BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 84
P3MI mempunyai tugas dan tanggung jawab:        
a. mencari peluang kerja;     
b. menempatkan Pekerja Migran Indonesia; dan     
c. menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkannya.     
Pasal 85
»        
(1) Tugas P3MI mencari peluang kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a dilakukan melalui kerja sama dengan Mitra Usaha dan/atau Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan.     
(2) Peluang kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk permintaan pekerjaan.     
(3) Permintaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan sebagai dasar pengajuan SIP2MI.     
(4) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan oleh P3MI dalam melakukan proses Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia.     
Pasal 86
»        
(1) Tugas P3MI menempatkan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b memastikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan.     
(2) Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh P3MI pada Pemberi Kerja perseorangan wajib melalui Mitra Usaha di negara tujuan penempatan.     
(3) Dalam Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI wajib:     
a. melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia pada dinas;     
b. melaporkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan dan dipulangkan kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;     
c. melakukan seleksi pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota atau LTSA Pekerja Migran Indonesia;     
d. menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebelum bekerja;     
e. melaporkan hasil monitoring terhadap Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan;     
f. menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan;     
g. menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;     
h. menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada negara tertentu yang tidak dinyatakan tertutup;     
i. memulangkan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia, mengalami kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia;     
j. memiliki SIP2MI dalam menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia;     
k. mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon Pekerja Migran Indonesia dalam OPP; dan     
l. melaporkan perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.     
(4) P3MI yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif.     
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berupa:     
a. peringatan tertulis;     
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau     
c. pencabutan izin.     
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.     
Pasal 87
»        
(1) Tugas P3MI dalam penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c dilakukan dalam rangka memastikan pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia.     
(2) Penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan BP2MI dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.     
PERATURAN TERKAIT
  1. BADAN BANK TANAH
    Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021
  2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
  3. PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
  4. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
  5. PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021