Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Rancangan Undang-Undang Tahun 2019
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Rancangan Undang-Undang Tahun 2019 |
SubJudul | KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA |
Jenis | RUU |
Nomor | 2 |
Tahun | 2019 |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |
POHON PERATURAN
-
-
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
SEPTEMBER 2019- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BUKU ---
- BUKU KESATU ATURAN UMUM
-
BUKU KEDUA TINDAK PIDANA
- BAB I TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
- BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
- BAB III TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT
- BAB IV TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH
- BAB V TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
- BAB VI TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
- BAB VII TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA
- BAB VIII TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN, BARANG, DAN LINGKUNGAN HIDUP
- BAB IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA
- BAB X TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
- BAB XI TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
- BAB XII TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA
- BAB XIII TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
- BAB XIV TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
- BAB XV TINDAK PIDANA KESUSILAAN
- BAB XVI TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG
- BAB XVII TINDAK PIDANA PENGHINAAN
- BAB XVIII TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA
- BAB XIX TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
- BAB XX PENYELUNDUPAN MANUSIA
- BAB XXI TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN
- BAB XXII TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH
- BAB XXIII TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN
- BAB XXIV TINDAK PIDANA PENCURIAN
- BAB XXV TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
- BAB XXVI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
- BAB XXVII TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
- BAB XXVIII TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
- BAB XXIX TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN
- BAB XXX TINDAK PIDANA JABATAN
- BAB XXXI TINDAK PIDANA PELAYARAN
- BAB XXXII TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
- BAB XXXIII TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
- BAB XXXIV TINDAK PIDANA KHUSUS
- BAB XXXV KETENTUAN PERALIHAN
- BAB XXXVI KETENTUAN PENUTUP
- BATANG TUBUH
-
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
TINDAK PIDANA
BAB I
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
Paragraf 1
Penyebaran Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
Penyebaran Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
Pasal 188
(2) | Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. |
(4) | Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |
(5) | Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. |
(6) | Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan. |
Pasal 189
a. | mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme; atau |
Paragraf 2
Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila
Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila
Pasal 190
(2) | Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan: | |
Bagian Kedua
Tindak Pidana Makar
Tindak Pidana Makar
Paragraf 1
Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 191
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Paragraf 2
Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 192
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Paragraf 3
Makar terhadap Pemerintah yang Sah
Makar terhadap Pemerintah yang Sah
Pasal 193
(1) | Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |
(2) | Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. |
Pasal 194
(1) | Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang: | |
(2) | Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. |
Pasal 195
(2) | Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang berhubungan dengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirampas untuk negara atau dimusnahkan. |
Pasal 196
(1) | Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 dipidana. |
(2) | Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional tidak dipidana. |
Bagian Ketiga
Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara
Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara
Paragraf 1
Pertahanan Negara
Pertahanan Negara
Pasal 197
Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar lukis, gambar tangan, atau video pengukuran, penulisan, keterangan, atau petunjuk lain mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 198
Setiap Orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengadakan perundingan dengan negara asing, bertindak merugikan pertahanan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 199
(1) | Setiap warga negara Indonesia yang ikut serta melakukan Perang atau latihan militer atau bergabung dalam suatu organisasi tertentu untuk melakukan Perang atau latihan militer di luar negeri dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapat persetujuan Pemerintah Indonesia. |
Pasal 200
a. | dalam suatu Perang yang tidak melibatkan Indonesia, melakukan perbuatan yang membahayakan sikap kenetralan negara atau melanggar suatu peraturan yang khusus dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk menjaga kenetralan negara; atau |
b. | dalam Waktu Perang, melanggar suatu peraturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh Pemerintah Indonesia untuk kepentingan pertahanan keamanan negara. |
Pasal 201
Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang diberi wewenang, mengajak warga negara Indonesia untuk Masuk menjadi anggota tentara asing dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 202
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang tanpa wewenang:
a. | memasuki wilayah yang sedang dibangun untuk keperluan pertahanan keamanan negara dalam jarak kurang dari 500 (lima ratus) meter, kecuali pada jalan besar untuk lalu lintas umum; |
b. | memasuki bangunan angkatan darat, angkatan laut, atau angkatan udara, serta pesawat atau kapal perang melalui jalan lain dari jalan Masuk biasa; |
c. | membawa alat pemotret ke dalam suatu bagian lapangan yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; atau |
d. | mempunyai hasil pemotretan, gambar, atau uraian dari proyek pertahanan keamanan negara dari seluruh atau sebagian lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf c. |
Paragraf 2
Pengkhianatan terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara
Pengkhianatan terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara
Pasal 203
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang: | |
(2) | Jika perbuatan permusuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) benar-benar dilakukan atau Perang benar-benar terjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. |
Pasal 204
Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan Surat, berita, atau keterangan mengenai suatu hal kepada negara asing atau organisasi asing, padahal orang tersebut mengetahui bahwa hal tersebut harus dirahasiakan untuk kepentingan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 205
Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan kepada orang yang tidak berhak mengetahui seluruh atau sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau barang yang bersifat rahasia negara yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang diketahuinya mengenai isi, bentuk, atau cara membuat barang rahasia tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 206
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
a. | memberikan fasilitas kepada orang yang diketahuinya tidak mempunyai wewenang, mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui seluruh atau sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 205 atau untuk mengetahui letak, bentuk, susunan persenjataan, perbekalan, perlengkapan amunisi atau kekuatan orang dari proyek pertahanan negara atau suatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara; atau |
b. | menyembunyikan Barang yang diketahuinya akan digunakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf a. |
Pasal 207
Setiap Orang yang karena tugasnya wajib menyimpan Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, karena kealpaannya menyebabkan isi, bentuk, atau cara membuatnya, seluruh atau sebagian diketahui oleh orang lain yang tidak berhak mengetahuinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Pasal 208
a. | melihat atau mempelajari Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, seluruh atau sebagian yang diketahuinya atau patut diduga bahwa Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau barang yang bersifat rahasia negara tersebut tidak boleh diketahuinya; |
b. | membuat atau meminta membuat cetakan, gambar, atau tiruan dari Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau |
c. | tidak menyerahkan Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau barang yang bersifat rahasia negara tersebut kepada Pejabat yang berwenang padahal Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau barang yang bersifat rahasia negara tersebut jatuh ke tangannya. |
Pasal 209
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 202, Pasal 205, Pasal 206, atau Pasal 208 dilakukan dengan mempergunakan cara curang atau dilakukan dengan cara memberi atau menerima, menimbulkan harapan, atau menjanjikan hadiah, keuntungan, atau upah dalam bentuk apapun juga atau dilakukan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana 2 (dua) kali lipat dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 202, Pasal 205, Pasal 206, atau Pasal 208.
