BAB II
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Pelindungan Sebelum Bekerja
Paragraf 1
Umum
Pasal 4
»        
1. Pelindungan Sebelum Bekerja meliputi:     
a. pelindungan administratif; dan     
b. pelindungan teknis.     
2. Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi:     
a. kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan; dan     
b. penetapan kondisi dan syarat kerja.     
3. Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi:     
a. pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi;     
b. peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja;     
c. Jaminan Sosial;     
d. fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia;     
e. penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja;     
f. pelayanan penempatan di LTSA Pekerja Migran Indonesia; dan     
g. pembinaan dan pengawasan.     
4. Informasi sebagaimana diatur pada ayat (3) huruf a meliputi:     
a. hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia dan anggota Keluarganya;     
b. Iowongan kerja, jenis pekerjaan, Pemberi Kerja, lokasi lingkungan kerja, dan kondisi kerja;     
c. program, cara mengakses, dan mekanisme klaim untuk Jaminan Sosial;     
d. prosedur migrasi yang resmi meliputi syarat, tata cara, dan tahapan migrasi aman;     
e. biaya penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;     
f. kerentanan Pekerja Migran Indonesia terhadap perdagangan orang, sindikat narkotika, bahaya radikalisasi, dan gangguan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi perempuan serta kesehatan jiwa;     
g. hukum dan budaya di negara tujuan penempatan;     
h. Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja;     
i. daftar P3MI dan Mitra Usaha yang terbaru;     
j. daftar negara yang menjadi tujuan penempatan dan negara yang dilarang;     
k. mekanisme pengaduan dan pelaporan baik di dalam negeri dan di luar negeri;     
l. prosedur di LTSA Pekerja Migran Indonesia; dan     
m. standar gaji.     
Paragraf 2
Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Penempatan
Pasal 5
»        
1. Dokumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:     
a. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;     
b. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;     
c. sertifikat kompetensi kerja;     
d. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;     
e. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;     
f. visa kerja;     
g. Perjanjian Penempatan; dan     
h. Perjanjian Kerja.     
2. BP2MI atau pejabat fungsional pengantar kerja atau petugas yang ditunjuk oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).     
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.     
Paragraf 3
Penetapan Kondisi dan Syarat Kerja
Pasal 6
»        
1. Penetapan kondisi dan syarat kerja dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam Perjanjian Kerja.     
2. Kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:     
a. besaran dan tata cara pembayaran upah;     
b. jam kerja dan waktu istirahat;     
c. hak cuti;     
d. Jaminan Sosial dan/atau asuransi; dan     
e. jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.     
Paragraf 4
Pemberian Sosialiasi dan Diseminasi Informasi
Pasal 7
(1) Pemberian sosialiasi dan diseminasi informasi kepada pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat mengenai pasar kerja luar negeri, tata cara penempatan, kondisi dan syarat kerja luar negeri,     
(2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LTSA Pekerja Migran Indonesia.     
(3) Dalam hal LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terbentuk, pemberian informasi dilakukan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan/atau BP2MI.     
(4) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melibatkan Pemerintah Desa.     
(5) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring atau luring.     
Pasal 8
»        
1. Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berasal dari:     
a. Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;     
b. Mitra Usaha di negara tujuan penempatan; dan/atau     
c. calon Pemberi Kerja.     
2. Informasi yang berasal dari Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan.     
Paragraf 5
Peningkatan Kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui Pendidikan dan Pelatihan Kerja
Pasal 9
(1) Dalam peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilaksanakan melalui:     
a. standardisasi kompetensi pelatihan kerja serta sistem pendidikan dan pelatihan kerja berbasis kompetensi sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan;     
b. revitalisasi dan optimalisasi balai latihan kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;     
c. pengalokasian anggaran pendidikan dan pelatihan kerja pada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah; dan     
d. penyediaan sarana dan prasarana pelatihan kerja yang layak bagi Pekerja Migran Indonesia yang menjalani pendidikan dan pelatihan.     
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan.     
(3) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.     
(4) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan kerja pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki tenaga pendidik dan pelatih yang kompeten.     
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.     
Paragraf 6
Jaminan Sosial
Pasal 10
»        
1. Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional.     
2. Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Jaminan Sosial kesehatan dan Jaminan Sosial ketenagakerjaan.     
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial kesehatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.     
4. Jaminan Sosial ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     
Paragraf 7
Fasilitasi Pemenuhan Hak Calon Pekerja Migran Indonesia
Pasal 11
(1) Pemerintah memfasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d.     
