BAB II
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Pelindungan Sebelum Bekerja
Paragraf 1
Umum
Pasal 4
»        
1. Pelindungan Sebelum Bekerja meliputi:     
a. pelindungan administratif; dan     
b. pelindungan teknis.     
2. Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi:     
a. kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan; dan     
b. penetapan kondisi dan syarat kerja.     
3. Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi:     
a. pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi;     
b. peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja;     
c. Jaminan Sosial;     
d. fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia;     
e. penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja;     
f. pelayanan penempatan di LTSA Pekerja Migran Indonesia; dan     
g. pembinaan dan pengawasan.     
4. Informasi sebagaimana diatur pada ayat (3) huruf a meliputi:     
a. hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia dan anggota Keluarganya;     
b. Iowongan kerja, jenis pekerjaan, Pemberi Kerja, lokasi lingkungan kerja, dan kondisi kerja;     
c. program, cara mengakses, dan mekanisme klaim untuk Jaminan Sosial;     
d. prosedur migrasi yang resmi meliputi syarat, tata cara, dan tahapan migrasi aman;     
e. biaya penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;     
f. kerentanan Pekerja Migran Indonesia terhadap perdagangan orang, sindikat narkotika, bahaya radikalisasi, dan gangguan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi perempuan serta kesehatan jiwa;     
g. hukum dan budaya di negara tujuan penempatan;     
h. Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja;     
i. daftar P3MI dan Mitra Usaha yang terbaru;     
j. daftar negara yang menjadi tujuan penempatan dan negara yang dilarang;     
k. mekanisme pengaduan dan pelaporan baik di dalam negeri dan di luar negeri;     
l. prosedur di LTSA Pekerja Migran Indonesia; dan     
m. standar gaji.     
Paragraf 2
Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Penempatan
Pasal 5
»        
1. Dokumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:     
a. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;     
b. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;     
c. sertifikat kompetensi kerja;     
d. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;     
e. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;     
f. visa kerja;     
g. Perjanjian Penempatan; dan     
h. Perjanjian Kerja.     
2. BP2MI atau pejabat fungsional pengantar kerja atau petugas yang ditunjuk oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).     
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.     
Paragraf 3
Penetapan Kondisi dan Syarat Kerja
Pasal 6
»        
1. Penetapan kondisi dan syarat kerja dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam Perjanjian Kerja.     
2. Kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:     
a. besaran dan tata cara pembayaran upah;     
b. jam kerja dan waktu istirahat;     
c. hak cuti;     
d. Jaminan Sosial dan/atau asuransi; dan     
e. jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.     
Paragraf 4
Pemberian Sosialiasi dan Diseminasi Informasi
Pasal 7
(1) Pemberian sosialiasi dan diseminasi informasi kepada pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat mengenai pasar kerja luar negeri, tata cara penempatan, kondisi dan syarat kerja luar negeri,     
(2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LTSA Pekerja Migran Indonesia.     
(3) Dalam hal LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terbentuk, pemberian informasi dilakukan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan/atau BP2MI.     
(4) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melibatkan Pemerintah Desa.     
(5) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring atau luring.     
Pasal 8
»        
1. Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berasal dari:     
a. Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;     
b. Mitra Usaha di negara tujuan penempatan; dan/atau     
c. calon Pemberi Kerja.     
2. Informasi yang berasal dari Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan.     
Paragraf 5
Peningkatan Kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui Pendidikan dan Pelatihan Kerja
Pasal 9
(1) Dalam peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilaksanakan melalui:     
a. standardisasi kompetensi pelatihan kerja serta sistem pendidikan dan pelatihan kerja berbasis kompetensi sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan;     
b. revitalisasi dan optimalisasi balai latihan kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;     
c. pengalokasian anggaran pendidikan dan pelatihan kerja pada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah; dan     
d. penyediaan sarana dan prasarana pelatihan kerja yang layak bagi Pekerja Migran Indonesia yang menjalani pendidikan dan pelatihan.     
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan.     
(3) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.     
(4) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan kerja pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki tenaga pendidik dan pelatih yang kompeten.     
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.     
Paragraf 6
Jaminan Sosial
Pasal 10
»        
1. Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional.     
2. Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Jaminan Sosial kesehatan dan Jaminan Sosial ketenagakerjaan.     
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial kesehatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.     
4. Jaminan Sosial ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     
Paragraf 7
Fasilitasi Pemenuhan Hak Calon Pekerja Migran Indonesia
Pasal 11
(1) Pemerintah memfasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d.     
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:     
a. pelayanan penempatan;     
b. pelayanan informasi pendampingan dan bantuan hukum;     
c. pelayanan informasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja;     
d. pelayanan informasi Jaminan Sosial;     
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja; dan     
f. pendampingan dan bantuan hukum.     
(3) Pelaksanaan fasilitasi pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sejak terdaftar di Dinas Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan Perjanjian Penempatan.     
Paragraf 8
Penguatan Peran Pegawai Fungsional Pengantar Kerja
Pasal 12
»        
1. Penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e dilakukan melalui:     
a. pemberdayaan pegawai fungsional pengantar kerja di setiap layanan penempatan luar negeri; dan     
b. peningkatan kualitas dan kuantitas pegawai fungsional pengantar kerja.     
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.     
PERATURAN TERKAIT
  1. BADAN BANK TANAH
    Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021
  2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
  3. PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
  4. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
  5. PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021