Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa Presiden selaku Kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan; |
b. | bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional; |
c. | bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021; |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 |
SubJudul | PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021 |
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor | 63 |
Tahun | 2021 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 28 April 2021 |
Nama Jabatan Penetapan | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | JOKO WIDODO |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 28 April 2021 |
Nama Jabatan Pengundangan | MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM REPUBLIK INDONESIA |
Publikasi | Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 108 |
Tahun Publikasi | 2021 |
Penjelasan | Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor Penjelasan | 6682 |
MODES
Fulltext List PenjelasanKetenagakerjaan
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
BADAN BANK TANAH
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 -
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 -
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 -
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 -
PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021