Paragraf 3
Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang
Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang
Pasal 210
Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang:
a. | merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau memusnahkan instalasi negara atau militer; |
b. | menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan pemerintah; atau |
c. | mengganggu atau merusak secara luas perhubungan darat, laut, udara, atau telekomunikasi. |
Pasal 211
Warga negara Indonesia yang dengan sukarela masuk menjadi tentara asing yang sedang berperang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau kemungkinan akan menghadapi Perang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan jika Perang benar-benar terjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 212
(1) | Setiap orang yang dalam Waktu Perang memberi bantuan kepada Musuh atau merugikan negara untuk kepentingan Musuh dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |
(2) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang: | ||||||||||||||||||||||
|
(3) | Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang: | |||
|
||||
Pasal 213
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu Perang, tanpa tujuan membantu Musuh atau merugikan negara untuk menguntungkan Musuh:
a. | memberi fasilitas, tempat menumpang, menyembunyikan, atau membantu mata-mata Musuh; atau |
b. | mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan tentara. |
Pasal 214
a. | dalam Waktu Perang dengan perbuatan curang menyerahkan Barang keperluan tentara; atau |
b. | ditugaskan untuk mengawasi penyerahan Barang sebagaimana dimaksud pada huruf a membiarkan perbuatan curang tersebut. |
Pasal 215
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 sampai dengan Pasal 214 berlaku juga, jika salah satu dari perbuatan tersebut dilakukan terhadap atau berkaitan dengan negara sekutu dalam Perang bersama.
Pasal 216
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 atau Pasal 212 dipidana.
BAB II
TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Bagian Kesatu
Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 217
Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Bagian Kedua
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 218
(1) | Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
(2) | Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. |
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 220
(1) | Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. |
(2) | Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden. |
BAB III
TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT
TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT
Bagian Kesatu
Makar terhadap Negara Sahabat
Makar terhadap Negara Sahabat
Paragraf 1
Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat
Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat
Pasal 221
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan pemerintah yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 222
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk menghapuskan atau mengubah dengan cara tidak sah bentuk pemerintahan yang ada dalam negara sahabat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 223
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 dan Pasal 222 dipidana.
Paragraf 2
Makar terhadap Kepala Negara Sahabat
Makar terhadap Kepala Negara Sahabat
Pasal 224
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan kepala negara sahabat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Bagian Kedua
Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera
Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera
Paragraf 1
Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat
Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat
Pasal 225
Setiap Orang yang menyerang diri kepala negara sahabat dan wakil kepala negara sahabat yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
Paragraf 2
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat
Pasal 226
Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri kepala negara sahabat yang sedang menjalankan tugas kenegaraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 227
Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri wakil dari negara sahabat yang bertugas di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 228
(1) | Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap kepala negara sahabat atau wakil negara sahabat di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan maksud agar isi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
(2) | Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. |
Pasal 229
(1) | Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan Pasal 228 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. |
(2) | Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat. |
Pasal 230
Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan Pasal 228 jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Paragraf 3
Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat
Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat
Pasal 231
Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
BAB IV
TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH
TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH
Pasal 232
Setiap orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Pasal 233
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/atau badan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
BAB V
TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Bagian Kesatu
Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah, dan Golongan Penduduk
Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah, dan Golongan Penduduk
Paragraf 1
Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan
Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan
Pasal 234
Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 235
a. | memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; |
b. | mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; |
c. | mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau |
d. | memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus Barang, dan tutup Barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara. |
Pasal 236
Setiap Orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 237
a. | menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; |
b. | membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau |
c. | menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang. |
Pasal 238
Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 239
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan:
a. | memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau |
b. | menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial. |
Paragraf 2
Penghinaan terhadap Pemerintah
Penghinaan terhadap Pemerintah
Pasal 240
Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 241
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Paragraf 3
Penghinaan terhadap Golongan Penduduk
Penghinaan terhadap Golongan Penduduk
Pasal 242
Setiap Orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 243
(1) | Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
(2) | Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. |
Paragraf 4
Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi
Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi
Pasal 244
Setiap Orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 245
Setiap Orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan Kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidana ditambah dengan 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidananya.
