BAB II
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Ketiga
Pelindungan Setelah Bekerja
Pasal 22
(1) Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dapat diberikan dalam bentuk:     
a. motivasi dan diagnosis psiko sosial;     
b. perawatan dan pengasuhan;     
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;     
d. bimbingan mental dan spiritual;     
e. bimbingan fisik;     
f. bimbingan sosial dan konseling psiko sosial;     
g. pelayanan aksesibilitas;     
h. bantuan dan asistensi sosial; dan     
i. penyediaan sarana rehabilitasi.     
(2) Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BP2MI dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.     
PERATURAN TERKAIT
  1. BADAN BANK TANAH
    Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021
  2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
  3. PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
  4. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
  5. PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021