BAB II
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Pelindungan Sebelum Bekerja
Paragraf 7
Fasilitasi Pemenuhan Hak Calon Pekerja Migran Indonesia
Pasal 11
(1) Pemerintah memfasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d.     
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:     
a. pelayanan penempatan;     
b. pelayanan informasi pendampingan dan bantuan hukum;     
c. pelayanan informasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja;     
d. pelayanan informasi Jaminan Sosial;     
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja; dan     
f. pendampingan dan bantuan hukum.     
(3) Pelaksanaan fasilitasi pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sejak terdaftar di Dinas Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan Perjanjian Penempatan.     
PERATURAN TERKAIT
  1. BADAN BANK TANAH
    Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021
  2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
  3. PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
  4. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
  5. PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021