Bagian Kedua
Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Paragraf 1
Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum
Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum
Pasal 246
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan:
a. | menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau |
b. | menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan. |
Pasal 247
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi hasutan agar melakukan Tindak Pidana atau melawan penguasa umum dengan Kekerasan, dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 248
(1) | Setiap Orang yang menggerakkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d untuk melakukan Tindak Pidana dan Tindak Pidana tersebut atau percobaannya yang dapat dipidana tidak terjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
(2) | Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana yang lebih berat dari yang dapat dijatuhkan terhadap percobaan melakukan Tindak Pidana tersebut atau jika percobaan tersebut tidak dapat dipidana maka tidak dapat dijatuhi pidana yang lebih berat dari yang ditentukan terhadap Tindak Pidana tersebut. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika tidak terjadinya Tindak Pidana atau percobaan yang dapat dipidana tersebut disebabkan oleh karena kehendaknya sendiri. |
Paragraf 2
Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Pasal 249
Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 250
(1) | Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan Tindak Pidana dengan maksud agar penawaran tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
(2) | Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. |
Pasal 251
(1) | Setiap orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
(2) | Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. |
Pasal 252
(1) | Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
(2) | Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga). |
Bagian Ketiga
Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana
Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana
Paragraf 1
Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat
Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat
Pasal 253
Setiap Orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194, Pasal 205, Pasal 208, Pasal 212, Pasal 310, atau Pasal 312, tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika Tindak Pidana tersebut benar-benar terjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 2
Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang Adanya Orang yang Berencana Melakukan Tindak Pidana
Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang Adanya Orang yang Berencana Melakukan Tindak Pidana
Pasal 254
(1) | Setiap orang yang mengetahui adanya orang yang berniat untuk melakukan: | |||
|
(2) | Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap orang yang mengetahui salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akibat masih dapat dicegah, tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam. |
Pasal 255
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 dan Pasal 254 tidak berlaku bagi orang yang jika memberitahukan hal tersebut kepada Pejabat yang berwenang atau orang yang terancam akan mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyamping derajat kedua atau ketiga dari suami atau istrinya atau bekas suami atau istrinya, atau bagi orang lain yang jika dituntut sehubungan dengan jabatan atau profesinya, dimungkinkan menurut hukum untuk dibebaskan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
Bagian Keempat
Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum
Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum
Paragraf 1
Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain
Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain
Pasal 256
(1) | Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. |
(2) | Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan jalan, merusak, atau Memanjat, menggunakan Anak Kunci Palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pihak yang berhak serta bukan karena kekhilafan Masuk dan kedapatan di tempat tersebut pada Malam hari. |
(3) | Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
(4) | Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu dan bersama-sama, pidana dapat ditambah 1/3 (satu pertiga). |
Paragraf 2
Penyadapan
Penyadapan
Pasal 257
(1) | Setiap Orang yang secara melawan hukum memasang alat bantu teknis pada suatu tempat tertentu dengan tujuan untuk dapat mendengar atau merekam suatu pembicaraan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. |
(2) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang menggunakan alat bantu teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara melawan hukum: | |
(3) | Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
(4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Setiap Orang yang melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan atau melaksanakan perintah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32. |
Pasal 258
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
a. | mempergunakan kesempatan yang diperoleh dengan tipu muslihat atau secara melawan hukum merekam gambar seseorang atau lebih yang berada di dalam suatu rumah atau ruangan yang tidak terbuka untuk umum dengan menggunakan alat bantu teknis sehingga merugikan kepentingan hukum orang tersebut; |
b. | memiliki gambar yang diketahui atau patut diduga diperoleh melalui perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau |
c. | menyiarkan atau menyebarluaskan gambar sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan menggunakan sarana teknologi informasi. |
Paragraf 3
Memaksa Masuk Kantor Pemerintah
Memaksa Masuk Kantor Pemerintah
Pasal 259
(1) | Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau yang berada di dalamnya secara melawan hukum dan atas permintaan Pejabat yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
(2) | Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan merusak, Memanjat, atau dengan menggunakan Anak Kunci Palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu Pejabat yang berwenang serta bukan karena kekhilafan Masuk dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada Malam hari. |
(3) | Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
(4) | Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu dan bersama-sama, pidana dapat ditambah 1/3 (satu pertiga). |
Paragraf 4
Turut Serta dalam Perkumpulan yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana
Turut Serta dalam Perkumpulan yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana
Pasal 260
(1) | Setiap orang yang menggabungkan diri dalam organisasi yang bertujuan melakukan Tindak Pidana atau organisasi yang dilarang berdasarkan Undang-Undang atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
(2) | Pendiri atau pengurus organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga). |
Paragraf 5
Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama di Muka Umum
Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama di Muka Umum
Pasal 261
(1) | Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
(2) | Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
(3) | Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. |
(4) | Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama paling lama 12 (dua belas) tahun. |
(5) | Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d. |
Paragraf 6
Penyiaran Berita Bohong
Penyiaran Berita Bohong
Pasal 262
(1) | Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
(2) | Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 263
Setiap orang yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa kabar demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Paragraf 7
Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum
Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum
Pasal 264
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. | membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam hari; atau |
b. | membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu. |
Pasal 265
Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 266
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi atau membubarkan rapat umum yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 8
Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah
Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah
Pasal 267
Setiap Orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau mengganggu jalan Masuk ke pemakaman, pengangkutan jenazah ke pemakaman, atau upacara pemakaman jenazah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 268
Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda yang ada di atas makam dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 269
Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar kuburan, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah secara tidak beradab dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 270
Setiap Orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Kelima
Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu
Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu
Pasal 271
(1) | Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
(2) | Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
(3) | Setiap Orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
Bagian Keenam
Tindak Pidana Perizinan
Tindak Pidana Perizinan
Paragraf 1
Gadai Tanpa Izin
Gadai Tanpa Izin
Pasal 272
Setiap Orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Paragraf 2
Penyelenggaraan Pawai, Pesta, atau Keramaian
Penyelenggaraan Pawai, Pesta, atau Keramaian
Pasal 273
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 274
(1) | Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
(2) | Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Paragraf 3
Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan
Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan
Pasal 275
a. | tanpa izin menjalankan pekerjaan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus memiliki izin; atau |
b. | melampaui wewenang yang diizinkan dalam menjalankan pekerjaan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 276
(1) | Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
(2) | Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Paragraf 4
Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana
Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana
Pasal 277
Setiap Orang yang tanpa izin memberi kepada atau menerima dari narapidana suatu barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Ketujuh
Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan
Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan
