Rancangan Undang-Undang Tahun 2019

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Rancangan Undang-Undang Tahun 2019

META KETERANGAN
Judul Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Jenis RUU
Nomor 2
Tahun 2019
Publikasi NA
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
BAB XXII
TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH
Bagian Kesatu
Penganiayaan
Pasal 472
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.     
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.     
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.     
(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.     
(5) Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana.     
Pasal 473
»        
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.     
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.     
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.     
Pasal 474
(1) Setiap Orang yang melukai berat orang lain dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.     
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.     
Pasal 475
»        
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.     
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.     
Pasal 476
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 sampai dengan Pasal 475, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga), jika Tindak Pidana tersebut dilakukan:        
a. terhadap Pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;     
b. dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan; atau     
c. terhadap ibu atau Ayah.     
Pasal 477
»        
(1) Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 dan Pasal 476, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencarian dipidana karena penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.     
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidana dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).     
(3) Percobaan penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.     
Bagian Kedua
Perkelahian secara Berkelompok
Pasal 478
Setiap Orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap Tindak Pidana yang khusus dilakukan, dipidana dengan:        
a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau     
b. pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang.     
Bagian Ketiga
Perkosaan
Pasal 479
(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.     
(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:     
a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;     
b. persetubuhan dengan Anak; atau     
c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.     
(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan perbuatan cabul berupa:     
a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;     
b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau     
c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.     
(4) Dalam hal Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) adalah Anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.     
(5) Dalam hal Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Anak dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.     
(6) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.     
(7) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6).     
(8) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak dibawah perwaliannya, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4).     
TAGS
Pidana RUU KUHP RKUHP RUU KUHP 2019
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
    Rancangan Undang-Undang Tahun 2019