-
-
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2021
TENTANG
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- BAB III LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
- BAB V TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
- BAB VII KETENTUAN PENUTUP
-
BATANG TUBUH
-
BAB II
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Pelindungan Sebelum Bekerja
Pelindungan Sebelum Bekerja
Paragraf 1
Umum
Umum
Pasal 4
1. | Pelindungan Sebelum Bekerja meliputi: | |
2. | Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi: | |
3. | Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi: | |
4. | Informasi sebagaimana diatur pada ayat (3) huruf a meliputi: | |
Paragraf 2
Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Penempatan
Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Penempatan
Pasal 5
1. | Dokumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi: | |
Paragraf 3
Penetapan Kondisi dan Syarat Kerja
Penetapan Kondisi dan Syarat Kerja
Pasal 6
1. | Penetapan kondisi dan syarat kerja dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam Perjanjian Kerja. |
2. | Kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: | |
Paragraf 4
Pemberian Sosialiasi dan Diseminasi Informasi
Pemberian Sosialiasi dan Diseminasi Informasi
Pasal 7
(2) | Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LTSA Pekerja Migran Indonesia. |
(3) | Dalam hal LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terbentuk, pemberian informasi dilakukan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan/atau BP2MI. |
(4) | Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melibatkan Pemerintah Desa. |
(5) | Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring atau luring. |
Pasal 8
1. | Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berasal dari: | |
Paragraf 5
Peningkatan Kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui Pendidikan dan Pelatihan Kerja
Peningkatan Kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui Pendidikan dan Pelatihan Kerja
Pasal 9
(1) | Dalam peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilaksanakan melalui: | |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Paragraf 6
Jaminan Sosial
Jaminan Sosial
Pasal 10
1. | Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
2. | Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Jaminan Sosial kesehatan dan Jaminan Sosial ketenagakerjaan. |
4. | Jaminan Sosial ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Paragraf 7
Fasilitasi Pemenuhan Hak Calon Pekerja Migran Indonesia
Fasilitasi Pemenuhan Hak Calon Pekerja Migran Indonesia
Pasal 11
(1) | Pemerintah memfasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d. |
(2) | Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: | |
Paragraf 8
Penguatan Peran Pegawai Fungsional Pengantar Kerja
Penguatan Peran Pegawai Fungsional Pengantar Kerja
Pasal 12
1. | Penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e dilakukan melalui: | |
2. | Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Bagian Kedua
Pelindungan Selama Bekerja
Pelindungan Selama Bekerja
Paragraf 1
Umum
Umum
Pasal 13
1. | Pelindungan Selama Bekerja diberikan oleh Perwakilan Republik Indonesia. |
2. | Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |
3. | Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk selama perjalanan dari embarkasi menuju negara tujuan penempatan. |
5. | Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf h dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia dengan mengedepankan: | |
Paragraf 2
Pendataan dan Pendaftaran
Pendataan dan Pendaftaran
Pasal 14
1. | Pendataan dan pendaftaran oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: | |
2. | Pendataan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi. |
Paragraf 3
Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pemberi Kerja, Pekerjaan, dan Kondisi Kerja
Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pemberi Kerja, Pekerjaan, dan Kondisi Kerja
Pasal 15
1. | Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: | |
2. | Pemantauan dan evaluasi terhadap kelayakan tempat dan lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan: | |
Paragraf 4
Fasilitasi Pemenuhan Hak Pekerja Migran Indonesia
Fasilitasi Pemenuhan Hak Pekerja Migran Indonesia
Pasal 16
Fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui:
a. | pelaporan kepada otoritas yang berwenang; |
b. | upaya pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum negara setempat; |
c. | pemberian bantuan penyelesaian tuntutan dan/atau perselisihan Pekerja Migran Indonesia dengan Pemberi Kerja dan/atau Mitra Usaha; dan |