Pasal 278
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 279
(1) | Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
(2) | Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara. |
Pasal 280
a. | berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau |
b. | tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas. |
BAB VI
TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
Bagian Kesatu
Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
Pasal 281
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:
a. | tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan; |
b. | bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau |
c. | tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan. |
Pasal 282
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:
a. | mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau |
b. | mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan. |
Bagian Kedua
Menghalang-halangi Proses Peradilan
Menghalang-halangi Proses Peradilan
Pasal 283
(1) | Setiap Orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama hakim dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
(2) | Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat Ruang sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. |
Pasal 284
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a. | mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses peradilan; |
b. | menyampaikan barang bukti atau alat bukti palsu, keterangan palsu, atau mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan; atau |
c. | merusak, mengubah, menghancurkan, atau menghilangkan barang bukti atau alat bukti. |
Pasal 285
(1) | Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 dilakukan dalam proses peradilan pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
(2) | Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi juga: | |||
|
||||
Pasal 286
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang: | |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghindarkan dari penuntutan terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping derajat ketiga, terhadap istri atau suami, atau terhadap mantan istri atau suaminya. |
Pasal 287
Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 288
Setiap Orang yang melepaskan atau memberi pertolongan ketika seseorang meloloskan diri dari penahanan yang dilakukan atas perintah Pejabat yang berwenang atau meloloskan diri dari pidana penjara atau pidana tutupan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 289
Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan:
a. | pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau |
b. | pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain. |
Pasal 290
Setiap Orang yang telah dinyatakan pailit atau dinyatakan dalam keadaan tidak mampu membayar utang, atau menjadi istri atau suami orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan, atau sebagai pengurus atau komisaris suatu persekutuan perdata, perkumpulan, atau yayasan yang telah dinyatakan pailit, yang tidak hadir setelah dipanggil secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memberikan keterangan, atau tidak mau memberikan keterangan yang diminta, atau memberikan keterangan yang tidak benar dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 291
Setiap Orang yang tidak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang dalam proses peradilan untuk menyerahkan Surat yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan Surat lain yang diduga palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui dipidana dengan:
a. | pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau |
b. | pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain. |
Pasal 292
Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap, jika dipanggil di muka pengadilan untuk didengar sebagai keluarga sedarah atau keluarga semenda, suami atau istri, wali atau wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas dalam perkara orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah pengampuan atau dalam perkara orang yang akan dimasukkan atau sudah dimasukkan ke rumah sakit jiwa dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 293
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: | |
(2) | Penyimpan barang yang melakukan, membiarkan dilakukan, atau membantu melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
(3) | Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena kealpaan penyimpan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Pasal 294
Setiap orang yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, memiliki, menggadaikan, atau menggunakan benda sitaan bukan untuk kepentingan proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 295
(1) | Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. |
(2) | Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan dipidana, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga). |
Pasal 296
(1) | Setiap Orang yang menyebutkan identitas pelapor, saksi, atau Korban atau hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas tersebut padahal telah diberitahukan kepadanya identitas tersebut harus dirahasiakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku jika keharusan untuk merahasiakan identitas pelapor, saksi, atau Korban disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang. |
Bagian Ketiga
Perusakan Gedung, Ruang Sidang dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan
Perusakan Gedung, Ruang Sidang dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan
Pasal 297
(1) | Setiap Orang yang merusak gedung, Ruang sidang pengadilan, atau alat-alat perlengkapan sidang pengadilan yang mengakibatkan hakim tidak dapat menyelenggarakan sidang pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. |
(2) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat sidang pengadilan sedang berlangsung yang menyebabkan sidang pengadilan tidak dapat dilanjutkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. |
(3) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat memberikan keterangannya mengalami Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |
(4) | Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat memberikan keterangannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. |
Bagian Keempat
Pelindungan Saksi dan Korban
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 298
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang yang melakukan Kekerasan langsung kepada:
a. | saksi saat memberikan keterangannya; atau |
b. | aparat penegak hukum atau petugas pengadilan yang sedang menjalankan tugasnya yang mengakibatkan saksi tidak dapat memberikan keterangannya. |
Pasal 299
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Setiap Orang yang: | |
(2) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/atau Korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. |
(3) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/atau Korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |
Pasal 300
Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 301
Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 302
Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi atau Korban padahal saksi atau Korban telah memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 303
Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
BAB VII
TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA
TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Agama
Tindak Pidana terhadap Agama
Pasal 304
Setiap Orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 305
(1) | Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
(2) | Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. |
Pasal 306
Setiap Orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apapun dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apapun yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Bagian Kedua
Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah
Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah
Pasal 307
(1) | Setiap orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
(2) | Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
(3) | Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat bangunan tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. |
Pasal 308
Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 309
Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk beribadah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
BAB VIII
TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN, BARANG, DAN LINGKUNGAN HIDUP
TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN, BARANG, DAN LINGKUNGAN HIDUP
Bagian Kesatu
Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
Paragraf 1
Tindak Pidana Tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, dan Senjata Lain
Tindak Pidana Tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, dan Senjata Lain
Pasal 310
Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 311
(1) | Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang nyatanyata digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyatanyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno. |
Paragraf 2
Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir
Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir
Pasal 312
(1) | Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. |
(2) | Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |
(3) | Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. |
Pasal 313
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 dipidana.
Pasal 314
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk menahan atau menyalurkan air yang mengakibatkan bahaya banjir dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 315
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Paragraf 3
Merintangi Pekerjaan Pemadaman Kebakaran dan Penanggulangan Banjir
Merintangi Pekerjaan Pemadaman Kebakaran dan Penanggulangan Banjir
Pasal 316
Setiap Orang yang pada waktu terjadi kebakaran atau akan terjadi kebakaran, menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai perkakas atau alat pemadam kebakaran atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalangi pekerjaan memadamkan kebakaran dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 317
Setiap Orang yang pada waktu terjadi banjir atau akan terjadi banjir menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai bahan untuk tanggul atau perkakas, menggagalkan usaha memperbaiki tanggul atau bangunan pengairan lain, atau merintangi usaha untuk mencegah atau membendung banjir dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Paragraf 4
Mengakibatkan Bahaya Umum
Mengakibatkan Bahaya Umum
Pasal 318