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:     
a. pelayanan penempatan;     
b. pelayanan informasi pendampingan dan bantuan hukum;     
c. pelayanan informasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja;     
d. pelayanan informasi Jaminan Sosial;     
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja; dan     
f. pendampingan dan bantuan hukum.     
(3) Pelaksanaan fasilitasi pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sejak terdaftar di Dinas Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan Perjanjian Penempatan.     
Paragraf 8
Penguatan Peran Pegawai Fungsional Pengantar Kerja
Pasal 12
»        
1. Penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e dilakukan melalui:     
a. pemberdayaan pegawai fungsional pengantar kerja di setiap layanan penempatan luar negeri; dan     
b. peningkatan kualitas dan kuantitas pegawai fungsional pengantar kerja.     
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.     
Bagian Kedua
Pelindungan Selama Bekerja
Paragraf 1
Umum
Pasal 13
»        
1. Pelindungan Selama Bekerja diberikan oleh Perwakilan Republik Indonesia.     
2. Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:     
a. pendataan dan pendaftaran oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;     
b. pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja;     
c. fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;     
d. fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan;     
e. pemberian layanan jasa kekonsuleran;     
f. pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat;     
g. pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia; dan     
h. fasilitasi repatriasi.     
3. Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk selama perjalanan dari embarkasi menuju negara tujuan penempatan.     
4. Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata Pekerja Migran Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.     
5. Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf h dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia dengan mengedepankan:     
a. keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab di Indonesia dan di negara tujuan penempatan; dan     
b. peran otoritas yang berwenang di negara tujuan penempatan.     
Paragraf 2
Pendataan dan Pendaftaran
Pasal 14
»        
1. Pendataan dan pendaftaran oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap:     
a. surat permintaan Pekerja Migran Indonesia dari Pemberi Kerja;     
b. Perjanjian Kerja Sama Penempatan;     
c. Mitra Usaha dan Pemberi Kerja;     
d. perpanjangan dan perubahan Perjanjian Kerja;     
e. kedatangan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia;     
f. Pekerja Migran Indonesia yang cuti untuk pulang ke Indonesia; dan     
g. penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia.     
2. Pendataan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi.     
Paragraf 3
Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pemberi Kerja, Pekerjaan, dan Kondisi Kerja
Pasal 15
»        
1. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:     
a. kredibilitas Mitra Usaha dan Pemberi Kerja;     
b. kesesuaian isi Perjanjian Kerja dan pelaksanaannya oleh para pihak; dan     
c. kelayakan tempat dan lingkungan kerja.     
2. Pemantauan dan evaluasi terhadap kelayakan tempat dan lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan:     
a. secara langsung oleh Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; dan/atau     
b. melalui kerja sama dengan Mitra Usaha dan/atau otoritas yang berwenang di negara tujuan penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan.     
Paragraf 4
Fasilitasi Pemenuhan Hak Pekerja Migran Indonesia
Pasal 16
Fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui:        
a. pelaporan kepada otoritas yang berwenang;     
b. upaya pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum negara setempat;     
c. pemberian bantuan penyelesaian tuntutan dan/atau perselisihan Pekerja Migran Indonesia dengan Pemberi Kerja dan/atau Mitra Usaha; dan     
d. fasilitasi akses layanan Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.     
Paragraf 5
Fasilitasi Penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan
Pasal 17
Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:      
a. penyediaan layanan pengaduan; dan     
b. penyediaan pusat pelindungan terpadu bagi Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan akses komunikasi Pekerja Migran Indonesia dengan Keluarganya.     
Paragraf 6
Pemberian Layanan Jasa Kekonsuleran
Pasal 18
Pemberian layanan jasa kekonsuleran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dilakukan melalui:        
a. penerbitan dokumen perjalanan;     
b. penerbitan akta catatan sipil dan surat keterangan;     
c. kunjungan kepada Pekerja Migran Indonesia yang ditahan di penjara di negara tujuan penempatan;     
d. pemberian bantuan sosial;     
e. penyampaian informasi dalam hal terjadi kematian dan perwalian terkait Pekerja Migran Indonesia;     
f. pemberian akses terhadap tempat penampungan sementara; dan     
g. pendampingan, mediasi, advokasi, dan fasilitasi bantuan hukum.     
