Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
KONSIDERANS
Menimbang:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019), dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang tersebut;
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
|
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
|
b.
|
Pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya;
|
c.
|
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum;
|
d.
|
Pegawai Pencatat adalah pegawai pencatat perkawinan dan perceraian.
|
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
META |
KETERANGAN |
Judul |
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 |
SubJudul |
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN |
Jenis |
Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor |
9 |
Tahun |
1975 |
Tempat Penetapan |
Jakarta |
Tanggal Penetapan |
1 April 1975 |
Nama Jabatan Penetapan |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan |
SOEHARTO |
Tempat Pengundangan |
Jakarta |
Tanggal Pengundangan |
1 April 1975 |
Nama Jabatan Pengundangan |
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan |
SUDHARMONO, SH |
Publikasi |
Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi |
12 |
Tahun Publikasi |
1975 |
Penjelasan |
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan |
3050 |
MODES
Fulltext
List
Penjelasan
TAGS
Perkawinan
Pengadilan
Pengadilan Negeri
Pegawai Pencatat
SHARE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
LinkedIn
Mail