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang membakar benda milik sendiri yang dapat mengakibatkan bahaya umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 319
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. | menyalakan api atau tanpa alasan melepaskan tembakan senjata api di jalan umum atau di tepi jalan umum, atau di tempat yang berdekatan dengan bangunan atau Barang yang dapat mengakibatkan bahaya kebakaran; atau |
b. | melepaskan balon udara yang digantungi bahan yang sedang terbakar. |
Pasal 320
(1) | Setiap Orang yang mabuk di tempat umum merintangi lalu lintas, mengganggu ketertiban, atau mengancam keselamatan orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
(2) | Setiap Orang yang dalam keadaan mabuk melakukan pekerjaan yang harus dijalankan dengan sangat hati-hati atau dapat mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Pasal 321
Setiap Orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum, atau mengikuti orang lain secara mengganggu dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 5
Tanpa Izin Membuat Bahan Peledak
Tanpa Izin Membuat Bahan Peledak
Pasal 322
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang membuat obat untuk bahan peledak, penggalak, atau mata peluru untuk senjata api dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Kedua
Tindak Pidana Perusakan Bangunan
Tindak Pidana Perusakan Bangunan
Paragraf 1
Bangunan Listrik
Bangunan Listrik
Pasal 323
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Bangunan Listrik atau mengakibatkan fungsi bangunan tersebut terganggu, atau menggagalkan atau mempersulit usaha penyelamatan atau perbaikan bangunan tersebut dipidana dengan:
a. | pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan rintangan atau kesulitan dalam mengalirkan tenaga listrik untuk kepentingan umum; |
b. | pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya umum bagi orang atau barang; |
c. | pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau |
d. | pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. |
Pasal 324
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu Bangunan Listrik rusak, hancur, tidak dapat dipakai, mengakibatkan jalannya atau bekerjanya bangunan tersebut terganggu, atau usaha untuk menjaga keselamatan atau memperbaiki bangunan tersebut gagal atau sulit dipidana dengan:
a. | pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan rintangan atau kesulitan dalam mengalirkan listrik untuk kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi orang atau Barang; |
b. | pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau |
c. | pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. |
Paragraf 2
Bangunan Lalu Lintas Umum
Bangunan Lalu Lintas Umum
Pasal 325
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk menjaga keselamatan bangunan atau jalan tersebut dipidana dengan:
a. | pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas; |
b. | pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau |
c. | pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. |
Pasal 326
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan untuk lalu lintas umum rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai, mengakibatkan jalan umum darat atau air terhalang, atau mengakibatkan usaha untuk mengamankan bangunan atau jalan tersebut gagal dipidana dengan:
a. | pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas; |
b. | pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau |
c. | pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. |
Pasal 327
(1) | Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. |
(2) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. |
(3) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |
Pasal 328
(1) | Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
(2) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
(3) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
Paragraf 3
Rambu Pelayaran
Rambu Pelayaran
Pasal 329
Setiap Orang yang secara melawan hukum mengambil, memindahkan, merusak, atau menghancurkan rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran, merintangi bekerjanya rambu tersebut, atau memasang rambu yang keliru dipidana dengan:
a. | pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keselamatan pelayaran; |
b. | pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keselamatan pelayaran dan mengakibatkan Kapal tenggelam atau terdampar; |
c. | pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau |
d. | pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. |
Pasal 330
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran menjadi terambil, berpindah, rusak, hancur, atau terhambatnya kerja rambu tersebut, atau terpasangnya rambu yang keliru dipidana dengan:
a. | pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi pelayaran; |
b. | pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Kapal tenggelam atau terdampar; |
c. | pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau |
d. | pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. |
Paragraf 4
Perusakan Gedung
Perusakan Gedung
Pasal 331
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu gedung atau bangunan lain dipidana dengan:
a. | pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi orang atau barang; |
b. | pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau |
c. | pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. |
Pasal 332
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu gedung atau bangunan lain menjadi rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai dipidana dengan:
a. | pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya umum bagi orang atau Barang; |
b. | pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau |
c. | pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. |
Bagian Ketiga
Tindak Pidana Perusakan Kapal
Tindak Pidana Perusakan Kapal
Pasal 333
Setiap Orang yang secara melawan hukum mendamparkan, merusak, menenggelamkan, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu kapal dipidana dengan:
a. | pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi orang atau barang; |
b. | pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau |
c. | pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. |
Pasal 334
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu kapal terdampar, rusak, tenggelam, hancur, atau tidak dapat dipakai dipidana dengan:
a. | pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi orang atau barang; |
b. | pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau |
c. | pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. |
Bagian Keempat
Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
Pasal 335
Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Kelima
Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika
Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika
Paragraf 1
Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik
Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik
Pasal 336
Setiap Orang yang menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak dengan maksud untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam Komputer atau sistem elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Paragraf 2
Tanpa Hak Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik
Tanpa Hak Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik
Pasal 337
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
a. | tanpa hak menggunakan, mengakses Komputer, atau sistem elektronik dengan cara apapun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara atau hubungan dengan subjek hukum internasional; |
b. | tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak; |
c. | tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara; |
d. | tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik milik pemerintah; |
e. | tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan Komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak; |
f. | tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan Komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak; |
g. | mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya Komputer atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah; |
h. | menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos Komputer atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan Komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah; |
i. | melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak Komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun; atau |
j. | melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak Komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun. |
Pasal 338
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
a. | tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan maksud memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya; |
b. | tanpa hak menggunakan data atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan; |
c. | tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan yang dilindungi, dengan maksud menyalahgunakan, atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya; atau |
d. | menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut yang dapat digunakan menerobos Komputer atau sistem elektronik dengan maksud menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri. |
Pasal 339
Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Bagian Keenam
Tindak Pidana Penghasutan, Kecerobohan Pemeliharaan dan Penganiayaan Hewan
Tindak Pidana Penghasutan, Kecerobohan Pemeliharaan dan Penganiayaan Hewan
Pasal 340
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. | menghasut hewan sehingga membahayakan orang; |
b. | menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang; |
c. | tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan; |
d. | tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau |
e. | memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang. |
Pasal 341
(1) | Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: | |
(2) | Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. |
(3) | Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku Tindak Pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan. |
Pasal 342
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: | |
(2) | Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan Hewan atau produk Hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya Hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Bagian Ketujuh
Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum
Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum
Pasal 343
a. | tidak menerangi secukupnya dan tidak menaruh tanda-tanda menurut kebiasaan pada lubang atau galian atau tumpukan tanah galian di jalan umum yang dibuatnya sendiri atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di tempat tersebut olehnya sendiri atau atas perintahnya; |