Paragraf 7
Pembinaan Terhadap Pekerja Migran Indonesia
Pasal 19
Pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Pekerja Migran Indonesia khususnya pemahaman mengenai hukum dan adat budaya negara tujuan penempatan.        
Paragraf 8
Fasilitasi Repatriasi
Pasal 20
(1) Fasilitasi repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf h dilakukan dalam hal terjadi perang, bencana alam, wabah penyakit, atau bahaya nyata lain yang mengancam jiwa Pekerja Migran Indonesia dan/atau korban tindak pidana di negara tujuan penempatan.     
(2) Fasilitasi repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia dengan memberikan pelindungan, membantu dan menghimpun Pekerja Migran Indonesia di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan Pekerja Migran Indonesia ke Indonesia atas biaya Pemerintah Republik Indonesia.     
(3) P3MI bertanggung jawab untuk memulangkan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia, mengalami kecelakaan kerja, sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia.     
Bagian Ketiga
Pelindungan Setelah Bekerja
Pasal 21
(1) Pelindungan Setelah Bekerja diberikan melalui:     
a. fasilitasi kepulangan sampai daerah asal;     
b. penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi;     
c. fasilitasi pengurusan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia;     
d. rehabilitasi dan reintegrasi sosial; dan     
e. pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya.     
(2) Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah.     
(3) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh P3MI meninggal dunia, pemulangan jenazah menjadi kewajiban P3MI.     
(4) Pemulangan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia, Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah.     
Pasal 22
(1) Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dapat diberikan dalam bentuk:     
a. motivasi dan diagnosis psiko sosial;     
b. perawatan dan pengasuhan;     
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;     
d. bimbingan mental dan spiritual;     
e. bimbingan fisik;     
f. bimbingan sosial dan konseling psiko sosial;     
g. pelayanan aksesibilitas;     
h. bantuan dan asistensi sosial; dan     
i. penyediaan sarana rehabilitasi.     
(2) Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BP2MI dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.     
Pasal 23
»        
1. Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (1) huruf e dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BP2MI, dan/atau Pemerintah Desa.     
2. Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan kementerian/lembaga terkait.     
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.     
Pasal 24
»        
1. Dalam situasi khusus, Pelindungan Selama Bekerja atau Pelindungan Setelah Bekerja dapat juga diberikan dalam bentuk evakuasi.     
2. Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi apabila:     
a. bencana alam, wabah penyakit, atau perang;     
b. pendeportasian massal; dan/atau     
c. negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan Pekerja Migran Indonesia.     
3. Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang paling memungkinkan ke negara terdekat yang dianggap aman atau dipulangkan ke Indonesia.     
4. Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri, dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional dan/atau lembaga di tingkat internasional.     
Bagian Keempat
Pelindungan Hukum, Sosial dan Ekonomi
Paragraf 1
Pelindungan Hukum
Pasal 25
Pekerja Migran Indonesia hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang:        
a. mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing;     
b. telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau     
c. memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.     
Paragraf 2
Pelindungan Sosial
Pasal 26
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan sosial bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia melalui:        
a. peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan kerja melalui standardisasi kompetensi kerja;     
b. peningkatan peran lembaga akreditasi dan lembaga sertifikasi;     
c. menyediakan tenaga pendidik dan pelatihan kerja atau instruktur yang berkompeten dalam bidangnya;     
d. penyelenggaraan Jaminan Sosial;     
e. reintegrasi sosial melalui layanan peningkatan keterampilan, baik terhadap Pekerja Migran Indonesia maupun Keluarganya;     
f. kebijakan pelindungan kepada perempuan dan anak; dan     
g. penyediaan pusat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.     
Pasal 27
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelindungan sosial dapat dilakukan melalui kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, masyarakat, dan organisasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.        
Paragraf 3
Pelindungan Ekonomi
Pasal 28
(1) Pemerintah Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia melalui:     
a. pengelolaan remitansi dengan melibatkan lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank dalam negeri dan negara tujuan penempatan;     
b. edukasi keuangan agar Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya dapat mengelola hasil remitansinya; dan     
c. edukasi wirausaha.     
(2) Pelaksanaan pelindungan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kebijakan keuangan inklusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     
Pasal 29
Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelindungan ekonomi dapat dilakukan kerja sama dengan lembaga keuangan, dunia usaha, dunia industri, masyarakat, dan organisasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.        
PERATURAN TERKAIT
  1. BADAN BANK TANAH
    Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021
  2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
  3. PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
  4. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
  5. PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021