Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
PENGUPAHAN
KONSIDERANS
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
PENGERTIAN
2. | Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. |
3. | Pengusaha adalah: | |
4. | Perusahaan adalah: | |
5. | Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. |
6. | Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syaratsyarat kerja dan tata tertib perusahaan. |
8. | Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. |
9. | Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. |
11. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 |
SubJudul | PENGUPAHAN |
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor | 78 |
Tahun | 2015 |
Tanggal Penetapan | 23 Oktober 2015 |
Tanggal Pengundangan | 23 Oktober 2015 |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 237 |
Tahun Publikasi | 2015 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 5747 |
MODES
Fulltext List PenjelasanKetenagakerjaan Upah Buruh Pesangon
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 -
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 -
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 -
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 -
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015