b. | tidak memberi tanda peringatan bahwa ada kemungkinan timbulnya bahaya pada waktu melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; |
c. | menaruh atau menggantungkan barang pada sebuah bangunan, melempar atau membuang barang ke luar bangunan sedemikian rupa yang dapat mengakibatkan kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum; |
d. | membiarkan hewan untuk dinaiki, untuk menarik, untuk mengangkut, atau membiarkan hewan yang dibawanya tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya di jalan umum; |
e. | membiarkan Ternak yang di bawah penjagaannya terlepas berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya; atau |
f. | tanpa izin Pejabat yang berwenang menghalang-halangi jalan umum di darat atau di air atau merintangi lalu lintas di tempat tersebut atau menimbulkan halangan atau rintangan karena penggunaan kendaraan di tempat tersebut tanpa tujuan. |
Pasal 344
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang: | |
(2) | Binatang yang ditembak atau ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan alat yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana tersebut dapat dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan. |
Pasal 345
Setiap Orang yang diwajibkan menjaga Anak, membiarkan tanpa pengawasan, atau meninggalkan Anak tersebut tanpa dijaga sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi Anak tersebut atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Kedelapan
Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Pasal 346
(1) | Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau paling banyak kategori VI. |
(2) | Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau paling banyak kategori VII. |
(3) | Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau paling banyak kategori VII. |
Pasal 347
(1) | Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
(2) | Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat bagi orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
(3) | Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Bagian Kesembilan
Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan
Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan
Pasal 348
(1) | Setiap Orang yang menjual, menyerahkan, menawarkan, atau membagi-bagikan suatu bahan yang membahayakan kesehatan atau nyawa, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. |
(2) | Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. |
(3) | Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara. |
Pasal 349
(1) | Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan yang membahayakan kesehatan atau nyawa, dijual, diserahkan, ditawarkan atau dibagikan tanpa diketahui sifat bahaya bahan tersebut oleh pembeli atau yang memperolehnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. |
(2) | Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
(3) | Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara. |
Pasal 350
Setiap Orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, membagi-bagikan, atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan makanan atau minuman yang palsu atau yang busuk, atau air susu hewan yang sakit atau yang dapat merugikan kesehatan, atau daging hewan yang dipotong karena sakit atau mati bukan karena disembelih dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Kesepuluh
Tindak Pidana terhadap Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah
Tindak Pidana terhadap Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah
Pasal 351
a. | organ atau jaringan tubuh dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak kategori VI; atau |
b. | darah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 352
(1) | Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
(2) | Transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan. |
BAB IX
TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA
TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA
Bagian Kesatu
Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
Pasal 353
(1) | Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
(2) | Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
(3) | Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. |
Pasal 354
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Bagian Kedua
Tindak Pidana terhadap Pejabat
Tindak Pidana terhadap Pejabat
Paragraf 1
Pemaksaan terhadap Pejabat
Pemaksaan terhadap Pejabat
Pasal 355
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 356
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat dipidana karena melakukan perlawanan terhadap Pejabat, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 357
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 dan Pasal 356 dipidana dengan:
a. | pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka; |
b. | pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau |
c. | pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati. |
Pasal 358
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
Paragraf 2
Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang
Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang
Pasal 359
Setiap Orang yang tidak menurut perintah atau petunjuk Pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian semacam itu dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 360
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. | tidak menaati perintah atau permintaan seorang Pejabat yang berwenang yang ditugaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengawasi sesuatu atau yang ditugaskan atau diberi wewenang untuk menyidik atau memeriksa Tindak Pidana; atau |
b. | mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh seorang Pejabat yang berwenang. |
Pasal 361
Setiap Orang yang berkerumun atau berkelompok yang dapat menimbulkan kekacauan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh Pejabat yang berwenang atau atas namanya dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 362
Setiap Orang yang mempergunakan suatu hak, yang diketahuinya bahwa hak tersebut telah dicabut berdasarkan putusan pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 363
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap, jika:
a. | dipanggil di muka Balai Harta Peninggalan atau atas permintaan Balai Harta Peninggalan tersebut atau di muka Pejabat yang berwenang untuk didengar dalam perkara orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah pengampuan; atau |
b. | dipanggil di muka Pejabat yang berwenang untuk didengar dalam perkara orang yang belum dewasa. |
Pasal 364
(1) | Setiap Orang yang pada waktu ada bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang atau pada waktu orang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana, menolak memberikan pertolongan yang diminta oleh Pejabat yang berwenang, padahal pertolongan tersebut dapat diberikan tanpa membahayakan dirinya secara langsung dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
(2) | Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi orang yang menolak permintaaan pertolongan pada saat orang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana karena hendak menghindarkan dirinya dari bahaya penuntutan merupakan salah seorang keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau derajat kedua atau ketiga garis lurus ke samping atau dari suami atau istri, atau bekas suami atau istrinya. |
Paragraf 3
Pengabaian terhadap Wajib Bela Negara
Pengabaian terhadap Wajib Bela Negara
Pasal 365
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: | |
(2) | Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Paragraf 4
Perusakan Maklumat Negara
Perusakan Maklumat Negara
Pasal 366
Setiap Orang yang secara melawan hukum merobek, membuat tidak dapat dibaca, atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama Pejabat yang berwenang atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan maksud untuk mencegah atau menyulitkan orang mengetahui isi maklumat tersebut dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 5
Laporan atau Pengaduan Palsu
Laporan atau Pengaduan Palsu
Pasal 367
Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada Pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu Tindak Pidana, padahal diketahui bahwa Tindak Pidana tersebut tidak terjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 6
Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran
Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran
Pasal 368
Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan tanda kepangkatan yang bukan haknya, melakukan perbuatan jabatan yang tidak dijabatnya, atau melakukan perbuatan jabatan yang sementara dihentikan baginya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 369
Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat, jabatan, atau gelar yang bukan haknya dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 7
Perusakan Bukti Surat untuk Kepentingan Jabatan Umum
Perusakan Bukti Surat untuk Kepentingan Jabatan Umum
Pasal 370
(1) | Setiap orang yang secara melawan hukum memecahkan, meniadakan, atau merusak segel yang ditempatkan pada barang yang disegel oleh atau atas nama Pejabat yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan segel dari barang yang akan disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. |
(2) | Penyimpan barang yang disegel yang melakukan, membiarkan dilakukan, atau membantu melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
(3) | Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena kealpaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Pasal 371
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan:
a. | barang yang digunakan untuk meyakinkan atau dijadikan bukti bagi Pejabat yang berwenang; atau |
b. | akta, Surat atau register yang secara tetap atau untuk sementara waktu disimpan atas perintah Pejabat yang berwenang atau yang diserahkan kepada Pejabat atau kepada orang lain untuk kepentingan jabatan umum. |
Pasal 372
Setiap Orang yang secara melawan hukum berbuat sesuatu sehingga Surat atau barang tidak sampai ke alamat, membuka atau merusak Surat atau barang lain yang telah diserahkan kepada penyelenggara pos, telah dimasukkan ke dalam kotak pos, atau diserahkan kepada pengantar Surat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 373
Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 dan Pasal 370 sampai dengan Pasal 372 Masuk ke tempat terjadinya Tindak Pidana atau dapat mencapai benda tersebut dengan cara membongkar, merusak, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, berdasarkan perintah palsu atau karena memakai pakaian dinas palsu dipidana paling lama 2 (dua) kali lipat dari pidana yang diancamkan.
Bagian Ketiga
Penganjuran Disersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan Tentara Nasional Indonesia
Penganjuran Disersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan Tentara Nasional Indonesia
Pasal 374
Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b menganjurkan anggota Tentara Nasional Indonesia yang sedang dalam dinas aktif untuk melarikan diri atau dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 memudahkan pelarian dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 375
Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b menganjurkan supaya terjadi huru-hara atau pemberontakan di kalangan Tentara Nasional Indonesia, atau dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 memudahkan huru-hara atau pemberontakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori V.
Bagian Keempat
Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak
Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak
Pasal 376
Setiap Orang yang dalam pengangkutan Ternak diwajibkan memakai surat jalan dengan memakai surat jalan yang diberikan untuk Ternak lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Kelima
Tindak Pidana Irigasi
Tindak Pidana Irigasi
Pasal 377
Setiap Orang yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan yang telah diumumkan tentang pemakaian dan pembagian air dari bangunan pengairan atau bangunan irigasi bagi kepentingan umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Keenam
Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin
Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin
Pasal 378
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang: | |
(2) | Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipidana, jika perintah untuk merahasiakan diberikan nyata-nyata karena alasan lain yang bukan kepentingan dinas atau kepentingan umum. |
BAB X
TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
Pasal 379
(1) | Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, olehnya sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. |
(2) | Disamakan dengan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah janji atau pernyataan yang menguatkan yang diharuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang menjadi pengganti sumpah. |
(3) | Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d. |
BAB XI
TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
Pasal 380
Setiap Orang yang memalsu atau meniru mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 381
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII, Setiap Orang yang:
a. | mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas yang asli dan tidak dipalsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau yang pada waktu diterimanya diketahui palsu atau dipalsu; atau |
b. | menyimpan, membawa, atau memasukkan ke wilayah atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mata uang atau uang kertas yang palsu atau dipalsukan dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli atau tidak dipalsu. |
Pasal 382
Setiap Orang yang mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya dipidana karena merusak mata uang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 383
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
a. | mengedarkan mata uang yang nilainya dikurangi atau mengedarkan mata uang yang pada waktu diterimanya diketahui bahwa mata uang tersebut rusak sebagai mata uang yang tidak rusak; atau |
b. | menyimpan, memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mata uang sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan maksud mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai mata uang yang tidak rusak. |
Pasal 384
Setiap Orang yang menerima mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank yang kemudian diketahui tidak asli, dipalsu atau dirusak, namun tetap mengedarkannya, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 395 dan Pasal 397 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 385
Setiap Orang yang menjual, membeli, mendistribusikan, membuat, atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya digunakan atau akan digunakan untuk meniru, memalsu, atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru, atau memalsu uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 386
(1) | Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang menyimpan atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia keping-keping atau lembaran perak, baik yang ada cap maupun tidak, atau yang setelah dikerjakan sedikit dapat dianggap sebagai mata uang, padahal nyata-nyata tidak digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
(2) | Setiap Orang yang membuat, mengedarkan, atau menyediakan untuk dijual atau diedarkan, atau membawa Masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Barang cetakan, potongan logam atau benda lain yang menyerupai uang kertas atau uang kertas bank atau mata uang, atau yang menyerupai emas atau perak yang memakai cap negara, menyerupai meterai, atau pos segel dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 387
(1) | Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 sampai dengan Pasal 383 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d. |
(2) | Mata uang yang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas negara atau bank yang palsu atau dipalsu, bahan-bahan atau benda-benda yang menurut sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu, atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana atau menjadi pokok dalam Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan. |
BAB XII
TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA
TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA
Bagian Kesatu
Pemalsuan Meterai
Pemalsuan Meterai
Pasal 388
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a. | meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak dipalsu, atau sah; atau |
b. | dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum. |
Pasal 389
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
a. | menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi pada meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah meterai tersebut belum dipakai; |
b. | dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya meterai pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada meterai tersebut; atau |
c. | memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meterai yang tandanya, tanda tangannya, ciri, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai tersebut belum dipakai. |
Bagian Kedua
Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara, dan Tera Negara
Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara, dan Tera Negara
Pasal 390
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: | |
(2) | Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c. |
Pasal 391
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: | |
(2) | Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c. |
Pasal 392
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: | |
(2) | Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c. |
Pasal 393
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: | |
(2) | Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c. |
Pasal 394
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: | |||
|
||||
(2) | Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d. |
(3) | Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dituntut kecuali atas dasar pengaduan pihak yang mereknya dipalsukan. |
Bagian Ketiga
Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu
Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu
Pasal 395
Dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Pasal 390, Pasal 391, dan Pasal 394 menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut, Setiap Orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
a. | meterai, cap, atau tanda yang tidak asli, dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau |
b. | Barang yang dibubuhi meterai, cap, atau tanda sebagaimana dimaksud pada huruf a, seolah-olah Barang tersebut asli, tidak dipalsu dan dibuat secara tidak melawan hukum. |
Pasal 396
(1) | Setiap Orang yang menyimpan bahan atau benda yang diketahui digunakan atau akan digunakan untuk melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
(2) | Bahan atau benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan. |
BAB XIII
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
Bagian Kesatu
Pemalsuan Surat
Pemalsuan Surat
Pasal 397
(1) | Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
(2) | Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1). |
Pasal 398
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat terhadap: | |
(2) | Setiap Orang yang menggunakan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 399
(1) | Setiap Orang yang menyimpan bahan atau alat yang diketahui digunakan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. |
(2) | Bahan dan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan. |
Bagian Kedua
Keterangan Palsu dalam Akta Otentik
Keterangan Palsu dalam Akta Otentik
Pasal 400
Setiap Orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Bagian Ketiga
Pemalsuan terhadap Surat Keterangan
Pemalsuan terhadap Surat Keterangan
Pasal 401
(1) | Dokter yang memberi surat keterangan tentang keadaan kesehatan atau kematian seseorang yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
(2) | Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan maksud untuk memasukkan atau menahan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
(3) | Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi Setiap Orang yang menggunakan surat keterangan palsu tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya. |
Pasal 402
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a. | membuat secara tidak benar atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak ada penyakit, kelemahan, atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi; atau |
b. | mempergunakan surat keterangan dokter yang tidak benar atau dipalsu, seolah-olah surat tersebut benar atau tidak palsu dengan maksud untuk menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi. |
Pasal 403
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) atau pidana denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang:
a. | membuat secara tidak benar atau memalsu surat keterangan tidak pernah terlibat Tindak Pidana, kecakapan, tidak mampu secara finansial, kecacatan, atau keadaan lain, dengan maksud untuk mempergunakan atau meminta orang lain menggunakannya supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan iba dan pertolongan; atau |
b. | menggunakan surat keterangan yang tidak benar atau palsu sebagaimana dimaksud pada huruf a, seolah-olah surat tersebut benar atau tidak palsu. |
Pasal 404
(1) | Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika: | |
(2) | Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 405
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
a. | membuat secara tidak benar atau memalsu surat pengantar bagi hewan atau Ternak, atau memerintahkan untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan Surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu; atau |
b. | menggunakan Surat yang tidak benar atau dipalsu sebagaimana dimaksud pada huruf a, seolah-olah surat tersebut benar atau tidak palsu. |
Pasal 406
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
a. | membuat secara tidak benar atau memalsu surat keterangan seorang Pejabat yang berwenang membuat keterangan tentang hak milik atau hak lainnya atas suatu benda, dengan maksud untuk memudahkan pengalihan atau penjaminan atau untuk menyesatkan Pejabat penegak hukum tentang asal benda tersebut; atau |
b. | menggunakan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu. |
BAB XIV
TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
Pasal 407
Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang dipidana karena penggelapan asal usul dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 408
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: | |
(2) | Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 409
Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 410
Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaporkan kepada Pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 411
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan/atau huruf e.
