BAB II
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Ketiga
Pelindungan Setelah Bekerja
Pasal 21
(1) Pelindungan Setelah Bekerja diberikan melalui:     
a. fasilitasi kepulangan sampai daerah asal;     
b. penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi;     
c. fasilitasi pengurusan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia;     
d. rehabilitasi dan reintegrasi sosial; dan     
e. pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya.     
(2) Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah.     
(3) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh P3MI meninggal dunia, pemulangan jenazah menjadi kewajiban P3MI.     
(4) Pemulangan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia, Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah.     
PERATURAN TERKAIT
  1. BADAN BANK TANAH
    Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021
  2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
  3. PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
  4. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
  5. PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021