Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Rancangan Undang-Undang Tahun 2019 |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA |
Jenis | RUU |
Nomor | 2 |
Tahun | 2019 |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
SEPTEMBER 2019- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BUKU ---
- BUKU KESATU ATURAN UMUM
-
BUKU KEDUA TINDAK PIDANA
- BAB I TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
- BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
- BAB III TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT
- BAB IV TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH
- BAB V TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
- BAB VI TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
- BAB VII TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA
- BAB VIII TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN, BARANG, DAN LINGKUNGAN HIDUP
- BAB IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA
- BAB X TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
- BAB XI TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
- BAB XII TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA
- BAB XIII TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
- BAB XIV TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
- BAB XV TINDAK PIDANA KESUSILAAN
- BAB XVI TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG
- BAB XVII TINDAK PIDANA PENGHINAAN
- BAB XVIII TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA
- BAB XIX TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
- BAB XX PENYELUNDUPAN MANUSIA
- BAB XXI TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN
- BAB XXII TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH
- BAB XXIII TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN
- BAB XXIV TINDAK PIDANA PENCURIAN
- BAB XXV TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
- BAB XXVI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
- BAB XXVII TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
- BAB XXVIII TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
- BAB XXIX TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN
- BAB XXX TINDAK PIDANA JABATAN
- BAB XXXI TINDAK PIDANA PELAYARAN
- BAB XXXII TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
- BAB XXXIII TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
- BAB XXXIV TINDAK PIDANA KHUSUS
- BAB XXXV KETENTUAN PERALIHAN
- BAB XXXVI KETENTUAN PENUTUP
- BATANG TUBUH
-
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
TINDAK PIDANA
BAB IX
TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA
TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA
Bagian Kesatu
Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
Pasal 353
(3) | Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. |
Pasal 354
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Bagian Kedua
Tindak Pidana terhadap Pejabat
Tindak Pidana terhadap Pejabat
Paragraf 1
Pemaksaan terhadap Pejabat
Pemaksaan terhadap Pejabat
Pasal 355
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 356
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat dipidana karena melakukan perlawanan terhadap Pejabat, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 357
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 dan Pasal 356 dipidana dengan:
a. | pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka; |
b. | pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau |
c. | pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati. |
Pasal 358
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
Paragraf 2
Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang
Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang
Pasal 359
Setiap Orang yang tidak menurut perintah atau petunjuk Pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian semacam itu dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 360
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
b. | mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh seorang Pejabat yang berwenang. |
Pasal 361
Setiap Orang yang berkerumun atau berkelompok yang dapat menimbulkan kekacauan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh Pejabat yang berwenang atau atas namanya dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 362
Setiap Orang yang mempergunakan suatu hak, yang diketahuinya bahwa hak tersebut telah dicabut berdasarkan putusan pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 363
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap, jika:
b. | dipanggil di muka Pejabat yang berwenang untuk didengar dalam perkara orang yang belum dewasa. |
Pasal 364
Paragraf 3
Pengabaian terhadap Wajib Bela Negara
Pengabaian terhadap Wajib Bela Negara
Pasal 365
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: | |
(2) | Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Paragraf 4
Perusakan Maklumat Negara
Perusakan Maklumat Negara
Pasal 366
Setiap Orang yang secara melawan hukum merobek, membuat tidak dapat dibaca, atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama Pejabat yang berwenang atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan maksud untuk mencegah atau menyulitkan orang mengetahui isi maklumat tersebut dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 5
Laporan atau Pengaduan Palsu
Laporan atau Pengaduan Palsu
Pasal 367
Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada Pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu Tindak Pidana, padahal diketahui bahwa Tindak Pidana tersebut tidak terjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 6
Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran
Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran
Pasal 368
Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan tanda kepangkatan yang bukan haknya, melakukan perbuatan jabatan yang tidak dijabatnya, atau melakukan perbuatan jabatan yang sementara dihentikan baginya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 369
Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat, jabatan, atau gelar yang bukan haknya dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 7
Perusakan Bukti Surat untuk Kepentingan Jabatan Umum
Perusakan Bukti Surat untuk Kepentingan Jabatan Umum
Pasal 370
(3) | Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena kealpaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Pasal 371
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan:
a. | barang yang digunakan untuk meyakinkan atau dijadikan bukti bagi Pejabat yang berwenang; atau |
Pasal 372
Setiap Orang yang secara melawan hukum berbuat sesuatu sehingga Surat atau barang tidak sampai ke alamat, membuka atau merusak Surat atau barang lain yang telah diserahkan kepada penyelenggara pos, telah dimasukkan ke dalam kotak pos, atau diserahkan kepada pengantar Surat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 373
Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 dan Pasal 370 sampai dengan Pasal 372 Masuk ke tempat terjadinya Tindak Pidana atau dapat mencapai benda tersebut dengan cara membongkar, merusak, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, berdasarkan perintah palsu atau karena memakai pakaian dinas palsu dipidana paling lama 2 (dua) kali lipat dari pidana yang diancamkan.
Bagian Ketiga
Penganjuran Disersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan Tentara Nasional Indonesia
Penganjuran Disersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan Tentara Nasional Indonesia
Pasal 374
Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b menganjurkan anggota Tentara Nasional Indonesia yang sedang dalam dinas aktif untuk melarikan diri atau dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 memudahkan pelarian dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 375
Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b menganjurkan supaya terjadi huru-hara atau pemberontakan di kalangan Tentara Nasional Indonesia, atau dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 memudahkan huru-hara atau pemberontakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori V.
Bagian Keempat
Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak
Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak
Pasal 376
Setiap Orang yang dalam pengangkutan Ternak diwajibkan memakai surat jalan dengan memakai surat jalan yang diberikan untuk Ternak lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Kelima
Tindak Pidana Irigasi
Tindak Pidana Irigasi
Pasal 377
Setiap Orang yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan yang telah diumumkan tentang pemakaian dan pembagian air dari bangunan pengairan atau bangunan irigasi bagi kepentingan umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Keenam
Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin
Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin
Pasal 378
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang: | |