Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Rancangan Undang-Undang Tahun 2019 |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA |
Jenis | RUU |
Nomor | 2 |
Tahun | 2019 |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
SEPTEMBER 2019- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BUKU ---
- BUKU KESATU ATURAN UMUM
-
BUKU KEDUA TINDAK PIDANA
- BAB I TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
- BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
- BAB III TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT
- BAB IV TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH
- BAB V TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
- BAB VI TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
- BAB VII TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA
- BAB VIII TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN, BARANG, DAN LINGKUNGAN HIDUP
- BAB IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA
- BAB X TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
- BAB XI TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
- BAB XII TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA
- BAB XIII TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
- BAB XIV TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
- BAB XV TINDAK PIDANA KESUSILAAN
- BAB XVI TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG
- BAB XVII TINDAK PIDANA PENGHINAAN
- BAB XVIII TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA
- BAB XIX TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
- BAB XX PENYELUNDUPAN MANUSIA
- BAB XXI TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN
- BAB XXII TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH
- BAB XXIII TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN
- BAB XXIV TINDAK PIDANA PENCURIAN
- BAB XXV TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
- BAB XXVI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
- BAB XXVII TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
- BAB XXVIII TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
- BAB XXIX TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN
- BAB XXX TINDAK PIDANA JABATAN
- BAB XXXI TINDAK PIDANA PELAYARAN
- BAB XXXII TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
- BAB XXXIII TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
- BAB XXXIV TINDAK PIDANA KHUSUS
- BAB XXXV KETENTUAN PERALIHAN
- BAB XXXVI KETENTUAN PENUTUP
- BATANG TUBUH
-
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
TINDAK PIDANA
BAB XXVIII
TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
Bagian Kesatu
Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditor
Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditor
Pasal 517
Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan dipidana karena merugikan kreditor, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jika:
a. | hidup terlalu boros; |
b. | dengan maksud menangguhkan kepailitannya meminjam uang dengan suatu perjanjian yang memberatkannya, sedang diketahuinya pinjaman tersebut tidak akan dapat mencegahnya jatuh pailit; atau |
Pasal 518
Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya berdasarkan putusan pengadilan dipidana karena merugikan kreditor secara curang dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika:
a. | mengarang-ngarang utang, tidak mempertanggungjawabkan keuntungan, atau menarik Barang dari harta benda milik perusahaan; |
b. | melepaskan Barang milik perusahaan, baik dengan cuma-cuma maupun dengan harga jauh di bawah harganya; |
c. | dengan cara menguntungkan salah seorang kreditor pada waktu pailit atau pada saat diketahui bahwa keadaan pailit tersebut tidak dapat dicegah; atau |
Pasal 519
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517 dan Pasal 518 dapat juga dilakukan oleh Korporasi.
Pasal 520
Dipidana karena penipuan hak kreditor dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
Pasal 521
Setiap Orang yang dinyatakan dalam keadaan benar-benar tidak mampu atau jika yang bersangkutan bukan Pengusaha, dinyatakan pailit atau berdasarkan putusan pengadilan diizinkan melepaskan harta bendanya, secara curang mengurangi hak dari kreditornya dengan mengarang-ngarang utang, tidak menyembunyikan pendapatan, menarik barang dari harta bendanya, atau melepaskan barang dengan cuma-cuma maupun dengan nyata-nyata di bawah harganya, atau pada waktu ketidakmampuannya, pelepasan harta bendanya atau kepailitannya, atau pada waktu mengetahui bahwa salah satu dari keadaan tersebut tidak dapat dicegah lagi, menguntungkan salah seorang kreditornya dengan cara apapun juga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Bagian Kedua
Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris
Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris
Pasal 522
Pengurus atau komisaris suatu Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika:
a. | memudahkan atau mengizinkan dilakukannya perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasarnya yang mengakibatkan kerugian Korporasi; |
Pasal 523
Pengurus atau komisaris Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan berdasarkan putusan pengadilan secara curang mengurangi hak kreditor dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 524
Pengurus atau komisaris Korporasi di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, yang membantu atau mengizinkan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar yang mengakibatkan Korporasi tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya atau harus dibubarkan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.
Bagian Ketiga
Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan
Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan
Pasal 525
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III:
a. | kreditor yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan debitor atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus; atau |
b. | debitor yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan kreditor atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus. |
Bagian Keempat
Penarikan Barang Tanpa Hak
Penarikan Barang Tanpa Hak
Pasal 526
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: | |
(2) | Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |