-
-
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2021
TENTANG
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
-
--- PILIH BAB ---
-
-
BATANG TUBUH
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu
Pemerintah Pusat
Pasal 35
Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:
a.
|
menjamin Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya;
|
b.
|
mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
|
c.
|
menjamin pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya;
|
d.
|
membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
|
e.
|
melakukan koordinasi kerja sama antarinstansi terkait dalam menanggapi pengaduan dan penanganan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia;
|
f.
|
mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah;
|
g.
|
melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara optimal di negara tujuan;
|
h.
|
menyusun kebijakan mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya;
|
i.
|
menghentikan atau melarang Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri;
|
j.
|
membuka dan menutup negara atau jabatan tertentu tertutup bagi Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
|
k.
|
menerbitkan dan mencabut SIP3MI;
|
l.
|
menerbitkan dan mencabut SIP2MI;
|
m.
|
melakukan koordinasi antarinstansi terkait mengenai kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
|
n.
|
mengangkat pejabat sebagai Atase Ketenagakerjaan yang ditempatkan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia atas usul Menteri; dan
|
o.
|
menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.
|
Pasal 36
Tugas Pemerintah Pusat dalam menjamin Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dilakukan melalui:
a.
|
penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
|
b.
|
pemberdayaan ekonomi dan sosial;
|
c.
|
fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia;
|
d.
|
fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia;
|
e.
|
kemudahan layanan pemenuhan dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia; dan
|
f.
|
fasilitasi layanan informasi proses migrasi yang aman.
|
Pasal 37
Pemerintah Pusat dan BP2MI mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan secara terkoordinasi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 38
Pemerintah Pusat menjamin pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dilakukan melalui:
c.
|
fasilitasi pembelaan dan penuntutan hak Pekerja Migran Indonesia; dan/atau
|
Pasal 39
(1)
|
Pembentukan dan pengembangan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, dilakukan secara terintegrasi antarsistem kementerian/lembaga terkait baik pusat maupun daerah.
|
(2)
|
Sistem informasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
|
Pasal 40
(1)
|
Koordinasi kerja sama antarinstansi terkait untuk menanggapi pengaduan dan penanganan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, dilakukan Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan permasalahan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia oleh masing-masing kementerian/lembaga dan daerah secara terpadu dan sesuai dengan kewenangannya.
|
(2)
|
Dinas Daerah Provinsi melaporkan hasil penanganannya kepada gubernur.
|
(3)
|
Dinas Daerah Kabupaten/Kota melaporkan hasil penanganannya kepada bupati/wali kota.
|
Pasal 41
(1)
|
Pemerintah Pusat bertugas menjamin keselamatan Pekerja Migran Indonesia dengan cara mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah sesuai dengan kewenangannya.
|
(2)
|
Dalam hal Pekerja Migran Indonesia dipulangkan karena terjadi peperangan, bencana alam dan wabah penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Pemerintah Pusat bertanggung jawab memfasilitasi kepulangan Pekerja Migran Indonesia sampai ke daerah asal.
|
Pasal 42
(1)
|
Pemerintah Pusat melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara optimal di negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g, dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia.
|
(2)
|
Untuk memperkuat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara optimal di negara tujuan, Pemerintah Pusat membentuk Atase Ketenagakerjaan.
|
Pasal 43
(1)
|
Penyusunan kebijakan mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h, harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi Pekerja Migran Indonesia dan anggota Keluarganya.
|
(2)
|
Penyusunan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
|
(3)
|
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai pedoman kementerian/lembaga dan daerah dalam melakukan pelindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan anggota Keluarganya.
|
Pasal 44
(1)
|
Pemerintah Pusat menghentikan atau melarang Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i.
|
(2)
|
Penghentian Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan:
|
|
b. |
pelindungan hak asasi manusia;
|
|
c. |
pemerataan kesempatan kerja; dan/atau
|
|
d. |
kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional.
|
|
(3)
|
Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal negara tujuan penempatan:
|
a. |
tidak mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing;
|
|
b. |
tidak memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
|
|
c. |
tidak memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
|
|
(4)
|
Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keamanan negara tujuan penempatan.
|
(5)
|
Penghentian dan pelarangan memperhatikan saran dan pertimbangan Perwakilan Republik Indonesia, kementerian/lembaga, P3MI, dan masyarakat.
