Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013
TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
KONSIDERANS
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
PENGERTIAN
1. | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. |
2. | Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. |
4. | Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 |
SubJudul | TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL |
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor | 85 |
Tahun | 2013 |
Tanggal Penetapan | 19 Desember 2013 |
Tanggal Pengundangan | 19 Desember 2013 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 230 |
Tahun Publikasi | 2013 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 5473 |
MODES
Fulltext List PenjelasanBPJS Jaminan Sosial
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 -
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DAN SETIAP ORANG, SELAIN PEMBERI KERJA, PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 -
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 -
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013