Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Rancangan Undang-Undang Tahun 2019 |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA |
Jenis | RUU |
Nomor | 2 |
Tahun | 2019 |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
SEPTEMBER 2019- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BUKU ---
- BUKU KESATU ATURAN UMUM
-
BUKU KEDUA TINDAK PIDANA
- BAB I TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
- BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
- BAB III TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT
- BAB IV TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH
- BAB V TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
- BAB VI TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
- BAB VII TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA
- BAB VIII TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN, BARANG, DAN LINGKUNGAN HIDUP
- BAB IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA
- BAB X TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
- BAB XI TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
- BAB XII TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA
- BAB XIII TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
- BAB XIV TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
- BAB XV TINDAK PIDANA KESUSILAAN
- BAB XVI TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG
- BAB XVII TINDAK PIDANA PENGHINAAN
- BAB XVIII TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA
- BAB XIX TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
- BAB XX PENYELUNDUPAN MANUSIA
- BAB XXI TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN
- BAB XXII TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH
- BAB XXIII TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN
- BAB XXIV TINDAK PIDANA PENCURIAN
- BAB XXV TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
- BAB XXVI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
- BAB XXVII TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
- BAB XXVIII TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
- BAB XXIX TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN
- BAB XXX TINDAK PIDANA JABATAN
- BAB XXXI TINDAK PIDANA PELAYARAN
- BAB XXXII TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
- BAB XXXIII TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
- BAB XXXIV TINDAK PIDANA KHUSUS
- BAB XXXV KETENTUAN PERALIHAN
- BAB XXXVI KETENTUAN PENUTUP
- BATANG TUBUH
-
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
TINDAK PIDANA
BAB XXX
TINDAK PIDANA JABATAN
TINDAK PIDANA JABATAN
Bagian Kesatu
Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta
Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta
Pasal 533
Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh Pejabat yang berwenang menurut Undang- Undang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 534
Bagian Kedua
Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan
Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan
Pasal 535
Pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 536
Setiap Pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas Pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan Pejabat publik, melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh infomasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga, atau menjatuhkan pidana terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya, atau melakukan intimidasi atau memaksa orang tersebut, atau atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Bagian Ketiga
Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan
Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan
Pasal 537
(2) | Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang yang ditahan melarikan diri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. |
Pasal 538
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Pejabat yang: | |
Pasal 539
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah Sakit Jiwa, yang menolak permintaan yang sah dari Pejabat yang berwenang agar menunjukkan orang, atau memperlihatkan daftar tentang data orang yang dimasukkan ke dalam tempat tersebut, atau memperlihatkan putusan atau penetapan pengadilan, atau surat-surat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dipenuhi untuk memasukkan orang ke tempat tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Pasal 540
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala Lembaga Penempatan Anak Sementara atau Kepala Rumah Sakit Jiwa, yang memasukkan orang ke tempat tersebut tanpa meminta ditunjukkan padanya putusan atau penetapan pengadilan, atau surat-surat lain yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau tidak mencatat dalam daftar tentang data orang yang dimasukkan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 541
Pasal 542
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat yang:
b. | melampaui kewenangannya meminta penyelenggara sistem elektronik memberikan dokumen dan informasi elektronik mengenai komunikasi yang terjadi melalui jejaring sistem elektronik tersebut. |
Pasal 543
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan surat atau barang yang:
a. | memberikan surat, kartu pos, barang, atau paket kepada orang lain selain yang berhak; |
b. | merusak, memusnahkan, atau menghilangkan surat, kartu pos, barang atau paket tersebut; |
c. | mengubah isi surat, kartu pos, barang atau paket tersebut; atau |
d. | mengambil untuk diri sendiri suatu barang di dalam Surat atau paket. |
Pasal 544
Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau barang yang membiarkan orang lain melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543 dan/atau membantu orang lain tersebut dalam melakukan perbuatannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 545
Pasal 546
Pejabat yang berwenang, yang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 547