BAB III
LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 30
»        
(1) Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi yang diselenggarakan secara terkoordinasi dan terintegrasi.     
(2) Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab gubernur dan/atau bupati/wali kota.     
(3) Dalam penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia, gubernur, dan/atau bupati/wali kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:     
a. memfasilitasi sistem layanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berbasis teknologi informasi;     
b. mengalokasikan anggaran operasional LTSA Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan kewenangannya;     
c. memastikan terlaksananya layanan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dengan menugaskan personil perangkat daerah terkait; dan     
d. mengendalikan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia.     
(4) Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:     
a. daerah basis Pekerja Migran Indonesia;     
b. daerah perlintasan Pekerja Migran Indonesia; dan/atau     
c. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.     
Pasal 31
»        
(1) LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas desk:     
a. ketenagakerjaan;     
b. pengaduan dan informasi;     
c. kependudukan dan pencatatan sipil;     
d. kesehatan;     
e. keimigrasian;     
f. kepolisian;     
g. perbankan; dan     
h. Jaminan Sosial.     
(2) LTSA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk mendekatkan fungsi pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, berupa:     
a. informasi pasar kerja;     
b. tata cara Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;     
c. penyuluhan dan bimbingan jabatan;     
d. informasi untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan kerja;     
e. informasi pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;     
f. layanan pendaftaran pencari kerja;     
g. verifikasi dokumen Perjanjian Penempatan, Perjanjian Kerja, dan Visa kerja;     
h. verifikasi data kependudukan;     
i. informasi dan akses fasilitas pemeriksaan kesehatan;     
j. penerbitan paspor;     
k. penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;     
l. informasi dan jasa perbankan; dan     
m. informasi pelayanan kepesertaan Jaminan Sosial.     
(3) Selain fungsi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LTSA Pekerja Migran Indonesia dapat berfungsi sebagai penyelenggara OPP, tempat konsultasi, mediasi, advokasi, dan bantuan hukum bagi permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan/atau Keluarganya.     
(4) Fasilitasi sistem pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan baik berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     
Pasal 32
(1) Kepala Dinas Daerah Provinsi dan/atau Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota secara ex officio bertindak selaku penanggung jawab LTSA Pekerja Migran Indonesia.     
(2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:     
a. mengoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia;     
b. menetapkan pelaksana teknis penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia atas usulan dari instansi yang berasal dari unsur yang menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31     
c. menjamin kualitas pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;     
d. melaporkan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia kepada Menteri melalui: gubernur pada LTSA Pekerja Migran Indonesia daerah provinsi; atau 2) bupati/wali kota pada LTSA Pekerja Migran Indonesia daerah kabupaten/kota.     
1. gubernur pada LTSA Pekerja Migran Indonesia daerah provinsi; atau     
2. bupati/wali kota pada LTSA Pekerja Migran Indonesia daerah kabupaten/kota.     
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), bertanggung jawab kepada:     
a. gubernur pada LTSA Pekerja Migran Indonesia daerah provinsi; atau     
b. bupati/wali kota pada LTSA Pekerja Migran Indonesia daerah kabupaten/kota.     
(4) Keanggotaan LTSA Pekerja Migran Indonesia terdiri atas unsur yang menyelenggarakan fungsi di bidang ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, kesehatan, keimigrasian, kepolisian, psikologi, perbankan, dan Jaminan Sosial.     
Pasal 33
Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui sistem daring yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.        
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembentukan dan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.        
PERATURAN TERKAIT
  1. BADAN BANK TANAH
    Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021
  2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
  3. PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
  4. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
  5. PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021