Rancangan Undang-Undang Tahun 2019

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Rancangan Undang-Undang Tahun 2019

META KETERANGAN
Judul Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Jenis RUU
Nomor 2
Tahun 2019
Publikasi NA
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
BAB XVII
TINDAK PIDANA PENGHINAAN
Bagian Kesatu
Pencemaran
Pasal 439
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.     
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.     
(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.     
Bagian Kedua
Fitnah
Pasal 440
(1) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.     
(2) Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal:     
a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau     
b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.     
(3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan.     
Pasal 441
(1) Jika putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan orang yang dihina bersalah atas hal yang dituduhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440, tidak dapat dipidana karena fitnah.     
(2) Jika dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap orang yang dihina dibebaskan dari hal yang dituduhkan, putusan tersebut dianggap sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tersebut tidak benar.     
(3) Jika penuntutan pidana terhadap yang dihina telah dimulai karena hal yang dituduhkan padanya, penuntutan karena fitnah ditangguhkan sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai hal yang dituduhkan.     
Bagian Ketiga
Penghinaan Ringan
Pasal 442
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.        
Bagian Keempat
Pengaduan Fitnah
Pasal 443
»        
(1) Setiap Orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada Pejabat yang berwenang tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang, dipidana karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.     
(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan/atau huruf b.     
Bagian Kelima
Persangkaan Palsu
Pasal 444
Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan secara palsu terhadap seseorang bahwa orang tersebut melakukan suatu tindak pidana dipidana karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.        
Bagian Keenam
Pencemaran Orang Mati
Pasal 445
»        
(1) Setiap Orang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.     
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.     
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan suami atau istrinya, atau dari salah seorang keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua dari orang yang sudah mati tersebut.     
(4) Dalam masyarakat matriarkat pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan Kekuasaan Ayah.     
Bagian Ketujuh
Pengaduan, Pemberatan Pidana, dan Pidana Tambahan
Pasal 446
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Pasal 440, dan Pasal 442 sampai dengan Pasal 444 tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan dari Korban Tindak Pidana.        
Pasal 447
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Pasal 440, dan Pasal 442 pidana dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga), jika yang dihina atau difitnah adalah seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah.      
Pasal 448
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 dan Pasal 442 sampai dengan Pasal 445 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.        
TAGS
Pidana RUU KUHP RKUHP RUU KUHP 2019
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
    Rancangan Undang-Undang Tahun 2019