Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013

TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
KONSIDERANS

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

 

PENGERTIAN
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:        
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.     
2. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.     
3. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.     
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013

META KETERANGAN
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013
SubJudul TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 85
Tahun 2013
Tanggal Penetapan 19 Desember 2013
Tanggal Pengundangan 19 Desember 2013
Publikasi Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 230
Tahun Publikasi 2013
Penjelasan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor Penjelasan 5473
MODES
Fulltext List Penjelasan
TAGS
BPJS Jaminan Sosial
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013
  2. TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DAN SETIAP ORANG, SELAIN PEMBERI KERJA, PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
    Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
  3. JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013
  4. SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013