|
(6)
|
Ketentuan penghentian atau pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
|
Pasal 45
Pembukaan dan penutupan negara atau jabatan tertentu tertutup bagi Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penghentian atau pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 46
(1)
|
Penerbitan dan pencabutan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k, dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan dan kelayakan untuk menjamin Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
|
(2)
|
Dalam hal tertentu berdasarkan bukti yang cukup, Menteri dapat mencabut SIP3MI.
|
(3)
|
Ketentuan mengenai penerbitan dan pencabutan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Pasal 47
(1)
|
Penerbitan dan pencabutan SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l, dilakukan oleh Kepala BP2MI.
|
(2)
|
SIP2MI wajib dimiliki oleh P3MI sebagai dasar untuk melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia melalui Dinas Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau LTSA Pekerja Migran Indonesia.
|
(3)
|
P3MI dilarang melakukan perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia sebelum memiliki SIP2MI dari BP2MI.
|
(4)
|
SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk seluruh Indonesia sesuai dengan durasi permintaan pekerjaan dari luar negeri.
|
(5)
|
Pembuatan SIP2MI harus didasarkan pada permintaan dari P3MI sesuai permintaan pekerjaan yang telah diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.
|
Pasal 48
(1)
|
P3MI dilarang melakukan perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia, dalam hal SIP2MI telah dicabut.
|
(2)
|
Pencabutan SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), dapat dilakukan berdasarkan evaluasi oleh BP2MI atau atas usulan dari Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
|
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan SIP2MI diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 50
(1)
|
Pemerintah Pusat melakukan koordinasi antarinstansi terkait mengenai kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf m dikoordinasikan oleh Menteri.
|
(2)
|
Koordinasi antarinstansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk meningkatkan Pelindungan Sebelum Bekerja, Pelindungan Selama Bekerja, dan Pelindungan Setelah Bekerja.
|
(3)
|
Untuk meningkatkan koordinasi antarinstansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diadakan rapat secara terpadu dan terkoordinasi baik nasional maupun regional serta dapat melibatkan peran serta masyarakat.
|
(4)
|
Masing-masing instansi bertanggung jawab melakukan Pelindungan Sebelum Bekerja, Pelindungan Selama Bekerja, dan Pelindungan Setelah Bekerja sesuai dengan kewenangannya.
|
Pasal 51
(1)
|
Pengangkatan pejabat sebagai Atase Ketenagakerjaan yang ditempatkan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf n, dimaksudkan untuk meningkatkan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
|
(2)
|
Pejabat sebagai Atase Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
|
(3)
|
Ketentuan mengenai tata cara penetapan, pengangkatan, pemberhentian, serta tugas dan wewenang Atase Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Pasal 52
(1)
|
Tugas Pemerintah Pusat menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf o, dimaksudkan untuk menjamin setiap Calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kompetensi.
|
(2)
|
Penyediaan dan fasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja yang terakreditasi.
|
Pasal 53
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 52 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 54
Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab:
a.
|
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;
|
b.
|
mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya;
|
c.
|
penerbitan izin kantor cabang P3MI;
|
d.
|
melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara berjenjang dan periodik kepada Menteri;
|
e.
|
memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja;
|
f.
|
menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang memenuhi syarat dan standar kesehatan;
|
g.
|
menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
|
h.
|
mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
|
i.
|
dapat membentuk LTSA Pekerja Migran Indonesia di tingkat provinsi.
|
Pasal 55
(1)
|
Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, wajib menyediakan:
|
a. |
sarana prasarana pendidikan dan pelatihan kerja;
|
|
b. |
tenaga pelatihan dan instruktur; dan
|
|
|
(2)
|
Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan kerja milik pemerintah atau swasta yang terakreditasi.
|
Pasal 56
(1)
|
Pemerintah Daerah provinsi mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, dilakukan dengan menyediakan layanan transportasi, kesehatan, dan rehabilitasi sesuai dengan kewenangannya.
|
(2)
|
Pemerintah Daerah provinsi wajib menganggarkan untuk fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia asal provinsi bersangkutan dari debarkasi ke daerah asal.
|
(3)
|
Apabila Pemerintah Daerah provinsi belum menganggarkan fasilitasi pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BP2MI dapat memfasilitasi berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi.
|
Pasal 57
(1)
|
Penerbitan izin kantor cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf c, dilakukan oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi yang terintegrasi secara daring.
|
(2)
|
Kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat bertindak untuk dan atas nama kantor pusat P3MI yang bersangkutan.