d. | fasilitasi akses layanan Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. |
Paragraf 5
Fasilitasi Penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan
Fasilitasi Penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan
Pasal 17
Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
a. | penyediaan layanan pengaduan; dan |
b. | penyediaan pusat pelindungan terpadu bagi Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan akses komunikasi Pekerja Migran Indonesia dengan Keluarganya. |
Paragraf 6
Pemberian Layanan Jasa Kekonsuleran
Pemberian Layanan Jasa Kekonsuleran
Pasal 18
Pemberian layanan jasa kekonsuleran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dilakukan melalui:
a. | penerbitan dokumen perjalanan; |
b. | penerbitan akta catatan sipil dan surat keterangan; |
c. | kunjungan kepada Pekerja Migran Indonesia yang ditahan di penjara di negara tujuan penempatan; |
d. | pemberian bantuan sosial; |
e. | penyampaian informasi dalam hal terjadi kematian dan perwalian terkait Pekerja Migran Indonesia; |
f. | pemberian akses terhadap tempat penampungan sementara; dan |
g. | pendampingan, mediasi, advokasi, dan fasilitasi bantuan hukum. |
Paragraf 7
Pembinaan Terhadap Pekerja Migran Indonesia
Pembinaan Terhadap Pekerja Migran Indonesia
Pasal 19
Pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Pekerja Migran Indonesia khususnya pemahaman mengenai hukum dan adat budaya negara tujuan penempatan.
Paragraf 8
Fasilitasi Repatriasi
Fasilitasi Repatriasi
Pasal 20
Bagian Ketiga
Pelindungan Setelah Bekerja
Pelindungan Setelah Bekerja
Pasal 21
(1) | Pelindungan Setelah Bekerja diberikan melalui: | |
(2) | Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah. |
(3) | Dalam hal Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh P3MI meninggal dunia, pemulangan jenazah menjadi kewajiban P3MI. |
(4) | Pemulangan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia, Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah. |
Pasal 22
(1) | Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dapat diberikan dalam bentuk: | |
(2) | Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BP2MI dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. |
Pasal 23
2. | Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan kementerian/lembaga terkait. |
3. | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Pasal 24
1. | Dalam situasi khusus, Pelindungan Selama Bekerja atau Pelindungan Setelah Bekerja dapat juga diberikan dalam bentuk evakuasi. |
2. | Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi apabila: | |
3. | Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang paling memungkinkan ke negara terdekat yang dianggap aman atau dipulangkan ke Indonesia. |
Bagian Keempat
Pelindungan Hukum, Sosial dan Ekonomi
Pelindungan Hukum, Sosial dan Ekonomi
Paragraf 1
Pelindungan Hukum
Pelindungan Hukum
Pasal 25
a. | mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; |
b. | telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau |
c. | memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing. |
Paragraf 2
Pelindungan Sosial
Pelindungan Sosial
Pasal 26
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan sosial bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia melalui:
a. | peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan kerja melalui standardisasi kompetensi kerja; |
b. | peningkatan peran lembaga akreditasi dan lembaga sertifikasi; |
c. | menyediakan tenaga pendidik dan pelatihan kerja atau instruktur yang berkompeten dalam bidangnya; |
d. | penyelenggaraan Jaminan Sosial; |
e. | reintegrasi sosial melalui layanan peningkatan keterampilan, baik terhadap Pekerja Migran Indonesia maupun Keluarganya; |
f. | kebijakan pelindungan kepada perempuan dan anak; dan |
g. | penyediaan pusat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan. |
Pasal 27
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelindungan sosial dapat dilakukan melalui kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, masyarakat, dan organisasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Pelindungan Ekonomi
Pelindungan Ekonomi
Pasal 28
(1) | Pemerintah Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia melalui: | |
(2) | Pelaksanaan pelindungan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kebijakan keuangan inklusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 29
-
BADAN BANK TANAH
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 -
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 -
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 -
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 -
PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021