-
-
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2021
TENTANG
PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- BAB III LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
- BAB V TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
- BAB VII KETENTUAN PENUTUP
-
BATANG TUBUH
-
BAB II
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Pelindungan Sebelum Bekerja
Pelindungan Sebelum Bekerja
Paragraf 1
Umum
Umum
Pasal 4
1. | Pelindungan Sebelum Bekerja meliputi: | |
2. | Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi: | |
3. | Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi: | |
4. | Informasi sebagaimana diatur pada ayat (3) huruf a meliputi: | |
Paragraf 2
Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Penempatan
Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Penempatan
Pasal 5
1. | Dokumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi: | |
Paragraf 3
Penetapan Kondisi dan Syarat Kerja
Penetapan Kondisi dan Syarat Kerja
Pasal 6
1. | Penetapan kondisi dan syarat kerja dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam Perjanjian Kerja. |
2. | Kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: | |
Paragraf 4
Pemberian Sosialiasi dan Diseminasi Informasi
Pemberian Sosialiasi dan Diseminasi Informasi
Pasal 7
(2) | Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LTSA Pekerja Migran Indonesia. |
(3) | Dalam hal LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terbentuk, pemberian informasi dilakukan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan/atau BP2MI. |
(4) | Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melibatkan Pemerintah Desa. |
(5) | Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring atau luring. |
Pasal 8
1. | Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berasal dari: | |
Paragraf 5
Peningkatan Kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui Pendidikan dan Pelatihan Kerja
Peningkatan Kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui Pendidikan dan Pelatihan Kerja
Pasal 9
(1) | Dalam peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilaksanakan melalui: | |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Paragraf 6
Jaminan Sosial
Jaminan Sosial
Pasal 10
1. | Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional. |
2. | Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Jaminan Sosial kesehatan dan Jaminan Sosial ketenagakerjaan. |
4. | Jaminan Sosial ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Paragraf 7
Fasilitasi Pemenuhan Hak Calon Pekerja Migran Indonesia
Fasilitasi Pemenuhan Hak Calon Pekerja Migran Indonesia
Pasal 11
(1) | Pemerintah memfasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d. |
(2) | Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: | |
Paragraf 8
Penguatan Peran Pegawai Fungsional Pengantar Kerja
Penguatan Peran Pegawai Fungsional Pengantar Kerja
Pasal 12
1. | Penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e dilakukan melalui: | |
2. | Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
-
BADAN BANK TANAH
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 -
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 -
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 -
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 -
PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021