Rancangan Undang-Undang Tahun 2019

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Rancangan Undang-Undang Tahun 2019

META KETERANGAN
Judul Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Jenis RUU
Nomor 2
Tahun 2019
Publikasi NA
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
BAB XXIX
TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN
Bagian Kesatu
Perusakan dan Penghancuran Barang
Pasal 527
»        
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusakkan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.     
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.     
Bagian Kedua
Perusakan dan Penghancuran Bangunan dan Gedung
Pasal 528
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusakkan bangunan atau gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.        
Pasal 529
Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan atau gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.        
Pasal 530
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan gedung atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529 rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai lagi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.        
Pasal 531
Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai gedung, kapal, kereta api, atau alat transportasi massal lain yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.        
Pasal 532
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527 sampai dengan Pasal 531.        
TAGS
Pidana RUU KUHP RKUHP RUU KUHP 2019
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
    Rancangan Undang-Undang Tahun 2019