) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.     
Pasal 584
»        
(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan rusak, hancur, terambil atau pindah, atau mengakibatkan tidak dapat bekerja atau mengakibatkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.     
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan bahaya bagi penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.     
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan kecelakaan pesawat udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.     
(4) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.     
Bagian Kedua
Pembajakan Pesawat Udara
Pasal 585
»        
(1) Dipidana karena melakukan pembajakan di udara dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:     
a. merampas atau mempertahankan perampasan; atau     
b. secara melawan hukum menguasai atau mengendalikan pesawat udara dalam Penerbangan.     
(2) Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dengan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau ancaman dalam bentuk lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.     
Pasal 586
»        
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585:     
a. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu dan bersama-sama;     
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;     
c. dilakukan dengan perencanaan;     
d. mengakibatkan Luka Berat;     
e. mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara yang dapat membahayakan penerbangan; atau     
f. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.     
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau hancurnya pesawat udara tersebut dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.     
Bagian Ketiga
Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
Pasal 587
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai pesawat udara yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.        
Pasal 588
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak pesawat udara Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan kerusakan pesawat udara sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.        
Pasal 589
Setiap Orang yang mencelakakan, merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai pesawat udara Dalam Penerbangan dipidana dengan:        
a. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain; atau     
b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.     
Pasal 590
»        
(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pesawat udara celaka, rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.     
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.     
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.     
Pasal 591
Setiap Orang yang di dalam pesawat udara melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan pesawat udara Dalam Penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.        
Pasal 592
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan Kekerasan terhadap orang di dalam pesawat udara Dalam Penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.        
Pasal 593
Setiap Orang yang secara melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya dengan cara apapun alat atau bahan di dalam pesawat udara Dalam Dinas Penerbangan, yang dapat menghancurkan atau mengakibatkan kerusakan pesawat udara tersebut sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.        
Pasal 594
»        
(1) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 dan Pasal 593:     
a. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama dan bersekutu;     
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat; atau     
c. mengakibatkan Luka Berat,
pidana ditambah 1/3 (satu per tiga).     
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau pesawat udara tersebut hancur dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.     
Pasal 595
»        
(1) Setiap Orang yang memberikan keterangan yang diketahuinya palsu dan perbuatan tersebut membahayakan keselamatan pesawat udara Dalam Penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.     
(2) Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.     
(3) Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.     
Bagian Keempat
Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara
Pasal 596
»        
(1) Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan, atau membuat tidak dapat dipakai pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut atau yang muatannya atau upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatan tersebut dipertanggungkan, atau untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.     
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada pesawat udara Dalam Penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.     
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Penumpang pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya mendapat kecelakaan dipidana dengan:     
a. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau     
b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.     
TAGS
Pidana RUU KUHP RKUHP RUU KUHP 2019
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
    Rancangan Undang-Undang Tahun 2019