BAB II
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Pelindungan Sebelum Bekerja
Paragraf 1
Umum
Pasal 4
»        
1. Pelindungan Sebelum Bekerja meliputi:     
a. pelindungan administratif; dan     
b. pelindungan teknis.     
2. Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi:     
a. kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan; dan     
b. penetapan kondisi dan syarat kerja.     
3. Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi:     
a. pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi;     
b. peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja;     
c. Jaminan Sosial;     
d. fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia;     
e. penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja;     
f. pelayanan penempatan di LTSA Pekerja Migran Indonesia; dan     
g. pembinaan dan pengawasan.     
4. Informasi sebagaimana diatur pada ayat (3) huruf a meliputi:     
a. hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia dan anggota Keluarganya;     
b. Iowongan kerja, jenis pekerjaan, Pemberi Kerja, lokasi lingkungan kerja, dan kondisi kerja;     
c. program, cara mengakses, dan mekanisme klaim untuk Jaminan Sosial;     
d. prosedur migrasi yang resmi meliputi syarat, tata cara, dan tahapan migrasi aman;     
e. biaya penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;     
f. kerentanan Pekerja Migran Indonesia terhadap perdagangan orang, sindikat narkotika, bahaya radikalisasi, dan gangguan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi perempuan serta kesehatan jiwa;     
g. hukum dan budaya di negara tujuan penempatan;     
h. Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja;     
i. daftar P3MI dan Mitra Usaha yang terbaru;     
j. daftar negara yang menjadi tujuan penempatan dan negara yang dilarang;     
k. mekanisme pengaduan dan pelaporan baik di dalam negeri dan di luar negeri;     
l. prosedur di LTSA Pekerja Migran Indonesia; dan     
m. standar gaji.     
PERATURAN TERKAIT
  1. BADAN BANK TANAH
    Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021
  2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
  3. PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
  4. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
  5. PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021