BAB XV
TINDAK PIDANA KESUSILAAN
TINDAK PIDANA KESUSILAAN
Bagian Kesatu
Kesusilaan di Muka Umum
Kesusilaan di Muka Umum
Pasal 412
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. | melanggar kesusilaan di muka umum; atau |
b. | melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut. |
Bagian Kedua
Pornografi
Pornografi
Pasal 413
(1) | Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
(2) | Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan. |
Bagian Ketiga
Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan
Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan
Pasal 414
Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Pasal 415
Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 416
(1) | Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan. |
(2) | Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan/pendidikan. |
(3) | Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang. |
Bagian Keempat
Perzinaan
Perzinaan
Pasal 417
(1) | Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II. |
(2) | Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya. |
(3) | Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. |
(4) | Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. |
Pasal 418
(1) | Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
(2) | Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya. |
(3) | Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya. |
(4) | Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. |
(5) | Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. |
Pasal 419
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Bagian Kelima
Perbuatan Cabul
Perbuatan Cabul
Paragraf 1
Percabulan
Percabulan
Pasal 420
(1) | Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: | |
(2) | Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. |
Pasal 421
a. | melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; |
b. | melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak; atau |
c. | dengan bujuk rayu atau tipu daya menyebabkan seorang Anak melakukan atau membiarkan dilakukan terhadap dirinya perbuatan cabul dengan orang lain. |
Pasal 422
(1) | Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420 dan Pasal 421 huruf a dan huruf b mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara dan paling lama 12 (dua belas) tahun. |
(2) | Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420 dan Pasal 421 huruf a dan huruf b mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. |
Pasal 423
Setiap Orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga Anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 424
(1) | Setiap Orang yang melakukan percabulan dengan Anak kandung, Anak tirinya, Anak angkatnya, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |
(2) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun: | |
Paragraf 2
Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan
Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan
Pasal 425
(1) | Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga Anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. |
(2) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Anak kandung, Anak tiri, Anak angkat, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. |
Pasal 426
Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 427
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425 atau Pasal 426 dilakukan sebagai pekerjaan, kebiasaan, atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
Pasal 428
(1) | Setiap Orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan Anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. |
(2) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan Anak memperoleh pekerjaan atau janji lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. |
Bagian Keenam
Minuman dan Bahan yang Memabukkan
Minuman dan Bahan yang Memabukkan
Pasal 429
(1) | Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. |
(2) | Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. |
(3) | Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
(4) | Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3): | |
(5) | Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. |
Bagian Ketujuh
Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan
Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan
Pasal 430
(1) | Setiap Orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
(2) | Setiap Orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama. |
Bagian Kedelapan
Penggelandangan
Penggelandangan
Pasal 431
Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Bagian Kesembilan
Perjudian
Perjudian
Pasal 432
(1) | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izin: | |
(2) | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. |
Pasal 433
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
BAB XVI
TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG
TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG
Pasal 434
(1) | Setiap Orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. |
(2) | Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seorang Pejabat yang mempunyai kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
(3) | Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan: | |
Pasal 435
(1) | Setiap Orang yang meninggalkan anak yang belum berumur 7 (tujuh) tahun dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
(2) | Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan: | |
(3) | Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Ayah atau ibu dari anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana ditambah 1/3 (satu per tiga). |
Pasal 436
Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui oleh orang lain, dengan maksud agar anak tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas tanggung jawabnya atas anak yang dilahirkan, dipidana 1/2 (satu per dua) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 437
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 sampai dengan Pasal 436 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d.
Pasal 438
Setiap Orang yang ketika menyaksikan ada orang yang sedang menghadapi bahaya maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, jika orang tersebut mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
BAB XVII
TINDAK PIDANA PENGHINAAN
TINDAK PIDANA PENGHINAAN
Bagian Kesatu
Pencemaran
Pencemaran
Pasal 439
(1) | Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
(2) | Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
(3) | Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. |
Bagian Kedua
Fitnah
Fitnah
Pasal 440
(1) | Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
(2) | Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal: | |
(3) | Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan. |
Pasal 441
(1) | Jika putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan orang yang dihina bersalah atas hal yang dituduhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440, tidak dapat dipidana karena fitnah. |
(2) | Jika dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap orang yang dihina dibebaskan dari hal yang dituduhkan, putusan tersebut dianggap sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tersebut tidak benar. |
(3) | Jika penuntutan pidana terhadap yang dihina telah dimulai karena hal yang dituduhkan padanya, penuntutan karena fitnah ditangguhkan sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai hal yang dituduhkan. |
Bagian Ketiga
Penghinaan Ringan
Penghinaan Ringan
Pasal 442
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Keempat
Pengaduan Fitnah
Pengaduan Fitnah
Pasal 443
(1) | Setiap Orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada Pejabat yang berwenang tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang, dipidana karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
(2) | Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan/atau huruf b. |