Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Rancangan Undang-Undang Tahun 2019 |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA |
Jenis | RUU |
Nomor | 2 |
Tahun | 2019 |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
SEPTEMBER 2019- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BUKU ---
- BUKU KESATU ATURAN UMUM
-
BUKU KEDUA TINDAK PIDANA
- BAB I TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
- BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
- BAB III TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT
- BAB IV TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH
- BAB V TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
- BAB VI TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
- BAB VII TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA
- BAB VIII TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN, BARANG, DAN LINGKUNGAN HIDUP
- BAB IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA
- BAB X TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
- BAB XI TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
- BAB XII TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA
- BAB XIII TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
- BAB XIV TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
- BAB XV TINDAK PIDANA KESUSILAAN
- BAB XVI TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG
- BAB XVII TINDAK PIDANA PENGHINAAN
- BAB XVIII TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA
- BAB XIX TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
- BAB XX PENYELUNDUPAN MANUSIA
- BAB XXI TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN
- BAB XXII TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH
- BAB XXIII TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN
- BAB XXIV TINDAK PIDANA PENCURIAN
- BAB XXV TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
- BAB XXVI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
- BAB XXVII TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
- BAB XXVIII TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
- BAB XXIX TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN
- BAB XXX TINDAK PIDANA JABATAN
- BAB XXXI TINDAK PIDANA PELAYARAN
- BAB XXXII TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
- BAB XXXIII TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
- BAB XXXIV TINDAK PIDANA KHUSUS
- BAB XXXV KETENTUAN PERALIHAN
- BAB XXXVI KETENTUAN PENUTUP
- BATANG TUBUH
-
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
TINDAK PIDANA
BAB V
TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Bagian Kesatu
Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah, dan Golongan Penduduk
Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah, dan Golongan Penduduk
Paragraf 1
Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan
Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan
Pasal 234
Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 235
a. | memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; |
b. | mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; |
c. | mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau |
d. | memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus Barang, dan tutup Barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara. |
Pasal 236
Setiap Orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 237
a. | menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; |
b. | membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau |
c. | menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang. |
Pasal 238
Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 239
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan:
a. | memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau |
b. | menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial. |
Paragraf 2
Penghinaan terhadap Pemerintah
Penghinaan terhadap Pemerintah
Pasal 240
Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 241
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Paragraf 3
Penghinaan terhadap Golongan Penduduk
Penghinaan terhadap Golongan Penduduk
Pasal 242
Setiap Orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 243
Paragraf 4
Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi
Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi
Pasal 244
Setiap Orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 245
Setiap Orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan Kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidana ditambah dengan 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidananya.
Bagian Kedua
Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Paragraf 1
Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum
Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum
Pasal 246
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan:
a. | menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau |
b. | menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan. |
Pasal 247
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi hasutan agar melakukan Tindak Pidana atau melawan penguasa umum dengan Kekerasan, dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 248
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika tidak terjadinya Tindak Pidana atau percobaan yang dapat dipidana tersebut disebabkan oleh karena kehendaknya sendiri. |
Paragraf 2
Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Pasal 249
Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 250
Pasal 251
Pasal 252
Bagian Ketiga
Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana
Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana
Paragraf 1
Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat
Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat
Pasal 253
Setiap Orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194, Pasal 205, Pasal 208, Pasal 212, Pasal 310, atau Pasal 312, tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika Tindak Pidana tersebut benar-benar terjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 2
Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang Adanya Orang yang Berencana Melakukan Tindak Pidana
Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang Adanya Orang yang Berencana Melakukan Tindak Pidana
Pasal 254
(2) | Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap orang yang mengetahui salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akibat masih dapat dicegah, tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam. |
Pasal 255
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 dan Pasal 254 tidak berlaku bagi orang yang jika memberitahukan hal tersebut kepada Pejabat yang berwenang atau orang yang terancam akan mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyamping derajat kedua atau ketiga dari suami atau istrinya atau bekas suami atau istrinya, atau bagi orang lain yang jika dituntut sehubungan dengan jabatan atau profesinya, dimungkinkan menurut hukum untuk dibebaskan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
Bagian Keempat
Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum
Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum
Paragraf 1
Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain
Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain
Pasal 256
(1) | Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. |
(2) | Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan jalan, merusak, atau Memanjat, menggunakan Anak Kunci Palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pihak yang berhak serta bukan karena kekhilafan Masuk dan kedapatan di tempat tersebut pada Malam hari. |
(3) | Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
(4) | Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu dan bersama-sama, pidana dapat ditambah 1/3 (satu pertiga). |
Paragraf 2
Penyadapan
Penyadapan
Pasal 257
(1) | Setiap Orang yang secara melawan hukum memasang alat bantu teknis pada suatu tempat tertentu dengan tujuan untuk dapat mendengar atau merekam suatu pembicaraan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. |
(2) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang menggunakan alat bantu teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara melawan hukum: | |
(3) | Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
(4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Setiap Orang yang melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan atau melaksanakan perintah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32. |
Pasal 258
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
a. | mempergunakan kesempatan yang diperoleh dengan tipu muslihat atau secara melawan hukum merekam gambar seseorang atau lebih yang berada di dalam suatu rumah atau ruangan yang tidak terbuka untuk umum dengan menggunakan alat bantu teknis sehingga merugikan kepentingan hukum orang tersebut; |
b. | memiliki gambar yang diketahui atau patut diduga diperoleh melalui perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau |
c. | menyiarkan atau menyebarluaskan gambar sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan menggunakan sarana teknologi informasi. |
Paragraf 3
Memaksa Masuk Kantor Pemerintah
Memaksa Masuk Kantor Pemerintah
Pasal 259
(1) | Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau yang berada di dalamnya secara melawan hukum dan atas permintaan Pejabat yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
(2) | Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan merusak, Memanjat, atau dengan menggunakan Anak Kunci Palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu Pejabat yang berwenang serta bukan karena kekhilafan Masuk dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada Malam hari. |
(3) | Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
(4) | Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu dan bersama-sama, pidana dapat ditambah 1/3 (satu pertiga). |
Paragraf 4
Turut Serta dalam Perkumpulan yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana
Turut Serta dalam Perkumpulan yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana
Pasal 260
(1) | Setiap orang yang menggabungkan diri dalam organisasi yang bertujuan melakukan Tindak Pidana atau organisasi yang dilarang berdasarkan Undang-Undang atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
(2) | Pendiri atau pengurus organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga). |
Paragraf 5
Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama di Muka Umum
Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama di Muka Umum
Pasal 261
(1) | Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
(2) | Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
(3) | Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. |
(4) | Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama paling lama 12 (dua belas) tahun. |
(5) | Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d. |
Paragraf 6
Penyiaran Berita Bohong
Penyiaran Berita Bohong
Pasal 262
(1) | Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
(2) | Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 263
Setiap orang yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa kabar demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Paragraf 7
Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum
Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum
Pasal 264
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. | membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam hari; atau |
b. | membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu. |
Pasal 265
Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 266
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi atau membubarkan rapat umum yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 8
Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah
Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah
Pasal 267
Setiap Orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau mengganggu jalan Masuk ke pemakaman, pengangkutan jenazah ke pemakaman, atau upacara pemakaman jenazah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 268
Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda yang ada di atas makam dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 269
Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar kuburan, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah secara tidak beradab dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 270
Setiap Orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Kelima
Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu
Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu
Pasal 271
(1) | Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
(2) | Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
(3) | Setiap Orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
Bagian Keenam
Tindak Pidana Perizinan
Tindak Pidana Perizinan
Paragraf 1
Gadai Tanpa Izin
Gadai Tanpa Izin
Pasal 272
Setiap Orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Paragraf 2
Penyelenggaraan Pawai, Pesta, atau Keramaian
Penyelenggaraan Pawai, Pesta, atau Keramaian
Pasal 273
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 274
(1) | Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
(2) | Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Paragraf 3
Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan
Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan
Pasal 275
a. | tanpa izin menjalankan pekerjaan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus memiliki izin; atau |
b. | melampaui wewenang yang diizinkan dalam menjalankan pekerjaan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 276
(1) | Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
(2) | Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Paragraf 4
Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana
Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana
Pasal 277
Setiap Orang yang tanpa izin memberi kepada atau menerima dari narapidana suatu barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Ketujuh
Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan
Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan
Pasal 278
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 279
(1) | Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
(2) | Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara. |
Pasal 280
a. | berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau |
b. | tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas. |