Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013

TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DAN SETIAP ORANG, SELAIN PEMBERI KERJA, PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
KONSIDERANS

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;

 

PENGERTIAN
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:        
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.     
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.     
3. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.     
4. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.     
5. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara adalah:     
a. orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;     
b. orang, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;     
c. orang, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.     
6. Keluarga adalah suami atau isteri dan anak yang sah paling banyak 3 (tiga) orang.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013

META KETERANGAN
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
SubJudul TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DAN SETIAP ORANG, SELAIN PEMBERI KERJA, PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 86
Tahun 2013
Tanggal Penetapan 24 Desember 2013
Tanggal Pengundangan 24 Desember 2013
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 238
Tahun Publikasi 2013
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 5481
MODES
Fulltext List Penjelasan
TAGS
BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013
  2. TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
    Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013
  3. JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013
  4. SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013