-
-
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2021
TENTANG
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- BAB III LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
- BAB V TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
- BAB VII KETENTUAN PENUTUP
-
BATANG TUBUH
-
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pembinaan
Pasal 88
(1) | Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan terhadap lembaga yang terkait dengan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. |
(2) | Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi. |
Pasal 89
(1) | Pembinaan terhadap lembaga yang terkait Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dilakukan melalui: | |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan terhadap lembaga yang terkait Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Bagian Kedua
Pengawasan
Pengawasan
Pasal 90
(1) | Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. |
(2) | Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat. |
Pasal 91
Pengawasan pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dilakukan terhadap:
a. | P3MI; |
b. | perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri; |
c. | lembaga terkait penempatan; dan |
d. | Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara perseorangan. |
Pasal 92
(1) | Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. |
(3) | Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Selama Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia. |
Pasal 93
(2) | Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait dan dapat mengikutsertakan peran masyarakat. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Pasal 94
(1) | Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Sebelum Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2), dilakukan terhadap: | |
(2) | Pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan oleh tenaga pengawas kesehatan dan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan. |
(3) | Pengawasan terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan dan BP2MI secara bersama. |
(4) | Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2), dilakukan terhadap: | |
Pasal 95
(1) | Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Selama Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3), dilakukan terhadap: | |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri. |
Pasal 96
(1) | Pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan kerja sama dan pengawasan bersama terhadap proses penempatan dengan pengawas ketenagakerjaan di negara tujuan penempatan. |
(2) | Pelaksanaan kerja sama dan pengawasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. |
Pasal 97
(2) | Rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan. |
Pasal 98
(1) | Pengawasan terhadap penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan melalui tahapan: | |
(2) | Tahapan preventif edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan upaya pencegahan melalui penyebarluasan norma, penasihatan teknis, dan pendampingan. |
Pasal 99
-
BADAN BANK TANAH
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 -
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 -
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 -
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 -
PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021