BAB II
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Ketiga
Pelindungan Setelah Bekerja
Pasal 21
(1) Pelindungan Setelah Bekerja diberikan melalui:     
a. fasilitasi kepulangan sampai daerah asal;     
b. penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi;     
c. fasilitasi pengurusan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia;     
d. rehabilitasi dan reintegrasi sosial; dan     
e. pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya.     
(2) Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah.     
(3) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh P3MI meninggal dunia, pemulangan jenazah menjadi kewajiban P3MI.     
(4) Pemulangan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia, Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah.     
Pasal 22
(1) Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dapat diberikan dalam bentuk:     
a. motivasi dan diagnosis psiko sosial;     
b. perawatan dan pengasuhan;     
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;     
d. bimbingan mental dan spiritual;     
e. bimbingan fisik;     
f. bimbingan sosial dan konseling psiko sosial;     
g. pelayanan aksesibilitas;     
h. bantuan dan asistensi sosial; dan     
i. penyediaan sarana rehabilitasi.     
(2) Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BP2MI dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.     
Pasal 23
»        
1. Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (1) huruf e dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BP2MI, dan/atau Pemerintah Desa.     
2. Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan kementerian/lembaga terkait.     
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.     
Pasal 24
»        
1. Dalam situasi khusus, Pelindungan Selama Bekerja atau Pelindungan Setelah Bekerja dapat juga diberikan dalam bentuk evakuasi.     
2. Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi apabila:     
a. bencana alam, wabah penyakit, atau perang;     
b. pendeportasian massal; dan/atau     
c. negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan Pekerja Migran Indonesia.     
3. Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang paling memungkinkan ke negara terdekat yang dianggap aman atau dipulangkan ke Indonesia.     
4. Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri, dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional dan/atau lembaga di tingkat internasional.     
PERATURAN TERKAIT
  1. BADAN BANK TANAH
    Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021
  2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
  3. PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
  4. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
  5. PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021