BAB II
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Pelindungan Sebelum Bekerja
Paragraf 5
Peningkatan Kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui Pendidikan dan Pelatihan Kerja
Pasal 9
(1) Dalam peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilaksanakan melalui:     
a. standardisasi kompetensi pelatihan kerja serta sistem pendidikan dan pelatihan kerja berbasis kompetensi sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan;     
b. revitalisasi dan optimalisasi balai latihan kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;     
c. pengalokasian anggaran pendidikan dan pelatihan kerja pada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah; dan     
d. penyediaan sarana dan prasarana pelatihan kerja yang layak bagi Pekerja Migran Indonesia yang menjalani pendidikan dan pelatihan.     
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan.     
(3) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.     
(4) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan kerja pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki tenaga pendidik dan pelatih yang kompeten.     
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.     
PERATURAN TERKAIT
  1. BADAN BANK TANAH
    Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021
  2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
  3. PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
  4. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
  5. PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021