Loading Offers..
-
-
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2021
TENTANG
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
-
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20, Pasal 23, Pasal 28, Pasal 36, Pasal 38 ayat (4), Pasal 43, Pasal 52 ayat (2), Pasal 75 ayat (3), dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
BATANG TUBUH
-
- BAB I KETENTUAN UMUM
-
BAB II
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
-
Bagian Kesatu
Pelindungan Sebelum Bekerja
- Paragraf 1 Umum
- Paragraf 2 Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Penempatan
- Paragraf 3 Penetapan Kondisi dan Syarat Kerja
- Paragraf 4 Pemberian Sosialiasi dan Diseminasi Informasi
- Paragraf 5 Peningkatan Kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui Pendidikan dan Pelatihan Kerja
-
Bagian Kedua
Pelindungan Selama Bekerja
- Paragraf 1 Umum
- Paragraf 2 Pendataan dan Pendaftaran
- Paragraf 3 Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pemberi Kerja, Pekerjaan, dan Kondisi Kerja
- Paragraf 4 Fasilitasi Pemenuhan Hak Pekerja Migran Indonesia
- Paragraf 5 Fasilitasi Penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan
- Bagian Ketiga Pelindungan Setelah Bekerja
-
Bagian Keempat
Pelindungan Hukum, Sosial dan Ekonomi
- Paragraf 1 Pelindungan Hukum
- Paragraf 2 Pelindungan Sosial
- Paragraf 3 Pelindungan Ekonomi
-
Bagian Kesatu
Pelindungan Sebelum Bekerja
-
- PENUTUP
-