Rancangan Undang-Undang Tahun 2019

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Rancangan Undang-Undang Tahun 2019

META KETERANGAN
Judul Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Jenis RUU
Nomor 2
Tahun 2019
Publikasi NA
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
BAB XXVIII
TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
Bagian Kesatu
Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditor
Pasal 517
Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan dipidana karena merugikan kreditor, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jika:        
a. hidup terlalu boros;     
b. dengan maksud menangguhkan kepailitannya meminjam uang dengan suatu perjanjian yang memberatkannya, sedang diketahuinya pinjaman tersebut tidak akan dapat mencegahnya jatuh pailit; atau     
c. tidak dapat memperlihatkan dalam keadaan utuh buku, surat yang berisi catatan yang menggambarkan keadaan kekayaan perusahaan, dan surat lain yang harus dibuat dan disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     
Pasal 518
Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya berdasarkan putusan pengadilan dipidana karena merugikan kreditor secara curang dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika:        
a. mengarang-ngarang utang, tidak mempertanggungjawabkan keuntungan, atau menarik Barang dari harta benda milik perusahaan;     
b. melepaskan Barang milik perusahaan, baik dengan cuma-cuma maupun dengan harga jauh di bawah harganya;     
c. dengan cara menguntungkan salah seorang kreditor pada waktu pailit atau pada saat diketahui bahwa keadaan pailit tersebut tidak dapat dicegah; atau     
d. tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat segala sesuatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyimpan dan memperlihatkan buku, Surat, dan surat-surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517 huruf c.     
Pasal 519
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517 dan Pasal 518 dapat juga dilakukan oleh Korporasi.        
Pasal 520
Dipidana karena penipuan hak kreditor dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:        
a. menarik bayaran baik dari piutang yang belum maupun yang sudah jatuh tempo padahal debitor telah mengetahui bahwa kepailitan atau pemberesan perusahaan debitor sudah dimohonkan atau sebagai hasil perundingan dengan debitor, pada waktu pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau diperintahkan oleh pengadilan melakukan pemberesan perusahaan, atau pada waktu diketahui atau patut diduga akan terjadi salah satu hal tersebut dan kemudian pelepasan harta benda, kepailitan, atau pemberesan perusahaan tersebut benar-benar terjadi; atau     
b. mengarang-ngarang adanya piutang yang tidak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada, pada waktu verifikasi piutang dalam pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau pemberesan perusahaan.     
Pasal 521
Setiap Orang yang dinyatakan dalam keadaan benar-benar tidak mampu atau jika yang bersangkutan bukan Pengusaha, dinyatakan pailit atau berdasarkan putusan pengadilan diizinkan melepaskan harta bendanya, secara curang mengurangi hak dari kreditornya dengan mengarang-ngarang utang, tidak menyembunyikan pendapatan, menarik barang dari harta bendanya, atau melepaskan barang dengan cuma-cuma maupun dengan nyata-nyata di bawah harganya, atau pada waktu ketidakmampuannya, pelepasan harta bendanya atau kepailitannya, atau pada waktu mengetahui bahwa salah satu dari keadaan tersebut tidak dapat dicegah lagi, menguntungkan salah seorang kreditornya dengan cara apapun juga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.        
Bagian Kedua
Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris
Pasal 522
Pengurus atau komisaris suatu Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika:        
a. memudahkan atau mengizinkan dilakukannya perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasarnya yang mengakibatkan kerugian Korporasi;     
b. dengan maksud menangguhkan kepailitan atau pemberesan perusahaan, memudahkan atau mengizinkan meminjam uang dengan syarat yang memberatkan, padahal diketahui bahwa keadaan pailit atau pemberesan perusahaan tersebut tidak dapat dicegah; atau     
c. tidak memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundangundangan atau tidak dapat memperlihatkan catatan-catatan dalam keadaan yang sebenarnya.     
Pasal 523
Pengurus atau komisaris Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan berdasarkan putusan pengadilan secara curang mengurangi hak kreditor dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.        
Pasal 524
Pengurus atau komisaris Korporasi di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, yang membantu atau mengizinkan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar yang mengakibatkan Korporasi tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya atau harus dibubarkan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.        
Bagian Ketiga
Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan
Pasal 525
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III:        
a. kreditor yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan debitor atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus; atau     
b. debitor yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan kreditor atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus.     
Bagian Keempat
Penarikan Barang Tanpa Hak
Pasal 526
»        
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:     
a. menarik sebagian atau seluruh barang miliknya atau barang milik orang lain untuk keperluan pemiliknya, dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil, atau hak pakai atas barang tersebut;     
b. menarik sebagian atau seluruh barang miliknya atau barang milik orang lain untuk keperluan pemiliknya, dari perjanjian utang hak atas tanggungan atas barang tersebut, dengan merugikan orang yang berpiutang hak atas tanggungan tersebut;     
c. menarik sebagian atau seluruh barang yang olehnya dibebani ikatan panen, atau untuk yang memberi ikatan menarik suatu barang yang oleh orang lain dibebani ikatan panen dengan merugikan pemegang ikatan tersebut; atau     
d. menarik sebagian atau seluruh barang miliknya atau untuk keperluan pemilik dari ikatan kredit atas barang tersebut dengan merugikan pemegang kredit.     
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).     
TAGS
Pidana RUU KUHP RKUHP RUU KUHP 2019
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
    Rancangan Undang-Undang Tahun 2019