Rancangan Undang-Undang Tahun 2019

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Rancangan Undang-Undang Tahun 2019

META KETERANGAN
Judul Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Jenis RUU
Nomor 2
Tahun 2019
Publikasi NA
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
BAB XIII
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
Bagian Kesatu
Pemalsuan Surat
Pasal 397
»        
(1) Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.     
(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).     
Pasal 398
»        
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat terhadap:     
a. akta otentik;     
b. surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum;     
c. saham, surat utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau persekutuan;     
d. talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu Surat sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti Surat tersebut;     
e. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan guna diedarkan;     
f. Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau     
g. surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.     
(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).     
Pasal 399
»        
(1) Setiap Orang yang menyimpan bahan atau alat yang diketahui digunakan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.     
(2) Bahan dan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.     
Bagian Kedua
Keterangan Palsu dalam Akta Otentik
Pasal 400
Setiap Orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.        
Bagian Ketiga
Pemalsuan terhadap Surat Keterangan
Pasal 401
(1) Dokter yang memberi surat keterangan tentang keadaan kesehatan atau kematian seseorang yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.     
(2) Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan maksud untuk memasukkan atau menahan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.     
(3) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi Setiap Orang yang menggunakan surat keterangan palsu tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya.     
Pasal 402
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:        
a. membuat secara tidak benar atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak ada penyakit, kelemahan, atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi; atau     
b. mempergunakan surat keterangan dokter yang tidak benar atau dipalsu, seolah-olah surat tersebut benar atau tidak palsu dengan maksud untuk menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi.     
Pasal 403
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) atau pidana denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang:        
a. membuat secara tidak benar atau memalsu surat keterangan tidak pernah terlibat Tindak Pidana, kecakapan, tidak mampu secara finansial, kecacatan, atau keadaan lain, dengan maksud untuk mempergunakan atau meminta orang lain menggunakannya supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan iba dan pertolongan; atau     
b. menggunakan surat keterangan yang tidak benar atau palsu sebagaimana dimaksud pada huruf a, seolah-olah surat tersebut benar atau tidak palsu.     
Pasal 404
»        
(1) Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika:     
a. membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk Masuk dan menetap di Indonesia; atau     
b. meminta untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu,
dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu.     
(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).     
Pasal 405
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:        
a. membuat secara tidak benar atau memalsu surat pengantar bagi hewan atau Ternak, atau memerintahkan untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan Surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu; atau     
b. menggunakan Surat yang tidak benar atau dipalsu sebagaimana dimaksud pada huruf a, seolah-olah surat tersebut benar atau tidak palsu.     
Pasal 406
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:        
a. membuat secara tidak benar atau memalsu surat keterangan seorang Pejabat yang berwenang membuat keterangan tentang hak milik atau hak lainnya atas suatu benda, dengan maksud untuk memudahkan pengalihan atau penjaminan atau untuk menyesatkan Pejabat penegak hukum tentang asal benda tersebut; atau     
b. menggunakan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu.     
TAGS
Pidana RUU KUHP RKUHP RUU KUHP 2019
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
    Rancangan Undang-Undang Tahun 2019