Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DAN SETIAP ORANG, SELAIN PEMBERI KERJA, PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
KONSIDERANS
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
|
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
|
2.
|
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
|
3.
|
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
|
4.
|
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
|
5.
|
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara adalah:
|
a. |
orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
|
|
b. |
orang, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
|
|
c. |
orang, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
|
|
6.
|
Keluarga adalah suami atau isteri dan anak yang sah paling banyak 3 (tiga) orang.
|
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
META |
KETERANGAN |
Judul |
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 |
SubJudul |
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DAN SETIAP ORANG, SELAIN PEMBERI KERJA, PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL |
Jenis |
Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor |
86 |
Tahun |
2013 |
Tanggal Penetapan |
24 Desember 2013 |
Tanggal Pengundangan |
24 Desember 2013 |
Publikasi |
Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi |
238 |
Tahun Publikasi |
2013 |
Penjelasan |
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan |
5481 |
MODES
Fulltext
List
Penjelasan
TAGS
BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan
SHARE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
LinkedIn
Mail
PERATURAN TERKAIT
-
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013
-
TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013
-
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013
-
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013