Loading Offers..
  •  
    • PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
      NOMOR 9 TAHUN 1975
      TENTANG
      PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
      • Presiden Republik Indonesia,
      • Menimbang:

        bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019), dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang tersebut;

      • DASAR HUKUM
      • MEMUTUSKAN:

         

        Menetapkan:

        PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.

    • BATANG TUBUH
    • PENUTUP