Rancangan Undang-Undang Tahun 2019

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Rancangan Undang-Undang Tahun 2019

META KETERANGAN
Judul Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
SubJudul KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Jenis RUU
Nomor 2
Tahun 2019
Publikasi NA
Penjelasan NA
POHON PERATURAN
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
BAB VI
TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
Bagian Kesatu
Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
Pasal 281
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:      
a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;     
b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau     
c. tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.     
Pasal 282
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:        
a. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau     
b. mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.     
Bagian Kedua
Menghalang-halangi Proses Peradilan
Pasal 283
»        
(1) Setiap Orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama hakim dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.     
(2) Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat Ruang sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.     
Pasal 284
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:        
a. mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses peradilan;     
b. menyampaikan barang bukti atau alat bukti palsu, keterangan palsu, atau mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan; atau     
c. merusak, mengubah, menghancurkan, atau menghilangkan barang bukti atau alat bukti.     
Pasal 285
»        
(1) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 dilakukan dalam proses peradilan pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.     
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi juga:     
a. menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku Tindak Pidana, yang karena itu menjalani proses peradilan pidana;     
b. menghancurkan, menghilangkan, atau menyembunyikan benda yang menjadi sarana atau hasil Tindak Pidana atau bekas lainnya dari Tindak Pidana atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan Pejabat yang berwenang, setelah Tindak Pidana terjadi, dengan maksud untuk menutupi atau menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan; atau     
c. menghalang-halangi, mengintimidasi, atau mempengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya.     
Pasal 286
»        
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang:     
a. menyembunyikan orang yang melakukan Tindak Pidana atau orang yang dituntut atau dijatuhi pidana; atau     
b. memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan Tindak Pidana untuk menghindari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan pidana oleh Pejabat yang berwenang.     
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghindarkan dari penuntutan terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping derajat ketiga, terhadap istri atau suami, atau terhadap mantan istri atau suaminya.     
Pasal 287
Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.        
Pasal 288
Setiap Orang yang melepaskan atau memberi pertolongan ketika seseorang meloloskan diri dari penahanan yang dilakukan atas perintah Pejabat yang berwenang atau meloloskan diri dari pidana penjara atau pidana tutupan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.        
Pasal 289
Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan:        
a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau     
b. pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.     
Pasal 290
Setiap Orang yang telah dinyatakan pailit atau dinyatakan dalam keadaan tidak mampu membayar utang, atau menjadi istri atau suami orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan, atau sebagai pengurus atau komisaris suatu persekutuan perdata, perkumpulan, atau yayasan yang telah dinyatakan pailit, yang tidak hadir setelah dipanggil secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memberikan keterangan, atau tidak mau memberikan keterangan yang diminta, atau memberikan keterangan yang tidak benar dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.        
Pasal 291
Setiap Orang yang tidak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang dalam proses peradilan untuk menyerahkan Surat yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan Surat lain yang diduga palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui dipidana dengan:        
a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau     
b. pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.     
Pasal 292
Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap, jika dipanggil di muka pengadilan untuk didengar sebagai keluarga sedarah atau keluarga semenda, suami atau istri, wali atau wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas dalam perkara orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah pengampuan atau dalam perkara orang yang akan dimasukkan atau sudah dimasukkan ke rumah sakit jiwa dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.        
Pasal 293
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:     
a. menarik Barang yang disita berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang dititipkan atas perintah pengadilan atau menyembunyikan Barang, padahal diketahui bahwa Barang tersebut berada dalam sitaan atau titipan; atau     
b. merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu Barang yang disita berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.     
(2) Penyimpan barang yang melakukan, membiarkan dilakukan, atau membantu melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.     
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena kealpaan penyimpan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.     
Pasal 294
Setiap orang yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, memiliki, menggadaikan, atau menggunakan benda sitaan bukan untuk kepentingan proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.        
Pasal 295
»        
(1) Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.     
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan dipidana, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga).     
Pasal 296
»        
(1) Setiap Orang yang menyebutkan identitas pelapor, saksi, atau Korban atau hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas tersebut padahal telah diberitahukan kepadanya identitas tersebut harus dirahasiakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.     
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku jika keharusan untuk merahasiakan identitas pelapor, saksi, atau Korban disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang.     
Bagian Ketiga
Perusakan Gedung, Ruang Sidang dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan
Pasal 297
»        
(1) Setiap Orang yang merusak gedung, Ruang sidang pengadilan, atau alat-alat perlengkapan sidang pengadilan yang mengakibatkan hakim tidak dapat menyelenggarakan sidang pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.     
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat sidang pengadilan sedang berlangsung yang menyebabkan sidang pengadilan tidak dapat dilanjutkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.     
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat memberikan keterangannya mengalami Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.     
(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat memberikan keterangannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.     
Bagian Keempat
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 298
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang yang melakukan Kekerasan langsung kepada:        
a. saksi saat memberikan keterangannya; atau     
b. aparat penegak hukum atau petugas pengadilan yang sedang menjalankan tugasnya yang mengakibatkan saksi tidak dapat memberikan keterangannya.     
Pasal 299
»        
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Setiap Orang yang:     
a. menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap saksi dan/atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau     
b. mempengaruhi Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga saksi dan/atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan.     
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/atau Korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.     
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/atau Korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.     
Pasal 300
Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.        
Pasal 301
Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.        
Pasal 302
Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi atau Korban padahal saksi atau Korban telah memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.        
Pasal 303
Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.        
TAGS
Pidana RUU KUHP RKUHP RUU KUHP 2019
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
    Rancangan Undang-Undang Tahun 2019