|
(3)
|
Ketentuan mengenai penerbitan izin kantor cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Pasal 58
(1)
|
Kepala Dinas Daerah Provinsi melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara berjenjang dan periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d kepada Menteri melalui gubernur.
|
(2)
|
Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara daring.
|
Pasal 59
Pelindungan Sebelum Bekerja oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dilakukan melalui:
a.
|
fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia dalam hal:
|
|
|
|
4. |
gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia;
|
|
5. |
tindak kekerasan fisik dan seksual;
|
|
6. |
pelecehan seksual; dan
|
|
|
b.
|
pengawasan terhadap:
|
|
|
3. |
fasilitas layanan kesehatan; dan
|
|
|
c.
|
fasilitasi pelaksanaan OPP.
|
Pasal 60
Pelindungan Setelah Bekerja oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dilakukan melalui:
a.
|
fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal;
|
b.
|
fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia dalam hal:
|
|
|
|
4. |
tindak kekerasan fisik atau seksual;
|
|
|
|
7. |
pemutusan hubungan kerja dan hak lain yang belum diterima oleh Calon Pekerja Migran Indonesia.
|
|
Pasal 61
(1)
|
Pemerintah Daerah provinsi dapat membangun pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang memenuhi syarat dan standar kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f pada lokasi yang mudah dijangkau oleh Pekerja Migran Indonesia.
|
(2)
|
Pembangunan Pos bantuan dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, seperti:
|
a. |
jumlah Pekerja Migran Indonesia yang akan dilayani; dan
|
|
b. |
tingkat permasalahan Pekerja Migran Indonesia.
|
|
Pasal 62
(1)
|
Pemerintah Daerah provinsi harus menjamin ketersediaan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf g yang dituangkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah.
|
(2)
|
Pelatihan vokasi yang akan dilakukan harus sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di luar negeri dengan mengacu pada standar kompetensi kerja.
|
Pasal 63
(1)
|
Pemerintah Daerah melalui Dinas Daerah Provinsi mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf h, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
(2)
|
Dalam kerangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan penilaian, penghargaan, dan hukuman bagi penyelenggara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
|
Pasal 64
(1)
|
Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf i, didasarkan pada pertimbangan efektivitas dan efisiensi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
|
(2)
|
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meliputi:
|
a. |
jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia yang dilayani;
|
|
b. |
potensi permasalahan Pekerja Migran Indonesia;
|
|
c. |
kemudahan akses pelayanan Pekerja Migran Indonesia; dan/atau
|
|
d. |
ketersediaan sarana prasarana dan personil.
|
|
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 65
Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung jawab:
a.
|
menyosialisasikan informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia kepada masyarakat;
|
b.
|
membuat basis data Pekerja Migran Indonesia;
|
c.
|
melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara berjenjang kepada Pemerintah Daerah provinsi;
|
d.
|
mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya;
|
e.
|
memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja di daerah kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewenangannya;
|
f.
|
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;
|
g.
|
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja di kabupaten/kota;
|
h.
|
melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya;
|
i.
|
menyediakan/memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
|
j.
|
mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
|
k.
|
dapat membentuk LTSA Pekerja Migran Indonesia di tingkat kabupaten/kota.
|
Pasal 66
(1)
|
Pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam mensosialisasikan informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a, dilakukan secara daring atau luring oleh Dinas Kabupaten/Kota.
|
(2)
|
Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menjamin informasi dan permintaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka, transparan, dan mudah diakses oleh instansi terkait dan masyarakat.
|
(3)
|
Untuk menjamin keterbukaan, transparansi dan mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilaksanakan terintegrasi dengan LTSA Pekerja Migran Indonesia.
|
Pasal 67
(1)
|
Pemerintah Daerah melalui Dinas Daerah Kabupaten/Kota membuat basis data Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b yang terintegrasi dengan instansi terkait lainnya.
|
(2)
|
Data Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menggambarkan data riil Penempatan Pekerja Migran Indonesia di wilayahnya, paling sedikit meliputi:
|
a. |
nama, nomor induk kependudukan, dan alamat;
|
|
|
c. |
tanggal keberangkatan;
|
|
d. |
tanggal berlakunya Perjanjian Kerja;
|
|
e. |
tanggal kepulangan; dan
|
|
|
Pasal 68
Pelaporan hasil evaluasi terhadap P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c dilaksanakan secara periodik dan berjenjang kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi dengan tembusan gubernur.
