Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Rancangan Undang-Undang Tahun 2019 |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA |
Jenis | RUU |
Nomor | 2 |
Tahun | 2019 |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
SEPTEMBER 2019- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BUKU ---
- BUKU KESATU ATURAN UMUM
-
BUKU KEDUA TINDAK PIDANA
- BAB I TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
- BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
- BAB III TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT
- BAB IV TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH
- BAB V TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
- BAB VI TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
- BAB VII TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA
- BAB VIII TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN, BARANG, DAN LINGKUNGAN HIDUP
- BAB IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA
- BAB X TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
- BAB XI TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
- BAB XII TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA
- BAB XIII TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
- BAB XIV TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
- BAB XV TINDAK PIDANA KESUSILAAN
- BAB XVI TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG
- BAB XVII TINDAK PIDANA PENGHINAAN
- BAB XVIII TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA
- BAB XIX TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
- BAB XX PENYELUNDUPAN MANUSIA
- BAB XXI TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN
- BAB XXII TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH
- BAB XXIII TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN
- BAB XXIV TINDAK PIDANA PENCURIAN
- BAB XXV TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
- BAB XXVI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
- BAB XXVII TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
- BAB XXVIII TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
- BAB XXIX TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN
- BAB XXX TINDAK PIDANA JABATAN
- BAB XXXI TINDAK PIDANA PELAYARAN
- BAB XXXII TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
- BAB XXXIII TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
- BAB XXXIV TINDAK PIDANA KHUSUS
- BAB XXXV KETENTUAN PERALIHAN
- BAB XXXVI KETENTUAN PENUTUP
- BATANG TUBUH
-
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
TINDAK PIDANA
BAB XXXII
TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
Bagian Kesatu
Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara
Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara
Pasal 581
(2) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. |
(3) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. |
Pasal 582
(2) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. |
(3) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. |
Pasal 583
(2) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. |
(3) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan kecelakaan pesawat udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |
(4) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. |
Pasal 584
(2) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan bahaya bagi penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. |
(3) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan kecelakaan pesawat udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. |
(4) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. |
Bagian Kedua
Pembajakan Pesawat Udara
Pembajakan Pesawat Udara
Pasal 585
(1) | Dipidana karena melakukan pembajakan di udara dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang: | |
Pasal 586
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585: | |
Bagian Ketiga
Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
Pasal 587
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai pesawat udara yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 588
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak pesawat udara Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan kerusakan pesawat udara sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 589
Setiap Orang yang mencelakakan, merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai pesawat udara Dalam Penerbangan dipidana dengan:
a. | pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain; atau |
b. | pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. |
Pasal 590
(1) | Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pesawat udara celaka, rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. |
(2) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. |
(3) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. |
Pasal 591
Setiap Orang yang di dalam pesawat udara melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan pesawat udara Dalam Penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 592
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan Kekerasan terhadap orang di dalam pesawat udara Dalam Penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 593
Setiap Orang yang secara melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya dengan cara apapun alat atau bahan di dalam pesawat udara Dalam Dinas Penerbangan, yang dapat menghancurkan atau mengakibatkan kerusakan pesawat udara tersebut sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 594
(1) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 dan Pasal 593: | |
Pasal 595
(2) | Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. |
(3) | Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |
Bagian Keempat
Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara
Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara
Pasal 596
(2) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada pesawat udara Dalam Penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. |
(3) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Penumpang pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya mendapat kecelakaan dipidana dengan: | |