Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
KONSIDERANS

Menimbang:

bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019), dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang tersebut;

PENGERTIAN
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:        
a. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;     
b. Pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya;     
c. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum;     
d. Pegawai Pencatat adalah pegawai pencatat perkawinan dan perceraian.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

META KETERANGAN
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
SubJudul PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 9
Tahun 1975
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 1 April 1975
Nama Jabatan Penetapan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Penetapan SOEHARTO
Tempat Pengundangan Jakarta
Tanggal Pengundangan 1 April 1975
Nama Jabatan Pengundangan MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Pengundangan SUDHARMONO, SH
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 12
Tahun Publikasi 1975
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 3050
MODES
Fulltext List Penjelasan
TAGS
Perkawinan Pengadilan Pengadilan Negeri Pegawai Pencatat
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail