BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 88
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan terhadap lembaga yang terkait dengan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.     
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.     
Pasal 89
»        
(1) Pembinaan terhadap lembaga yang terkait Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dilakukan melalui:     
a. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan;     
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;     
c. pemberian penghargaan; dan     
d. pemantauan dan evaluasi kinerja.     
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan terhadap lembaga yang terkait Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.     
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 90
»        
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.     
(2) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat.     
Pasal 91
Pengawasan pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dilakukan terhadap:        
a. P3MI;     
b. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;     
c. lembaga terkait penempatan; dan     
d. Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara perseorangan.     
Pasal 92
»        
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.     
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi.     
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Selama Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia.     
Pasal 93
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2), pengawas ketenagakerjaan berwenang:     
a. memasuki semua tempat dilakukannya proses Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;     
b. meminta keterangan kepada pengusaha, penanggung jawab, pengurus dan pegawai pelaksana penempatan;     
c. meminta keterangan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia, dan/atau pihak lainnya terkait dengan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan/atau     
d. memeriksa dokumen terkait dengan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta kondisi dan syarat kerja P3MI.     
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait dan dapat mengikutsertakan peran masyarakat.     
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.     
Pasal 94
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Sebelum Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2), dilakukan terhadap:     
a. P3MI dan kantor cabangnya;     
b. persyaratan dan kelengkapan dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan ditempatkan;     
c. proses seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia oleh P3MI;     
d. fasilitas layanan kesehatan pemeriksa Calon Pekerja Migran Indonesia;     
e. lembaga pemeriksaan psikologi;     
f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia; dan/atau     
g. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.     
h. pelaksanaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan.     
(2) Pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan oleh tenaga pengawas kesehatan dan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan.     
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan dan BP2MI secara bersama.     
(4) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2), dilakukan terhadap:     
a. pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah oleh P3MI dan perusahaan untuk kepentingan sendiri; dan/atau     
b. proses penyelesaian masalah atau perselisihan Pekerja Migran Indonesia.     
Pasal 95
»        
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Selama Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3), dilakukan terhadap:     
a. kesesuaian Penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan surat permintaan pekerjaan;     
b. laporan kedatangan Pekerja Migran Indonesia;     
c. pendataan Pekerja Migran Indonesia;     
d. pelaksanaan welcoming program Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan;     
e. pemenuhan persyaratan Pemberi Kerja;     
f. pemenuhan persyaratan Mitra Usaha;     
g. pelaksanaan Perjanjian Kerja oleh Pemberi Kerja;     
h. fasilitas kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia;     
i. pelaksanaan perpanjangan Perjanjian Kerja;     
j. perubahan Perjanjian Kerja;     
k. permasalahan yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia; dan/atau     
l. laporan kepulangan Pekerja Migran Indonesia.     
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri.     
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.     
Pasal 96
»        
(1) Pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan kerja sama dan pengawasan bersama terhadap proses penempatan dengan pengawas ketenagakerjaan di negara tujuan penempatan.     
(2) Pelaksanaan kerja sama dan pengawasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.     
Pasal 97
»        
(1) Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan berdasarkan rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan.     
(2) Rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan.     
Pasal 98
»        
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan melalui tahapan:     
a. preventif edukatif;     
b. represif nonyustisia; dan/atau     
c. represif yustisia.     
(2) Tahapan preventif edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan upaya pencegahan melalui penyebarluasan norma, penasihatan teknis, dan pendampingan.     
(3) Tahapan represif nonyustisia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan upaya paksa diluar lembaga pengadilan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk nota pemeriksaan dan/atau surat pernyataan kesanggupan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.     
(4) Tahapan represif yustisia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik pegawai negeri sipil.     
Pasal 99
Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan dalam melakukan pengawasan di luar negeri berkoordinasi dengan Menteri dan instansi terkait.        
PERATURAN TERKAIT
  1. BADAN BANK TANAH
    Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021
  2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
  3. PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
  4. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
  5. PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021