Pasal 69
(1)
|
Tugas mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, dilakukan untuk menjamin keselamatan Pekerja Migran Indonesia dan pemenuhan hak-haknya.
|
(2)
|
Pelaksanaan tugas mengurus kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi antar pemangku kepentingan serta berkoordinasi dengan BP2MI.
|
Pasal 70
Pelindungan Sebelum Bekerja oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e dilakukan melalui:
a.
|
pendataan Calon Pekerja Migran Indonesia yang sesuai persyaratan:
|
1. |
berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun;
|
|
|
3. |
sehat jasmani dan rohani;
|
|
4. |
terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
|
|
5. |
memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
|
|
b.
|
verifikasi kelengkapan dokumen Pekerja Migran Indonesia:
|
1. |
surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
|
|
2. |
surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
|
|
3. |
sertifikat kompetensi kerja;
|
|
4. |
surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
|
|
5. |
paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
|
|
|
7. |
Perjanjian Penempatan; dan
|
|
|
c.
|
fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia dalam hal:
|
|
|
|
4. |
gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia;
|
|
5. |
tindak kekerasan fisik dan seksual;
|
|
6. |
pelecehan seksual; dan
|
|
|
d.
|
pembinaan terhadap lembaga terkait pelaksanaan penempatan:
|
|
2. |
fasilitas layanan kesehatan; dan
|
|
|
e.
|
pemberdayaan sosial Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya.
|
Pasal 71
Pelindungan Setelah Bekerja oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e dilakukan melalui:
a.
|
fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal.
|
b.
|
fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia dalam hal:
|
|
|
|
4. |
tindak kekerasan fisik atau seksual;
|
|
|
|
7. |
pemutusan hubungan kerja dan hak-hak lain yang belum diterima oleh Pekerja Migran Indonesia.
|
|
c.
|
pemberdayaan sosial dan ekonomi Pekerja Migran Indonesia purna dan Keluarganya.
|
Pasal 72
(1)
|
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf f, dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.
|
(2)
|
Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap:
|
a. |
kerja sama sarana dan prasarana; dan/atau
|
|
b. |
kerja sama instruktur.
|
|
(3)
|
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
|
Pasal 73
(1)
|
Pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf g, dilaksanakan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
|
(2)
|
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
|
|
|
|
d. |
pelaksanaan pelatihan kerja.
|
|
Pasal 74
(1)
|
Reintegrasi sosial dan ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf h, dilakukan secara terintegrasi antar pemangku kepentingan.
|
(2)
|
Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menyusun program reintegrasi sosial dan ekonomi dalam anggaran pendapatan belanja daerah.
|
Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas menyediakan/memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i yang dituangkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah.
Pasal 76
Pemerintah Daerah melalui Dinas Daerah Kabupaten/Kota harus mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf j pada waktu sebelum bekerja dan setelah bekerja.
Pasal 77
(1)
|
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat membentuk LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf k didasarkan pada pertimbangan efektivitas dan efisiensi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
|
(2)
|
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kriteria:
|
a. |
jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia;
|
|
|
c. |
jumlah permasalahan yang timbul dalam pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia.
|
|
Bagian Keempat
Pemerintah Desa
Pasal 78
Pemerintah Desa bertugas:
a.
|
menerima dan memberikan informasi permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
|
b.
|
melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran Indonesia;
|
c.
|
memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon Pekerja Migran Indonesia;
|
d.
|
melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia; dan
|
e.
|
melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan anggota Keluarganya.
|
Pasal 79
(1)
|
Pemerintah Desa dalam menerima dan memberikan informasi permintaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, dilakukan bekerja sama dengan Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
|
(2)
|
Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menunjuk petugas pengantar kerja untuk membantu dalam memberikan informasi permintaan pekerjaan.
|
(3)
|
Informasi permintaan pekerjaan dapat dilakukan secara daring atau Iuring.
|
Pasal 80
(1)
|
Verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b, dilakukan terhadap setiap Calon Pekerja Migran Indonesia secara lengkap sesuai dengan data kependudukan.
|
(2)
|
Hasil verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
|
Pasal 81
(1)
|
Fasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
(2)
|
Fasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari wilayahnya.
|
Pasal 82
(1)
|
Pemerintah Desa dalam melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf d, dilakukan kerja sama dengan Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
|
(2)
|
Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui petugas pengantar kerja memfasilitasi pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
|
(3)
|
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara berkala kepada Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
|
Pasal 83
Pemerintah Desa melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan anggota Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf e dengan mengutamakan pada kearifan lokal dan berkelanjutan program.