Rancangan Undang-Undang Tahun 2019

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Rancangan Undang-Undang Tahun 2019

META KETERANGAN
Judul Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Jenis RUU
Nomor 2
Tahun 2019
Publikasi NA
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
BAB XX
PENYELUNDUPAN MANUSIA
Pasal 463
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa atau memerintahkan untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau memasuki wilayah negara lain dengan menggunakan dokumen yang sah, dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak dipidana karena penyelundupan manusia, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.        
TAGS
Pidana RUU KUHP RKUHP RUU KUHP 2019
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
    Rancangan Undang-Undang Tahun 2019