BAB II
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Pelindungan Sebelum Bekerja
Paragraf 2
Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Penempatan
Pasal 5
»        
1. Dokumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:     
a. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;     
b. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;     
c. sertifikat kompetensi kerja;     
d. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;     
e. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;     
f. visa kerja;     
g. Perjanjian Penempatan; dan     
h. Perjanjian Kerja.     
2. BP2MI atau pejabat fungsional pengantar kerja atau petugas yang ditunjuk oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).     
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.     
PERATURAN TERKAIT
  1. BADAN BANK TANAH
    Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021
  2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
  3. PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
  4. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
  5. PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021